Ikuti Kami

Video

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

BincangMuslimah.Com – Perayaan hari raya Idulfitri di Indonesia dengan berbagai kebiasaan mulai dari bagi-bagi THR atau tunjangan hari raya hingga halalbihalal. Pada dasarnya, THR adalah tunjangan keuangan bagi pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan, seperti keperluan mudik, membeli baju baru, parcel lebaran, dan lain-lain.

Dalam buku Sejarah Nasional Indonesia, THR yang sekarang merupakan hak setiap pekerja lahir dari tuntutan para buruh (1953) atas hak THR yang sebelumnya hanya khusus diberikan kepada pekerja pemerintah saja yang dikenal dengan hadiah Lebaran untuk menyambut hari raya Idulfitri.

Pemaknaan THR kini meluas, tidak hanya tentang tunjangan hari raya bagi para pekerja, tapi kini bagi-bagi THR juga dimaknai sebagai kegiatan bagi-bagi uang lebaran untuk keponakan, saudara atau anak-anak kecil di sekitar tempat tinggal dalam rangka merayakan dan menyebarkan kegembiraan hari raya Idulfitri.

Merayakan hari raya dengan memberikan hadiah atau membagi-bagikan THR kepada sesama merupakan tradisi baik sebab tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan Islam menganjurkan kepada umatnya untuk saling berbagi kepada sesama.

Sebab hal tersebut dapat meringankan penderitaan dan menyelipkan perasaan bahagia ke dalam hati saudara kita. Dalam sebuah hadis menyebutkan:

تَهَادُوْا تَحَابُّوا

Artinya: Berilah hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai. (HR. Bukhari).

Simak penjelasan selanjutnya oleh Ustadzah Isna Rahmah Solihatin ya pada video kali ini yaa..

Wallahu a’lam, Semoga bermanfaat,

 

Baca Juga:  Apakah Masturbasi Membatalkan Puasa?

Rekomendasi

THR di Zaman Nabi THR di Zaman Nabi

THR Lebaran, Sebuah Sunnah atau Tradisi?

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Connect