Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memberi Nafkah kepada Kerabat

Idulfitri Menurut Nawawi Al-Bantani
Hari Raya Aidilfitri/Idul Fitri Celebration

BincangMuslimah.Com – Nafkah secara bahasa diambil dari kata al-infaq yang artinya mengeluarkan. Kata tersebut tidak dipakai kecuali dalam hal kebaikan. Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan dalam memberi nafkah ada tiga sebab, yaitu: Pertama, hubungan kerabat. Kedua, pemilikan Budak. Ketiga, pernikahan.

Hukum memberi nafkah tidak hanya wajib diberikan kepada istri dan anak-anak, tapi juga terhadap orang tua, serta para kerabat yang tidak mampu menafkahi diri mereka sendiri.  Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy menjelaskan,

ونفقة العمودين من الأهل واجبة للوالدين والمولودين، أي ذكرا كانوا أم إناثا، اتفقوا في الدين أو اختلفوا فيه، واجبة على أولادهم

Artinya: “Kewajiban memberi nafkah ini diharuskan terhadap dua orang yang menjadi penopang (furu’: keturunan kebawah dan ushul; keturunan keatas) dari beberapa kerabat (Maksudnya nafkah orang tua dan para anak) baik laki laki atau perempuan, dan baik sama dalam agama ataupun berbeda agama adalah menjadi kewajiban tanggungan anak-anak dan orang tua mereka.”

Selanjutnya, kewajiban memberi nafkah kepada orang tua dan seatasnya (buyut, dll) dengan dua syarat, yaitu:

Pertama, mereka dalam keadaan fakir, yaitu ketidak mampuan mereka atas harta atau pekerjaan.

Kedua, lumpuh atau gila.

Sedangkan anak-anak dan sebawahnya (cucu, dll), maka wajib atas para orang tua mereka memberikan nafkah kepada mereka dengan tiga syarat:

Pertama, anak tersebut dalam keadaan fakir serta masih kecil, sedangkan anak yang kaya dan sudah besar,  orang tua tidak wajib memberi nafkah terhadap mereka.

Kedua, fakir serta lumpuh, maka anak yang kaya dan kuat, orang tua tidak wajib memberi nafkah kepadanya.

Ketiga, fakir serta gila, anak yang kaya serta berakal sehat maka orang tua tidak wajib menafkahinya.

Baca Juga:  Apakah Skincare dan Kosmetik Istri Termasuk Nafkah yang Wajib Suami Penuhi?

Jadi, menafkahi keluarga dari jalur langsung, yakni orang tua dan anak adalah wajib. Sementara menafkahi kerabat tidak langsung bukanlah sebuah kewajiban. Namun disunnahkan jika memiliki kelebihan harta. Anjuran memberikan nafkah tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah Saw berikut ini

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فَقِيرًا فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى عِيَالِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى ذِي قَرَابَتِهِ أَوْ قَالَ عَلَى ذِي رَحِمِهِ فَإِنْ كَانَ فَضْلًا فَهَاهُنَا وَهَاهُنَا

Artinya: “Jika salah seorang di antara kalian fakir, maka hendaknya ia memulai (sedekah) kepada dirinya sendiri, jika ada kelebihan maka ia berikan kepada keluarganya, jika ada kelebihan maka ia berikan kepada orang yang memiliki hubungan kekerabatan, kemudian jika masih ada kelebihan maka ia bisa memberikannya kepada siapa saja.” (HR. Abu Dawud)

Sehingga, jika mereka memiliki harta atau mampu bekerja, maka tidaklah dianjurkan diberi nafkah. Dapat disimpulkan bahwa hukum memberi nafkah kepada kerabat yang tidak langsung atau di luar orang tua dan anak adalah tidak wajib.

Wallahu’alam bishshawab.

Rekomendasi

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

istri hak nafkah cerai istri hak nafkah cerai

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting? Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Khazanah

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Tak Berkategori

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Muslimah Talk

Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Konsep ‘Frugal Living’ Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Muslimah Daily

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

Kajian

Hukum Menjual Barang Orang Lain Hukum Menjual Barang Orang Lain

Hukum Menjual Barang Orang Lain

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect