Ikuti Kami

Kajian

THR Lebaran, Sebuah Sunnah atau Tradisi?

THR di Zaman Nabi
Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Idul Fitri di masyarakat Indonesia dijadikan sebagai momentum yang tepat untuk saling berkumpul dengan sanak-saudara, dari yang muda hingga tua, dari yang dekat hingga jauh. Umumya, hal yang unik dari Idul Fitri adalah seseorang yang mampu secara finansial membagikan amplop-amplop yang berisikan sejumlah uang untuk sanak saudara maupun orang lain atau disebut sebagai THR lebaran. 

Jika diartikan lebih luas lagi, istilah THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan tunjangan non-wajib yang diberikan baik kepada para keluarga maupun pekerja menjelang maupun di hari raya. Jika diberikan kepada para pekerja, THR umumnya diberikan kepada seminggu sebelum lebaran. Berbeda dengan THR pekerja, THR juga diberikan kepada sanak-saudara yang belum menikah, bahkan anak-anak. 

Untuk itu, istilah THR sudah tidak asing di kalangan masyarakat Indonesia, karena lekat dengan Idul Fitri. Istilah THR baru bermunculan pada tahun 90-an, tepatnya pada tahun 1994 pemerintah Indonesia mengesahkan THR karyawan dalam undang-undang negara, sebagaimana berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan.

Bagi masyarakat Indonesia, THR adalah hal yang sangat lumrah bahkan menjadi hal yang wajib menjelang maupun ketika momentum lebaran. Bentuk THR pun sangat bermacam-macam, tidak hanya uang tunai. Mulai dari perlengkapan ibadah; mukena, sarung, baju koko, dll, voucher belanja, makanan atau bahan makanan dan masih banyak lagi. 

Perihal kebiasaan yang terjadi pada masyarakat Indonesia, menimbulkan pertanyaan bagi umat muslim. Apakah THR lebaran adalah bagian dari sunnah Rasulullah atau hanya tradisi umat muslim di Indonesia? 

Dalam Alquran dan hadis, tidak ada dalil yang menjelaskan secara jelas THR bagi umat muslim. Para sahabat tidak pernah menceritakan akan THR ala Rasulullah, bahkan istilah THR tidak ada di zaman Rasulullah.

Baca Juga:  Resepsi Pernikahan, Syariat atau Adat?

Secara singkatnya, THR merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia. Momentum Idul Fitri merupakan momen di mana seluruh umat muslim untuk mendapatkan kembali fitrahnya yang suci. Perihal tersebut, umat muslim mengekspresikan rasa bersyukur dengan berbagai hal. 

Secara historis, sejarah THR bentuk dari perpaduan budaya Indonesia dan Kolonial Belanda. Sejarah Kolonial Belanda selama satu setengah abad cukup untuk menjadikan Indonesia dan Belanda dalam satu tubuh. Dengan durasi kedudukan Belanda yang tidak sebentar, menimbulkan adanya pengadopsian budaya Belanda terhadap masyarakat Indonesia, salah satunya adalah cara Belanda memperingati hari besar. 

Tak jauh beda dengan Belanda, ketika perayaan hari besar idul fitri disambit sangat meriah kalangan umat muslim Indonesia, para Kolonial menyebutnya sebagai Tahun Baru Pribumi. Karena tradisi THR belum diketahui secara pasti dan tepatnya muncul, bukan berarti THR dilarang dalam agama Islam. 

Islam memandang THR sebagaimana hibah. Hibah merupakan pemberian sesuatu kepada orang yang dikehendaki secara sukarela. Hukum hibah adalah boleh atau mubah. Sebagaimana dalam firman-Nya di surah Al-Imran ayat 133-134, 

وَسَارِعُوٓا۟ إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ adوَجَنَّةٍ عَرْضُهَا ٱلسَّمَٰوَٰتُ وَٱلْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ. ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِى ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَٱلْكَٰظِمِينَ ٱلْغَيْظَ وَٱلْعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

Artinya: Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.

Sebagai pemungkas, THR lebaran meskipun bukan bagian sunnah Rasul melainkan tradisi, tapi  hakikat dari THR adalah hibah atau memberi kepada seseorang secara sukarela. Maka, tidak ada larangan dalam Islam ketika seorang muslim saling memberi THR. 

Rekomendasi

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Connect