Ikuti Kami

Kajian

Apakah Skincare dan Kosmetik Istri Termasuk Nafkah yang Wajib Suami Penuhi?

Skincare dan Kosmetik

BincangMuslimah.Com –  Skincare dan kosmetik merupakan salah satu kebutuhan perempuan saat ini, dengan prioritas kebutuhan yang bertingkat mulai dari kebutuhan primer sampai kebutuhan sekunder. Apakah skincare dan kosmetik juga termasuk kebutuhan nafkah istri yang harus dipenuhi suami?

Mencukupi kebutuhan istri merupakan kewajiban seorang suami berdasarkan firman Allah SWT berikut ini

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dan anak dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: [2]: 233)

Nah, bagaiman dengan skincare dan kosmetik? Skincare merupakan serangkaian produk untuk perawatan kesehatan kulit mulai dari wajah hingga seluruh tubuh. Sedangkan makeup bertujuan untuk memperindah serta menutupi kekurangan sehingga wajah terlihat lebih sempurna. Keduanya telah menjadi kebutuhan penting bagi beberapa perempuan.

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengemukakan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai kebutuhan untuk skincare dan kosmetik dalam nafkah istri yang wajib suami penuhi.

Pertama, menurut ulama hanafiyah wajib memenuhi kebutuhan alat untuk membersihkan dan merawat tubuh. Seperti untuk keperluan membersihkan rambut, gigi, wajah dan anggota tubuh lainnya dengan sabun atau daun bidara sesuai kebiasaan daerahnya.  Salah satu pendapat dalam madzhab hanafiyah menyatakan nafkah ini wajib sebagaimana kewajiban memberikan biaya kesehatan. Sedangkan untuk alat-alat kosmetik tidak termasuk nafkah yang wajib suami penuhi kecuali jika suami menginginkan istri berhias.

وقيل: تجب عليها كأجرة الطبيب. وأما الطيب فيجب عليه ما يوضع بعد الحيض والرائحة الكريهة، أما الخضاب والكحل فلا يلزمه، بل هو على اختياره

“Dan dikatakan: (nafkah alat-alat untuk perawatan dan kecantikan) wajib suami berikan pada isteri seperi biaya dokter. Adapun parfum, suami wajib menyediakan sebatas untuk menghilangkan bau darah setelah haid dan menghilangkan bau badan. Adapun pewarna merah dan celak, suami tidak wajib menyediakan kecuali jika ia berkehendak.”

Kedua, menurut ulama malikiyah suami hanya wajib memenuhi alat-alat kebersihan sesuai keadaan, kedudukan dan kebiasaan masyarakat di sebuah negara, termasuk untuk kebersihan tubuh. Seperti kebutuhan air untuk minum, mandi, mencuci dan wudhu. Adapun kosmetik, suami wajib memenuhi kebutuhan kosmetik yang istri butuhkan yang mana jika tidak suami penuhi maka akan berdampak buruk bagi istri.

Baca Juga:  Tafsir At-Taghabun 14: Apakah Hanya Istri yang Dapat Menjadi Musuh dalam Rumah Tangga?

وتجب عليه أيضاً أدوات الزينة التي تتضرر المرأة بتركها ككحل ودُهْن من زيت أوغيره كحناء إذا كانا معتادين، لا غير معتادين، ولا يجب عليه مالا تتضرر المرأة بتركه

“Dan wajib bagi suami juga alat-alat berhias yang mana jika istri tidak memakainya akan berdampak buruk baginya seperti cela, minyak oles, atau selainnya seperti hena jika sudah biasa memakainya tapi tidak wajib jika memang tidak biasa. Dan suami tidak wajib memenuhinya jika istri tidak merasakan dampak buruk jika tidak memakainya.”

Ketiga, menurut ulama syafi’iyah yang wajib suami penuhi adalah alat-alat untuk kebersihan dan perawatan saja seperti sisir,  dan alat-alat untuk mencuci rambut dan membasuh badan. Adapun alat kosmetik, tidak termasuk nafkah yang wajib suami penuhi .

ولا يجب لها الكحل والخضاب وما تزين به إلا إذا طلبه الزوج. وأما الطيب فيلزمه إن كان لقطع السهوكة (الرائحة الكريهة).

“Suami tidak wajib menyediakan cela dan pewarna merah bagi istri dan apapun untuk berhias kecuali jika suami yang menginginkannya. Adapun parfum, suami wajib menyediakannya jika untuk menghilangkan bau tak sedap”

Keempat, menurut ulama hanabilah suami wajib memenuhi kebutuhan istri untuk merawat dirinya seperti sisir, minyak rambut, daun bidara, sabun dan semisalnya yang biasa istrinya gunakan untuk membersihkan kepala dan badan. Suami juga wajib memenuhi kebutuhan kosmetik istri jika suami memang ingin istrinya berhias.

 ويجب عليه الخضاب والحناء إن طلبه منها للزينة، ولا يجب عليه إن لم يطلبه؛ لأنه يراد للزينة، وعليه الطيب لقطع أثر الحيض والعرق والرائحة الكريهة

“Suami wajib memberikan pewarna merah dan hena jika suami ingin istri berhias dan tidak jika suami tidak menginginkannya berhias. Dan suami juga wajib memberikan parfum untuk menghilangkan bau bekas haid, keringat, dan bau tidak sedap.”

Baca Juga:  Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Jadi berdasarkan pendapat-pendapat ulama yang Syekh Wahbah jelaskan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa memenuhi kebutuhan untuk merawat diri merupakan nafkah yang wajib suami berikan kepada istri. Adapun nafkah kosmetik untuk mempercantik diri, tidak wajib kecuali jika suami menginginkan istri berhias. Hanya ulama malikiyah yang mewajibkannya dengan syarat jika memang telah menjadi kebiasaan istri atau jika tanpa alat kosmetik tersebut maka akan memberikan dampak buruk bagi istri. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Menikah karena MBA, Haruskah Akad Ulang? Menikah karena MBA, Haruskah Akad Ulang?

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect