Ikuti Kami

Kajian

Syarat-syarat Penerima Zakat, Perhatikan Ini!

zakat amil tetangga miskin

BincangMuslimah.Com – Dalam melaksanakan zakat, baik itu zakat fitrah yang dilakukan saat bulan Ramadhan atau zakat mal (harta) jika telah mencapai haul dan nisab terdapat syarat dan ketentuan di dalamnya. Baik itu syarat pada sang pemberi zakat atau yang disebut muzakki, harta yang akan diberikan, dan sang penerima zakat atau disebut mustahiq. Kali ini, mari kita lihat apa saja syarat-syarat penerima zakat yang harus diperhatikan oleh muzakki agar hartanya tepat sasaran.

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu merangkum lima syarat mustahiq atau penerima zakat. Kelima syarat tersebut adalah:

Pertama, fakir dan miskin. Kecuali amil zakat dan ibnu sabil. Amil zakat dan ibnu sabil meskipun dalam keadaan kaya, keduanya memiliki hak untuk menerima zakat. Sang amil berjasa dalam pendistribusian zakat, sedangkan ibnu sabil atau musafir yang kehabisan harta sekalipun di kampung halamannya memiliki harta ia tetap mendapatkan hak sebagai penerima zakat pada saat itu.

Fakir dalam pandangan ulama Mazhab Syafi’i adalah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan sama sekali, atau memiliki pekerjaan tapi penghasilannya kurang dari separuh kebutuhan harian. Sedangkan menurut ulama Mazhab Maliki, fakir adalah orang yang memiliki harta tapi tidak cukup untuk kebutuhannya selama satu satu tahun. Ia sanggup bekerja, tapi pekerjaannya tidak mencukupi kebutuhannya sehari-hari paling tidak selama satu tahun itu.

Sedangkan makna miskin adalah orang yang bekerja atau memiliki pekerjaan tapi penghasilannya hanya cukup menutupi separuh kebutuhan harian. Makna miskin memilik taraf finansial yang sedikit lebih tinggi dari fakir. Tetapi keduanya sama-sama kesulitan dalam hal finansial.

Orang fakir dan miskin menjadi orang yang berhak menerima segala jenis pemberian seperti sedekah wajib, nazar dan kafarat, fidyah, dan zakat fitrah. Atau juga sedekah sunnah. Hal ini berdasarkan pemahaman lafaz

 اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ

 (sesungguhnya sedekah-sedekah itu diperuntukkan bagi orang fakir dan miskin) pada surat at-Taubah ayat 60.

Maka, atas dasar tersebutlah tidak boleh menyerahkan zakat kepada orang kaya, kecuali pada dua golongan yang telah disebutkan sebelumnya. Hal tersebut juga berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw:

لَا تَحِلُّ الصَدَقَةُ لِغَنيٍّ وَلَا ذِيْ مِرَّةٍ سَوَى

Artinya: “sedekah tidak halal diberikan kepada orang kaya dan orang yang memiliki kemampuan untuk bekerja.” (HR. Abu Daud dan Tirmizi)

Kedua, sang penerima zakat adalah muslim. Ulama sepakat bahwa orang non muslim bukanlah orang yang berhak menerima zakat. Pelarangan tersebut diberlakukan sebab pendistribusian kepada muslim bertujuan untuk membantu mereka dalam melakukan ketaatan kepada Allah.

Lalu, apakah boleh bersedekah kepada fakir yang non muslim selain zakat? Ada beberapa pandangan mengenai ini. Ulama Mazhab Hanafi membolehkannya berdasarkan surat al-Baqoroh ayat 27:

اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Artinya: Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu dan Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.

Dalam surat tersebut tidak ada penjelasan soal status agama dari orang fakir. Ulama Mazhab Hanafi menganggap bahwa ayat ini menunjukkan keumuman sehingga membolehkan penyerahan sedekah selain zakat kepada orang kafir, bahkan sebagian mereka membolehkan penyerahan zakat kepada orang kafir. Kafir yang dibolehkan untuk diserahkan zakat dan sedekah adalah kafir zimmi, yaitu golongan kafir yang tidak menyerang umat muslim.

Sedangkan ulama mayoritas melarang pemberian zakat dan selainnya kepada kafir sekalipun kafir zimmi. Orang-orang muslim lebih hak untuk mendapatkan harta mereka. Hemat penulis, menyerahkan harta atau bersedekah kepada muslim diutamakan terlebih jika mereka benar-benar saudara atau golongan yang membutuhkan. Adapun jika memberi kepada non muslim maka diniatkan hadiah saja. Terlebih, jika ternyata kita menemukan saudara non muslim yang juga sangat membutuhkan.

Ketiga, penerima zakat bukan dari golongan bani hasyim. Pelarangan tersebut berdasarkan hadis Nabi:

 إن هذه الصدقة إنما هي أوساخ الناس وإنها لا تحل لمحمد ولا لآل محمد صلى الله عليه وسلم

“Zakat adalah ‘kotoran’ harta manusia, tidak halal bagi Muhammad, tidak pula untuk keluarga Muhammad SAW.” (HR Abu Daud).

Adapun siapa saja yang menjadi golongan keluarga Nabi yang tidak boleh menerima zakat ini dipandang berbeda oleh berbagai ulama. Dalam Mazhab Hanafi, Hanbali, dan Syafi’i Bani Hasyim adalah juga keluarga dan keturunan Abbas bin Abdul Muthalib, keluarga Ali bin Abi Thalib dan Ja’far bin Abi Thalib, keluarga Harits bin Abdul Muthalib.

Beda halnya dengan pandangan Abu Hanifah sendiri dan ulama Mazhab Maliki. Mereka mengatakan bahwa yang dilarang menerima zakat adalah Bani Hasyim saja. Adapun Bani Muthalib, saudara dari Bani Hasyim tidak masuk golongan ini dan diperbolehkan menerima zakat. Tapi ulama mayoritas membolehkan untuk memberikan mereka sedekah yang sifatnya sunnah.

Keempat, bukan golongan dari yang wajib diberi nafkah. Misal, kerabat, anak dan istri. Karena praktik tersebut justru mencegah terwujudnya kepemilikan bagi fakir lainnya. Maka tidak boleh memberi zakat kepada orang tua, dan ke garis ke atas seperti kakek, buyut dan seterusnya. Begitu juga tidak boleh memberi zakat kepada anak dan garis ke bawah seperti cucu, cicit dan seterusnya. Sebab mereka pun telah mendapatkan nafkah wajib.

Kelima, penerima zakat adalah orang yang baligh, berakal, dan merdeka. Ulama Mazhab Hanafi membolehkan memberi zakat kepada anak-anak yang tamyiz. Yaitu mereka yang belum menunjukkan tanda-tanda secara biologis, tetapi sudah matang dalam berpikir dan cukup mampu berinteraksi dalam keseharian. Berusia sekitar 7 tahun ke atas.

Sedangkan ulama Mazhab Syafi’i lebih sedikit ketat lagi. Mereka adalah orang yang harus pandai mengelola harta. Maka tidak dibolehkan memberi zakat kepada anak kecil apalagi orang gila. Adapun ulama Mazhab Maliki mensyaratkan baligh. Berbeda dengan ulama Mazhab Hanbali yang membolehkan menyerahkan zakat kepada anak kecil, orang gila tetapi dikelola atau diserahkan kepada walinya.

Demikian syarat-syarat penerima zakat yang perlu diperhatikan. Jangan sampai harta kita sampai pada orang yang salah dan tidak berhak. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Rekomendasi

Benarkah Ibadah Puasa Meneguhkan Spiritualitas?

makna fitrah buya arrazy makna fitrah buya arrazy

Makna Fitrah Menurut Buya Arrazy Hasyim

Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah

Dalil dan Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Menggunakan Uang Zakat Fitrah Menggunakan Uang

Zakat Fitrah Menggunakan Uang dan Tata Caranya

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah? Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Muslimah Daily

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

Ibadah

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Ibadah

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

Kajian

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Muslimah Talk

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Perdamaian

Berita

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect