Ikuti Kami

Kajian

Istri Bekerja, Apakah Suami Tidak Lagi Wajib Menafkahi Istri?

ajaran Islam pembagian nafkah

BincangMuslimah.Com – Sejatinya Islam tidak melarang perempuan bekerja, karena dalam catatan riwayat hadis terdapat beberapa sahabat perempuan bekerja. Ada yang menjadi saudagar, pengajar, peternak, penenun, dan lain sebagainya.  Namun dalam koridor Islam, itu tetap harus dengan kerelaan suami. Maka baik suami atau istri harus bermusyawarah terkait hal ini, agar keluarga tetap harmonis dan hangat.

Pertanyaannya, jika istri bekerja apakah kewajiban nafkah suami atas istri menjadi gugur? Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillahu menjelaskan

إذا عملت الزوجة نهاراً أو ليلاً خارج المنزل كالطبيبة والمعلمة والمحامية والممرضة والصانعة فالمقرر في القانونين المصري والسوري أنه إذا رضي الزوج بخروجها ولم يمنعها من العمل، وجبت لها النفقة؛ لأن احتباس الزوجة حق للزوج،  فله أن يتنازل عنه. وإن لم يرض بعملها، ونهاها عن العمل، فخرجت من أجله، سقط حقها في النفقة

“Jika istri bekerja pada siang hai atau malam hari di luar rumah sebagai dokter, guru, pengacara, perawat, pekerja pabrik maka menurut ketetapan ulama Mesir dan Suriyah jika suami ridha dengan keluarnya istri dan tidak mencegah istri bekerja maka suami tetap wajib menafkahi, sebab melarang istri keluar adalah hak suami, dan jika suami tidak ridha dan melarangnya bekerja tapi istri tetap keluar bekerja maka gugur hak istri mendapatkan nafkah dari suami.”

Jadi meski suami membolehkan istri bekerja, suami tetap wajib menafkahi istri. Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Atsimin dalam Syarh Riyadh al-Shalihin juga menjelaskan

يجب على الإنسان أن ينفق على أهله ، على زوجته وولده بالمعروف ، حتى لو كانت الزوجة غنية ، فإنه يجب على الزوج أن ينفق ، ومن ذلك ما إذا كانت الزوجة تدرِّس ، وقد شُرط على الزوج تمكينُها من تدريسها ، فإنه لا حقَّ له فيما تأخذه من راتب ، لا نصف ، ولا أكثر ، ولا أقل ، الراتب لها ، مادام قد شُرط عليه عند العقد أنه لا يمنعها من التدريس فرضي بذلك ، فليس له الحق أن يمنعها من التدريس ، وليس له الحق أن يأخذ من مكافأتها ، أي : من راتبها شيئاً ، هو لها

Baca Juga:  Enam Keadaan Laki-laki Dibolehkan Memandang Perempuan

“Wajib bagi umat manusia menafkahi kaluarganya, istri dan anaknya dengan ma’ruf. Sekalipun istri adalah orang kaya, suami wajib menafkahinya. dan daripada itu jika istri mengajar dan telah disyaratkan (ketika akad) agar suami membolehkan istri mengajar maka sesungguhnya suami tidak berhak mengambil upah istri, baik separuh, lebih banyak atau lebih sedikit. Upah itu miliknya. Selama disyaratkan dalam akad maka suami tidak bisa melarangnya mengajar sedang suami telah ridha sebelumnya, maka suami tidak berhak melarangnya mengajar dan dia tidak berhak mengambil upahnya sedikutpun. Upah itu milik istri.

Rekomendasi

istri hak nafkah cerai istri hak nafkah cerai

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Wajibkah Suami Menyediakan ART bagi Istri?

Lalu yang sering menjadi pertanyaan masyarakat adalah berapa lama suami boleh tidak memberi nafkah batin kepada istri? Pasalnya, banyak dari para istri Lalu yang sering menjadi pertanyaan masyarakat adalah berapa lama suami boleh tidak memberi nafkah batin kepada istri? Pasalnya, banyak dari para istri

Berapa Lama Suami Boleh Tidak Memberi Nafkah Batin?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Connect