Ikuti Kami

Kajian

Zakat Fitrah Menggunakan Uang dan Tata Caranya

Zakat Fitrah Menggunakan Uang

BincangMuslimah.Com – Setiap tiba waktu menunaikan zakat fitrah, kerap ditemukan di masyarakat kita ada yang membayarnya dengan beras dan ada juga yang menggunakan uang. Tidak jarang bagi yang membayar dengan uang memberi alasan karena lebih praktis. Fenomena ini tidak cuma satu atau dua kali kita temukan. Mengingat zakat fitrah adalah salah satu dari kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap umat islam, penting kiranya untuk mengulasnya lebih lanjut.

Dalam salah satu diskusinya, Dr. KH. Muslich Hanafi menyampaikan, zakat fitrah memiliki dua manfaat, Pertama, manfaat yang kembali kepada orang yang menunaikan zakat fitrah tersebut. Kedua, untuk memberi manfaat kepada orang-orang miskin. Hal ini berdasarkan salah satu sabdanya Nabi Muhammad yang berbunyi:

فرض رسول الله زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين

Artinya: “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa, yakni dari perkataan yang sia-sia dan tidak pantas dan untuk memberi makan kepada orang-orang miskin” (HR. Abu Dawud).

Lebih lanjut, Dr. KH. Muslich Hanafi menjelaskan, dalam zakat yang digunakan untuk membayarnya adalah makanan pokok daerah (qutil balad) penunai zakat. Meskipun ada juga yang mengharuskan untuk menggunakan kurma atau gandum, sebagaimana termaktub dalam literal hadis. 

Terkait membayar zakat fitrah menggunakan uang, Dr. KH. Muchlis Hanafi memaparkan perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan ulama. Menurutnya, berdasarkan pendapat madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, zakat menggunakan uang hukumnya tidak sah. Sementara menurut madzhab Hanafi, sah hukumnya membayar zakat fitrah menggunakan uang.

Dalam salah satu kitabnya, al-Majmu’ ’ala Syarhil Muhadzdzab,  Imam Syarifuddin an-Nawawi menjelaskan sebagai berikut:

اتفقت نصوص الشافعي رضي الله عنه أنه لا يجوز إخراج القيمة في الزكاة وبه كذا في الأصل والصواب عليهن قطع المصنف وجماهير الاصحاب وفيه وجه أن القيمة تجزي حكاه وهو شاذ باطل 

Baca Juga:  Cara Ulama Salaf Memahami Teks Sifat

Artinya: “teks-teks Imam Syafi’i menyebutkan bahwa tidak diperbolehkan menggunakan harga (uang) untuk membayar zakat. Hal ini sebagaimana yang telah dipastikan oleh mayoritas ulama. Sementara itu,ada salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i yang menyebutkan hukumnya sah membayar zakat menggunakan uang. Namun pendapat ini bathil” (al-Majmu’ ‘ala Syarhil Muhadzdzab, vol. 5, h. 428).

Perbedaan pendapat sebagaimana disebutkan di atas adalah berangkat dari perbedaan sudut pandang dalam memahami hadis Nabi perihal yang bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah. Bagi kalangan madzhab Hanafi yang memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang karena melihat bahwa faktor diwajibkannya zakat adalah untuk memenuhi kebutuhan orang-orang fakir agar tidak meminta-minta pada hari tersebut. Menurut mereka, dengan menggunakan uang, untuk memenuhi factor ini menggunakan uang lebih sempurna, karena lebih mendekati bagi makna memenuhi kebutuhan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah az-Zuhaili.

يجوز عند الحنفية أن يعطي عن جميع ذلك القيمة دراهم او دنانير او فلوسا او عريضا أو ما شاء لان الواجب في الحقيقة إغناء الفقير لقوله صلى الله عليه وسلم أغنوهم عن المسألة في مثل هذا اليوم والإغناء يحصل بالقيمة بل أتم وأوفر وايسر لانها اقرب الى دفع الحاجة فيتبين ان النص معلل بالغناء إلى أن قال وذهب الشافعية إلى أنها تجب من غالب قوت البلد أو المحل 

Artinya: “Menurut Hanafiyyah boleh dalam zakat menggantikan dengan harga,yakni dirham, dinar, uang, atau apapun yang dikehendakinya. Sebab, yang diwajibkan secara hakikat dalam zakat adalah memenuhi kebutuhan orang fakir, sebagaimana sabda Nabi: cukupilah kebutuhan orang-orang fakir supaya mereka tidak meminta-minta pada hari seperti ini (idul fitri)”. Sedangkan memenuhi kebutuhan bisa terealisasi dengan membayar menggunakan uang,bahkan hal ini lebih sempurna karena lebih mendekati untuk memenuhi kebutuhannya. Sehingga jelas bahwa yang menjadi faktor dalam hadis adalah untuk memenuhi kebutuhan. Sedangkan Syafi’iyyah menyatakan bahwa zakat fitrah harus menggunakan makanan pokok daerahnya” (al-Fiqh al-Islami, vol. 4, h. 272)

Baca Juga:  Ancaman Bagi Orang yang Enggan Membayar Utang

Permasalahan selanjutnya apabila mengikuti pendapat Hanafiyyah yang memperbolehkan zakat fitrah menggunakan uang adalah lebih utama mana membayar dengan uang atau makanan pokok? Dalam hal ini, Muchlis Hanafi menjelaskan diantara keduanya yang lebih utama adalah yang paling manfaat. Apabila dalam kondisi uang lebih dibutuhkan, maka menggunakan uang menjadi lebih utama, begitu juga sebaliknya.

Dalam kitab al-Mabsuth fi al-Fiqh al-Hanafi, buah karya Muhammad al-Sarkhasi, tertera keterangan sebagai berikut:

وكان ابو بكر الأعمش رحمه الله تعالى يقول أداء الحنطة افضل من اداء القيمة لانه اقرب الى امتثال الامر وابعد عن اختلاف العلماء فكان الاحتياط فيه وكان الفقيه ابو جعفر رحمه الله تعالى يقول اداء القيمة افضل لانه اقرب الى منفعة الفقير فانه يشتري به للحال ما يحتاج اليه والتنصيص على الحنطة والشعير كان لا البياعات في ذلك الوقت بالمدينة يكون بهما فاما في ديارنا البياعات تجري بالنقود وهي اعز الاموال فالاداء منها افضل (المبسوط ج.4 ص. 141)

Artinya: “Abu Bakar al-A’masy mengatakan: membayar zakat menggunakan gandum (makanan pokok) lebih utama daripada menggunakan uang, karena hal ini lebih mendekati pada perintah dan lebih manjauhi perbedaan diantara ulama.Oleh sebab itu,yang lebih hati-hati adalah membayar dengan menggunakan makanan pokok. Abu Ja’far berkata: membayar menggunakan uang lebih utama,karena lebih mendekati pada manfaat bagi orang fakir. Dengan uang, orang fakir bisa membeli barang yang dia butuhkan. Alasan mengapa dalam hadis disebutkan gandum dan kurma karena transaksi di Madinah pada waktu itu menggunakan kurma dan gandum. Sedangkan transaksi di negara kita menggunakan mata uang. Oleh sebab itu, membayar menggunakan mata uang lebih utama” (al-Mabsuth fi al-Fiqh al-Hanafi, vol. 4, h. 141).

Baca Juga:  Refleksi Cerita Perjalanan Nabi Muhammad ke "Langit"

Secara umum, zakat fitrah disyariatkan di samping menjadi pembersih bagi orang yang berpuasa, zakat fitrah juga bertujuan melatih agar memperhatikan orang lain yang membutuhkan. Sementara itu,yang digunakan dalam menunaikan zakat fitrah ada berbagai pendapat.

Mayoritas ulama mengatakan harus menggunakan makanan pokok dimana membayar zakat hidup. Sebagian kecil ulama mengatakan boleh dengan menggunakan uang. Catatan penting terkait pendapat yang terakhir,bagi yang membayar zakat fitrah menggunakan uang, maka nominal uangnya harus disesuaikan dengan kadar zakat yang wajib dikeluarkan menurut madzhab Hanafi bukan mengikuti kadar yang ditentukan oleh madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

Rekomendasi

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

zakat fitrah anak rantau zakat fitrah anak rantau

Zakat Fitrah bagi Anak Rantau

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah

Dalil dan Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah

Ditulis oleh

Santri Ciganjur.

Komentari

Komentari

Terbaru

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan. Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Kajian

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Keluarga

nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta

Semangat Cinta Abadi dari “Symposium” Plato  

Diari

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang! Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Berita

Menelisik dan Menyikapi Pembubaran Jamaah Islamiyah

Berita

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

Kajian

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect