Ikuti Kami

Kajian

Istri Bekerja, Apakah Suami Tidak Lagi Wajib Menafkahi Istri?

ajaran Islam pembagian nafkah

BincangMuslimah.Com – Sejatinya Islam tidak melarang perempuan bekerja, karena dalam catatan riwayat hadis terdapat beberapa sahabat perempuan bekerja. Ada yang menjadi saudagar, pengajar, peternak, penenun, dan lain sebagainya.  Namun dalam koridor Islam, itu tetap harus dengan kerelaan suami. Maka baik suami atau istri harus bermusyawarah terkait hal ini, agar keluarga tetap harmonis dan hangat.

Pertanyaannya, jika istri bekerja apakah kewajiban nafkah suami atas istri menjadi gugur? Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillahu menjelaskan

إذا عملت الزوجة نهاراً أو ليلاً خارج المنزل كالطبيبة والمعلمة والمحامية والممرضة والصانعة فالمقرر في القانونين المصري والسوري أنه إذا رضي الزوج بخروجها ولم يمنعها من العمل، وجبت لها النفقة؛ لأن احتباس الزوجة حق للزوج،  فله أن يتنازل عنه. وإن لم يرض بعملها، ونهاها عن العمل، فخرجت من أجله، سقط حقها في النفقة

“Jika istri bekerja pada siang hai atau malam hari di luar rumah sebagai dokter, guru, pengacara, perawat, pekerja pabrik maka menurut ketetapan ulama Mesir dan Suriyah jika suami ridha dengan keluarnya istri dan tidak mencegah istri bekerja maka suami tetap wajib menafkahi, sebab melarang istri keluar adalah hak suami, dan jika suami tidak ridha dan melarangnya bekerja tapi istri tetap keluar bekerja maka gugur hak istri mendapatkan nafkah dari suami.”

Jadi meski suami membolehkan istri bekerja, suami tetap wajib menafkahi istri. Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Atsimin dalam Syarh Riyadh al-Shalihin juga menjelaskan

يجب على الإنسان أن ينفق على أهله ، على زوجته وولده بالمعروف ، حتى لو كانت الزوجة غنية ، فإنه يجب على الزوج أن ينفق ، ومن ذلك ما إذا كانت الزوجة تدرِّس ، وقد شُرط على الزوج تمكينُها من تدريسها ، فإنه لا حقَّ له فيما تأخذه من راتب ، لا نصف ، ولا أكثر ، ولا أقل ، الراتب لها ، مادام قد شُرط عليه عند العقد أنه لا يمنعها من التدريس فرضي بذلك ، فليس له الحق أن يمنعها من التدريس ، وليس له الحق أن يأخذ من مكافأتها ، أي : من راتبها شيئاً ، هو لها

Baca Juga:  Wajibkah Suami Menyediakan ART bagi Istri?

“Wajib bagi umat manusia menafkahi kaluarganya, istri dan anaknya dengan ma’ruf. Sekalipun istri adalah orang kaya, suami wajib menafkahinya. dan daripada itu jika istri mengajar dan telah disyaratkan (ketika akad) agar suami membolehkan istri mengajar maka sesungguhnya suami tidak berhak mengambil upah istri, baik separuh, lebih banyak atau lebih sedikit. Upah itu miliknya. Selama disyaratkan dalam akad maka suami tidak bisa melarangnya mengajar sedang suami telah ridha sebelumnya, maka suami tidak berhak melarangnya mengajar dan dia tidak berhak mengambil upahnya sedikutpun. Upah itu milik istri.“

Rekomendasi

Menikah karena MBA, Haruskah Akad Ulang? Menikah karena MBA, Haruskah Akad Ulang?

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Wajibkah Suami Menyediakan ART bagi Istri?

Lalu yang sering menjadi pertanyaan masyarakat adalah berapa lama suami boleh tidak memberi nafkah batin kepada istri? Pasalnya, banyak dari para istri Lalu yang sering menjadi pertanyaan masyarakat adalah berapa lama suami boleh tidak memberi nafkah batin kepada istri? Pasalnya, banyak dari para istri

Berapa Lama Suami Boleh Tidak Memberi Nafkah Batin?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect