Ikuti Kami

Ibadah

Dalil dan Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah

Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah

BincangMuslimah.Com – Zakat fitrah atau zakat fitri atau adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi orang muslim baik laki-laki maupun perempuan yang mempunyai harta lebih untuk dirinya maupun untuk keluarga yang dinafkahinya dengan kadar tertentu dari makanan pokok di negaranya. Zakat fitrah dikeluarkan saat bulan Ramadhan hingga batas sebelum shalat hari raya Idul Fitri dengan bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Berikut akan penulis ulas dalil dan hikmah dari kewajiban zakat fitrah dalam Islam.

Adapun dalil kewajiban zakat fitri adalah sebagai berikut.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: “أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أوْ أنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ” أخرجه البخاري في “صحيحه”.

Artinya: “Dari Ibnu Umar r.a., bahwasannya Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitri dari bulan Ramadhan atas manusia satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum bagi setiap umat muslim yang merdeka atau hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan.” (HR. Al-Bukhari)

Zakat fitrah mulai disyariatkan pada tahun kedua hijriyyah bersamaan dengan disyariatkannya puasa di bulan Ramadhan. Tujuan Allah swt. mensyariatkan zakat fitrah adalah sebagai pembersih/penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan keji. Hal ini berdasarkan pada hadis Nabi saw. sebagai berikut.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: “فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ” أخرجه أبو داود في “سننه”

Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, “Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih (penyucian diri) untuk orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud)

Baca Juga:  Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Tujuan disyariatkannya zakat fitri lainnya adalah untuk mengangkat beban orang-orang fakir. Sehingga zakat fitrah di hari raya dapat menjadikan mereka untuk tidak perlu meminta-minta sekaligus membahagiakan mereka di hari itu. Hal ini berdasarkan hadis Nabi saw.

عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم قال: «أَغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ» رواه الدارقطني في “السنن”، وفي رواية البيهقي «أغْنُوهُمْ عَنْ طَوَافِ هَذَا الْيَوْمِ».

Artinya: Dari Ibnu Umar r.a., bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, “Cukupilah mereka di hari ini.” (HR. Ad-Daruquthni), dan di dalam redaksi riwayat imam Al-Baihaqi disebutkan “Jadikanlah mereka tidak butuh dari keliling di hari ini.”

Demikianlah dalil dan hikmah kewajiban zakat fitrah dalam Islam yakni sebagai penyuci jiwa kita dari hal-hal yang keji dan sia-sia serta sebagai makanan orang-orang miskin dan bantuan untuk orang-orang fakir. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Rekomendasi

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

zakat fitrah anak rantau zakat fitrah anak rantau

Zakat Fitrah bagi Anak Rantau

makna fitrah buya arrazy makna fitrah buya arrazy

Makna Fitrah Menurut Buya Arrazy Hasyim

Zakat Fitrah Menggunakan Uang Zakat Fitrah Menggunakan Uang

Zakat Fitrah Menggunakan Uang dan Tata Caranya

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Asy-Syifa binti Abdillah: Perempuan yang Dijuluki Sang Penyembuh oleh Rasulullah

Muslimah Talk

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Balasan Bagi Ibu yang Enggan Menyusui Anaknya

Kajian

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Muslimah Talk

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Diari

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa" Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa"

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat “Lupa”

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Diari

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

Asy-Syifa binti Abdillah: Perempuan yang Dijuluki Sang Penyembuh oleh Rasulullah

Muslimah Talk

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Mengenal Nyai Hj Chamnah; Tokoh Sufi Perempuan Tarekat Tijaniyah

Muslimah Talk

Connect