Ikuti Kami

Kajian

Zakat Fitrah bagi Anak Rantau

zakat fitrah anak rantau
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Zakat fitrah merupakan satu dari lima kewajiban atau pilar agama Islam yang harus ditunaikan oleh setiap individu muslim. Maka seyogyanya bagi kita untuk memahami hal ihwal pelaksanaan zakat. Kewajiban membagikan sejumlah harta ini ini telah disyariatkan oleh Allah dalam banyak firman-Nya, salah satunya surat Al-Baqarah ayat 43:

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ    

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”

Dewasa ini, muncul  polemik perihal penunaian zakat bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kampung halamannya demi mencari nafkah. Dan ia belum memiliki kesempatan untuk pulang menuju kampung halamannya atau mudik. 

Bagaimana cara menunaikan zakat fitrah bagi anak rantau? di mana dia harus menunaikan zakat, di tanah rantau atau di kampung halamannya?

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Beberapa ulama menyebutkan adanya kelonggaran waktu dalam pembayaran zakat fitrah. Dari mulai waktu utama hingga waktu yang dilarang. Salah satunya yang termuat dalam kitab Tausyih ‘ala Ibni Abi Qasim karya Syekh Nawawi al-Bantani,

ولزكاة الفطرة خمسة أوقات وقت جواز وهو من ابتداء رمضان, ولا يجوز إخراجها قبله, ووقت وجوب وهو بإدراك جزء من رمضان وجزء من شوال ووقت ندب وهو من قبل صلاة العيد ووقت كراهة وهو بعدها ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد وتكون قضاء

Artinya: “Waktu pelaksanaan zakat Fitrah terbagi lima. Pertama waktu boleh, yaitu terhitung sejak awal Ramadhan. Sebelum awal Ramadhan, tidak boleh mengeluarkan zakat Fitrah. Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami meskipun sesaat Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal. Ketiga waktu dianjurkan, sebelum pelaksanaan sembahyang Idul Fitri. Keempat waktu makruh, membayar zakat Fitrah setelah sembahyang Idul Fitri. Kelima waktu haram, pembayaran zakat setelah hari raya Idul Fitri, dan zakat Fitrahnya terbilang qadha.”

Baca Juga:  Maqashid al-Syari’ah sebagai dasar penegakan HAM

Pendapat Tentang Zakat Fitrah Bagi Anak Rantau

Ketentuan dalam pembayaran zakat fitrah akan berkaitan erat dengan tempat dan waktu keberadaan seseorang. Para ulama Syafi’iyah telah memberikan pendapat terkait acuan pendistribusian zakat fitrah adalah pada tempat di mana seseorang berada dan pada saat terbenamnya matahari di akhir bulan ramadhan atau malam hari raya.

Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi memberikan penjelasannya dalam Ghayatu Talkhisil Murad:

مسألة : تجب زكاة الفطر في الموضع الذي كان الشخص فيه عند الغروب، فيصرفها لمن كان هناك من المستحقين، وإلا نقلها إلى أقرب موضع إلى ذلك المكان    

Artinya, “Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadhan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya.”

Menukil dari Fath Al-Qorib bahwa kriteria orang yang wajib membayar zakat adalah Islam, mempunyai cukup harta, dan masih menemui waktu hingga matahari terbenam akhir Ramadhan. Karena pada waktu tersebut adalah waktu yang diwajibkan untuk membayar zakat. Setelah itu adalah waktu haram (saat atau setelah shalat idul fitri).

Keterangan di atas dapat kita ambil benang merah dan kita cocokkan dengan keberadaan anak rantauan. Apabila seseorang tersebut berada di tempat rantauannya ketika waktu wajib membayar zakat hingga menemui Idul Fitri, maka ia harus menunaikannya di tempat merantaunya. 

Sebaliknya, apabila seseorang tersebut kesehariannya berada di tempat rantauan, namun pada waktu wajib membayar zakat hingga menemui idul fitri ia berada di kampung halamannya, zakatnya pun ditunaikan di kampung halamannya.

Baca Juga:  Tafsir Surah At-Thalaq Ayat 2-3; Konsep Rezeki yang Tidak Bisa Dihitung Manusia

Sebagaimana keteangan dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, zakat fitrah yang disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fitrah yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fitrah untuk anak rantau ini ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fitri.

Rekomendasi

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

makna fitrah buya arrazy makna fitrah buya arrazy

Makna Fitrah Menurut Buya Arrazy Hasyim

Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah

Dalil dan Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Menggunakan Uang Zakat Fitrah Menggunakan Uang

Zakat Fitrah Menggunakan Uang dan Tata Caranya

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

Diari

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Empat Pesan Rasulullah kepada Siti Aisyah sebelum Tidur Empat Pesan Rasulullah kepada Siti Aisyah sebelum Tidur

Empat Pesan Rasulullah kepada Siti Aisyah sebelum Tidur

Khazanah

Tidak ada Perempuan di Komisi VIII: Mungkinkah Mewujudkan Kebijakan Adil Gender? Tidak ada Perempuan di Komisi VIII: Mungkinkah Mewujudkan Kebijakan Adil Gender?

Tidak ada Perempuan di Komisi VIII: Mungkinkah Mewujudkan Kebijakan Adil Gender?

Muslimah Talk

Riset Google: Wirausaha Perempuan di Indonesia Paling Banyak dari 12 Negara

Kajian

Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur

Mengapa Agama Menjadi Legitimasi Pernikahan Anak?  

Kajian

Pola Asuh Co-Parenting Sebagai Perwujudan Konsep Mubadalah Pola Asuh Co-Parenting Sebagai Perwujudan Konsep Mubadalah

Pola Asuh Co-Parenting Sebagai Perwujudan Konsep Mubadalah

Keluarga

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Lima Peran Publik Perempuan yang Sering Terabaikan

Muslimah Daily

Trending

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Pondok Pesantren Sunan Pandanaran

Tiga Tradisi Bersalawat yang Rutin Diadakan di Pesantren Sunan Pandanaran

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Perjalanan Hagia Sophia, dari Gereja Hingga Jadi Museum dan Masjid

Khazanah

Konsep Cinta Dalam Alquran Konsep Cinta Dalam Alquran

Perbedaan Jatuh Cinta dan Benar-Benar Mencintai Seseorang Menurut Buya Syakur Yasin

Muslimah Daily

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Tafsir Penciptaan Perempuan menurut Muhammad Abduh

Kajian

Connect