Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memberi Nafkah kepada Kerabat

Idulfitri Menurut Nawawi Al-Bantani
Hari Raya Aidilfitri/Idul Fitri Celebration

BincangMuslimah.Com – Nafkah secara bahasa diambil dari kata al-infaq yang artinya mengeluarkan. Kata tersebut tidak dipakai kecuali dalam hal kebaikan. Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan dalam memberi nafkah ada tiga sebab, yaitu: Pertama, hubungan kerabat. Kedua, pemilikan Budak. Ketiga, pernikahan.

Hukum memberi nafkah tidak hanya wajib diberikan kepada istri dan anak-anak, tapi juga terhadap orang tua, serta para kerabat yang tidak mampu menafkahi diri mereka sendiri.  Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy menjelaskan,

ونفقة العمودين من الأهل واجبة للوالدين والمولودين، أي ذكرا كانوا أم إناثا، اتفقوا في الدين أو اختلفوا فيه، واجبة على أولادهم

Artinya: “Kewajiban memberi nafkah ini diharuskan terhadap dua orang yang menjadi penopang (furu’: keturunan kebawah dan ushul; keturunan keatas) dari beberapa kerabat (Maksudnya nafkah orang tua dan para anak) baik laki laki atau perempuan, dan baik sama dalam agama ataupun berbeda agama adalah menjadi kewajiban tanggungan anak-anak dan orang tua mereka.”

Selanjutnya, kewajiban memberi nafkah kepada orang tua dan seatasnya (buyut, dll) dengan dua syarat, yaitu:

AlloFresh x Bincang Muslimah

Pertama, mereka dalam keadaan fakir, yaitu ketidak mampuan mereka atas harta atau pekerjaan.

Kedua, lumpuh atau gila.

Sedangkan anak-anak dan sebawahnya (cucu, dll), maka wajib atas para orang tua mereka memberikan nafkah kepada mereka dengan tiga syarat:

Pertama, anak tersebut dalam keadaan fakir serta masih kecil, sedangkan anak yang kaya dan sudah besar,  orang tua tidak wajib memberi nafkah terhadap mereka.

Kedua, fakir serta lumpuh, maka anak yang kaya dan kuat, orang tua tidak wajib memberi nafkah kepadanya.

Ketiga, fakir serta gila, anak yang kaya serta berakal sehat maka orang tua tidak wajib menafkahinya.

Jadi, menafkahi keluarga dari jalur langsung, yakni orang tua dan anak adalah wajib. Sementara menafkahi kerabat tidak langsung bukanlah sebuah kewajiban. Namun disunnahkan jika memiliki kelebihan harta. Anjuran memberikan nafkah tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah Saw berikut ini

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فَقِيرًا فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى عِيَالِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى ذِي قَرَابَتِهِ أَوْ قَالَ عَلَى ذِي رَحِمِهِ فَإِنْ كَانَ فَضْلًا فَهَاهُنَا وَهَاهُنَا

Artinya: “Jika salah seorang di antara kalian fakir, maka hendaknya ia memulai (sedekah) kepada dirinya sendiri, jika ada kelebihan maka ia berikan kepada keluarganya, jika ada kelebihan maka ia berikan kepada orang yang memiliki hubungan kekerabatan, kemudian jika masih ada kelebihan maka ia bisa memberikannya kepada siapa saja.” (HR. Abu Dawud)

Sehingga, jika mereka memiliki harta atau mampu bekerja, maka tidaklah dianjurkan diberi nafkah. Dapat disimpulkan bahwa hukum memberi nafkah kepada kerabat yang tidak langsung atau di luar orang tua dan anak adalah tidak wajib.

Wallahu’alam bishshawab.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

ajaran Islam pembagian nafkah ajaran Islam pembagian nafkah

“Uangku Adalah Uangku, Uang Suamiku Adalah Milikku”, Begini Ajaran Islam Tentang Pembagian Nafkah

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Nafkah Keluarga Boleh Ditanggung Bersama-Sama

Menolak Ajakan Istri Berhubungan Menolak Ajakan Istri Berhubungan

Hukum Suami Pisah Tidur dengan Istri

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

umar sabar amarah istri umar sabar amarah istri

Meneladani Umar bin Khattab: Sabar Menghadapi Amarah Istri

Khazanah

Nyai Ahmad Dahlan Nyai Ahmad Dahlan

Nyai Ahmad Dahlan, Emansipator Pendidikan Indonesia

Kajian

orangtua dan guru perempuan berprofesi guru orangtua dan guru perempuan berprofesi guru

Peran Ganda Perempuan yang Berprofesi Guru

Kajian

Pendidikan Seksual Sejak Dini Pendidikan Seksual Sejak Dini

Urgensi Pendidikan Seksual Sejak Dini

Khazanah

Zikir Terbangun Tengah Malam Zikir Terbangun Tengah Malam

Zikir Rasulullah ketika Terbangun Tengah Malam

Ibadah

doa masuk pasar doa masuk pasar

Doa Ketika Masuk Pasar

Ibadah

Pelatihan asertif kekerasan seksual Pelatihan asertif kekerasan seksual

Pelatihan Asertif Respon Korban Kekerasan Seksual

Muslimah Talk

cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Ibadah

Trending

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ibadah

cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Ibadah

Mengkafani jenazah perempuan Mengkafani jenazah perempuan

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

Ibadah

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Kajian

Connect