Ikuti Kami

buku

Resensi Buku “Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”

buku zakat kekerasan perempuan

BincangMuslimah.Com – Zakat adalah salah satu kewajiban individu dan menjadi bagian rukun Islam. Hal ini menunjukkan bahwa Islam juga mementingkan ranah sosial. Bukan hanya ibadah urusan privat, zakat menjadi representasi bahwa Islam peduli pada urusan sosial.

Hikmah dari kewajiban zakat selain untuk membantu perekonomian masyarakat adalah juga untuk menumbuhkan simpati pada setiap individu. Mengajarkan tiap muslim memiliki rasa simpati dan empati ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa persatuan kepada sesama muslim.

Delapan golongan penerima zakat yang sudah dijelaskan dalam nash secara qath’i merupakan golongan yang perlu mendapat perhatian khusus secara sosial dan ekonomi. Akan tetapi, penafsiran mengenai delapan golongan tersebut perlu dikaji kembali.

Maka Yulianti Muthma’innah, Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan (Ekonomi) Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan menulis buku “Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” sejumlah 300 halaman. Buku yang mengulas alasan-alasan bahwa perempuan dan korban kekerasan berhak mendapatkan zakat dengan mengkai nash dan ditopang dengan pendapat para ulama.

Dalam buku ini, Yulianti membukanya dengan pemaparan keadilan gender dan narasi bahwa Islam mendudukkan perempuan memiliki derajat yang seimbang dengan laki-laki. Disusul dengan sejarah perempuan di peradaban Islam masa lalu yang dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa perempuan jaman dulu pun memiliki kemampuan yang sama bahkan menungguli.

Penempatan perempuan di kelas dua sejak dulu dan saat ini bisa disangkal dengan fakta yang ditilik pada pengalama realitas. Akan tetapi, sifat superior yang mengakar pada masyarakat patriarki menyebabkan masalah ketimpangan gender terus terjadi. Kasus kekerasan pada perempuan terus terjadi, bahkan hingga pada era modern seperti ini. Yulianti juga menuliskan pengalamannya saat mendampingi korban kekerasan seksual. Banyak masyarakat yang berupaya menutup mata dari fakta yang ada soal kasus ini.

Baca Juga:  Nashaihul ‘Ibad, Karya Monumental Syekh Nawawi al-Bantani

Barulah ia memaparkan mengenai pemahaman tentang definisi “Mustahik” yang dipahami masih secara normatif oleh masyarakat. Masyarakat masih menganggap bahwa definisi dari delapan golongan penerima zakat tidak bisa dikaji ulang dan bersifat qath’i (pasti).

Dalam buku ini, Yulianti menuliskan bahwa ijtihad dalam penerapan maqashid syari’ah perlu dilakukan. Ijtihad yang bersifat baru (al-qira`ah al-muntijah) sehingga hukum fikih sesuai perkembangan aman. Ijtihad yang bukan bermaksud meragukan ke-qath’iyyan ayat zakat, tapi penerapan nilai tujuan ditetapkannya syari’at.

Alasan mengapa perempuan dan anak korban kekerasan perlu dimasukkan sebagai golongan penerima zakat disampaikan dengan dalil yang otoritatif. Dengan memaparkan keadaan korban kekerasan berdasarkan pengalamannya, Yulianti kemudian memaparkan pengertian dari masing-masing golongan penerima zakat dari ulama klasik maupun modern.

Zakat sangat potensial dalam pengembangan ekonomi masyarakat Islam. Itulah mengapa zakat juga menjadi komponen penting dalam penguatan sumber daya manusia. Ulasan mengenai definisi mustahik zakat kemudian diarahkan pada kesesuaian nasib korban perempuan dan anak dalam kasus kekerasan.

Ulasan yang juga menuntut tokoh agama dan organisasi untuk mengeluarkan fatwa tentang ini. Sebagaimana yang dilakukan oleh para ulama tentang fatwa pemanfaatan zakat untuk pejuang Covid-19. Buku ini banyak disetujui oleh para tokoh agama dan diadvokasikan kepada beberapa lembaga filantropi baik milik organisasi masyarakat maupun negara.

Upaya ini layak diapresiasi dan diperjuangkan agar korban kekerasan mendapatkan dukungan dan perlindungan.

Rekomendasi

Zakat Fitrah Menggunakan Uang Zakat Fitrah Menggunakan Uang

Zakat Fitrah Menggunakan Uang dan Tata Caranya

usia wajib zakat fitrah usia wajib zakat fitrah

Sejak Usia Berapa Seseorang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

pingsan Wajib Mengqadha shalat pingsan Wajib Mengqadha shalat

Islam dan Ibadah yang Tak Hanya Aktivitas Ritual

kepemilikan aset kripto dizakati kepemilikan aset kripto dizakati

Apakah Kepemilikan Aset Kripto Harus Dizakati?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect