Ikuti Kami

Kajian

Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sebagaimana diketahui bahwasanya suami wajib menafkahi istri, baik untuk keperluan sandang, pangan, dan papan. Namun rumah tangga tidak selalu berjalan dengan mulus. Ada saja permasalahan yang menerpa. Sehingga istrilah yang harus menjadi tulang punggung keluarga. Lantas bagaimanakah hukum seorang istri yang menafkahi suami?

Menurut mazhab Maliki dan Syafi’i, jika seorang suami menolak dan mengabaikan kewajibannya dalam memberi nafkah kepada istri selama dua tahun, maka istri berhak menuntut cerai kepada suaminya. Namun jika istri kaya, menurut Ibn Hazm, adalah kewajiban seorang istri yang kaya untuk memberi nafkah kepada suami yang tidak mampu.

Ibn Hazm merupakan intelektual muslim Spanyol yang sangat produktif. Beliau seorang ulama dari mazhab Zhahiri yang memiliki nama lengkap Al-Hafiz Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Sa’id bin Hazm bin Ghalib bin Shalih bin Khalaf al-Farisi al-Yazid al-Qurtubi al-Andalusi az-Zahiri.

Dalam masalah suami yang tidak mampu menafkahi istri, mengutip pendapat dari Ibn Hazm menurut Abu Malik Kamal bin as Syaid Salim dalam kitab Shahih Fiqh Sunnah, ada 3 pendapat ulama mengenai hal ini:

Pertama, boleh menuntut fasakh (pembatalan akad nikah). Mayoritas jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, hanabilah berpendapat seperti itu.

Kedua, tidak boleh menuntut faskah, namun sang istri haruslah bersabar terhadap suaminya. Demikian pendapat dari Imam Syafi’i, begitu pula Syaikh Abdurrahman as Sa’di.

Ketiga, tidak boleh menuntut fasakh, bahkan istri yang kaya wajib menafkahi suaminya yang miskin.

Menurut Ibn Hazm, ketika suami berada dalam kesulitan hidup sementara istrinya termasuk orang yang kaya, istri wajib memberi nafkah kepada suami. Nafkah yang telah dikeluarkan istri tersebut tidak dianggap sebagai hutang yang harus dibayar meskipun suami telah berada dalam kondisi mampu.

Baca Juga:  Wajibkah Suami Menyediakan ART bagi Istri?

Metode instibath yang diambil oleh Ibn Hazm ialah dalam Q.S. Al-Baqarah[2] ayat 233 :

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ

Artinya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian.”

Pemahaman Ibn Hazm mengenai kalimat “wa ‘al al-warisi mislu zalika” merupakan kewajiban tersebut didasari pada adanya sebab saling mewarisi, istri ialah ahli waris suami. Maka, wajib baginya memberikan nafkah kepada suami yang tidak mampu. Oleh karena itu, hukum istri yang menafkahi suami adalah wajib jika suami tidak mampu memberikan nafkah padanya.

Kemudian jika suami sudah mampu dalam memberikan nafkah maka ia harus melaksanakan kewajibannya untuk memberi nafkah kepada istrinya. Dengan kata lain, kewajiban memberi nafkah tersebut tidak menjadi gugur.

Kewajiban yang belum dilaksanakan tersebut menjadi uang bagi suami kepada istrinya. Tidak ada perbedaan, apakah tidak dilaksanakannya kewajiban karena ada uszur atau tidak Ini menurut pendapat yang dikemukakan oleh Imam Al Hasan, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Ishaq serta Ibnu Al-Mundzir. Wallahua’lam.

Rekomendasi

istri hak nafkah cerai istri hak nafkah cerai

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Idulfitri Menurut Nawawi Al-Bantani Idulfitri Menurut Nawawi Al-Bantani

Hukum Memberi Nafkah kepada Kerabat

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Wajibkah Suami Menyediakan ART bagi Istri?

Lalu yang sering menjadi pertanyaan masyarakat adalah berapa lama suami boleh tidak memberi nafkah batin kepada istri? Pasalnya, banyak dari para istri Lalu yang sering menjadi pertanyaan masyarakat adalah berapa lama suami boleh tidak memberi nafkah batin kepada istri? Pasalnya, banyak dari para istri

Berapa Lama Suami Boleh Tidak Memberi Nafkah Batin?

Ditulis oleh

Mahasiswi S2 program study Al-Quran dan Hadits di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect