Ikuti Kami

Kajian

Zakat Fitrah bagi Anak Rantau

zakat fitrah anak rantau
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Zakat fitrah merupakan satu dari lima kewajiban atau pilar agama Islam yang harus ditunaikan oleh setiap individu muslim. Maka seyogyanya bagi kita untuk memahami hal ihwal pelaksanaan zakat. Kewajiban membagikan sejumlah harta ini ini telah disyariatkan oleh Allah dalam banyak firman-Nya, salah satunya surat Al-Baqarah ayat 43:

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ    

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”

Dewasa ini, muncul  polemik perihal penunaian zakat bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kampung halamannya demi mencari nafkah. Dan ia belum memiliki kesempatan untuk pulang menuju kampung halamannya atau mudik. 

Bagaimana cara menunaikan zakat fitrah bagi anak rantau? di mana dia harus menunaikan zakat, di tanah rantau atau di kampung halamannya?

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Beberapa ulama menyebutkan adanya kelonggaran waktu dalam pembayaran zakat fitrah. Dari mulai waktu utama hingga waktu yang dilarang. Salah satunya yang termuat dalam kitab Tausyih ‘ala Ibni Abi Qasim karya Syekh Nawawi al-Bantani,

ولزكاة الفطرة خمسة أوقات وقت جواز وهو من ابتداء رمضان, ولا يجوز إخراجها قبله, ووقت وجوب وهو بإدراك جزء من رمضان وجزء من شوال ووقت ندب وهو من قبل صلاة العيد ووقت كراهة وهو بعدها ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد وتكون قضاء

Artinya: “Waktu pelaksanaan zakat Fitrah terbagi lima. Pertama waktu boleh, yaitu terhitung sejak awal Ramadhan. Sebelum awal Ramadhan, tidak boleh mengeluarkan zakat Fitrah. Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami meskipun sesaat Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal. Ketiga waktu dianjurkan, sebelum pelaksanaan sembahyang Idul Fitri. Keempat waktu makruh, membayar zakat Fitrah setelah sembahyang Idul Fitri. Kelima waktu haram, pembayaran zakat setelah hari raya Idul Fitri, dan zakat Fitrahnya terbilang qadha.”

Baca Juga:  Hukum Memberi Zakat Pada Orang yang Meninggalkan Shalat, Bolehkah?

Pendapat Tentang Zakat Fitrah Bagi Anak Rantau

Ketentuan dalam pembayaran zakat fitrah akan berkaitan erat dengan tempat dan waktu keberadaan seseorang. Para ulama Syafi’iyah telah memberikan pendapat terkait acuan pendistribusian zakat fitrah adalah pada tempat di mana seseorang berada dan pada saat terbenamnya matahari di akhir bulan ramadhan atau malam hari raya.

Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi memberikan penjelasannya dalam Ghayatu Talkhisil Murad:

مسألة : تجب زكاة الفطر في الموضع الذي كان الشخص فيه عند الغروب، فيصرفها لمن كان هناك من المستحقين، وإلا نقلها إلى أقرب موضع إلى ذلك المكان    

Artinya, “Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadhan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya.”

Menukil dari Fath Al-Qorib bahwa kriteria orang yang wajib membayar zakat adalah Islam, mempunyai cukup harta, dan masih menemui waktu hingga matahari terbenam akhir Ramadhan. Karena pada waktu tersebut adalah waktu yang diwajibkan untuk membayar zakat. Setelah itu adalah waktu haram (saat atau setelah shalat idul fitri).

Keterangan di atas dapat kita ambil benang merah dan kita cocokkan dengan keberadaan anak rantauan. Apabila seseorang tersebut berada di tempat rantauannya ketika waktu wajib membayar zakat hingga menemui Idul Fitri, maka ia harus menunaikannya di tempat merantaunya. 

Sebaliknya, apabila seseorang tersebut kesehariannya berada di tempat rantauan, namun pada waktu wajib membayar zakat hingga menemui idul fitri ia berada di kampung halamannya, zakatnya pun ditunaikan di kampung halamannya.

Baca Juga:  Apakah Wajib Membagikan Zakat ke Delapan Kelompok Penerima?

Sebagaimana keteangan dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, zakat fitrah yang disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fitrah yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fitrah untuk anak rantau ini ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fitri.

Rekomendasi

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

makna fitrah buya arrazy makna fitrah buya arrazy

Makna Fitrah Menurut Buya Arrazy Hasyim

Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah

Dalil dan Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Menggunakan Uang Zakat Fitrah Menggunakan Uang

Zakat Fitrah Menggunakan Uang dan Tata Caranya

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Berita

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Yukabid, Sosok Perempuan di balik Kisah Nabi Musa

Khazanah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Connect