Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Menyerahkan Zakat Kepada Anggota Keluarga?

kepemilikan aset kripto dizakati
Gambar: Freepik.

BincangMuslimah.Com – Penyerahan harta zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal harus tepat sasaran. Karena jika membeir zakat bukan pada orang yang berhak, zakat tidaklah dianggap sah. Sering muncul pertanyaan di kalangan masyarakat tentang bolehkah menyerahkan zakat kepada anggota keluarga? Apakah mereka yang masuk golongan delapan penerima zakat itu adalah orang yang juga berhak menerima zakat kita?

Mari kita telusuri beberapa syarat orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu yang disusun oleh Syekh Wahbah Zuhaili. Salah satu syarat mustahiq adalah seseorang yang bukan berada dalam tanggungan nafkah muzakki (pemberi zakat). Karena di luar pemberian zakat pun mereka juga sudah mendapatkan nafkah wajib.

Adapun jika seorang anggota keluarga tersebut bukanlah seorang yang ditanggung nafkahnya oleh calon muzakki, maka zakatnya sah dan boleh:

وأجاز الشافعية كما في المجموع للنووي والمالكية وابن تيمية إعطاء الزكاة لولد أو والد لاتلزم المزكي نفقته، إذا كان فقيراً؛ لأنه حينئذ كالأجنبي، وأباح المالكية للمرأة دفع زكاة فطرها – لا الزكاة الواجبة – إلى زوجها الفقير

Artinya: Ulama Mazhab Syafi’i, sebagaimana yang telah disebutkan dalam kitab “al-Majmu’” karya Imam Nawawi dan juga ulama Mazhab Maliki dan Ibnu Taimiyah membolehkan memberi zakat kepada anak atau kepada orang tua yang tidak berada dalam tanggungan nafkahnya. Apabila kerabat tersebut merupakan orang yang fakir, karena ia sudah dianggap seperti orang lain. Dan ulama Mazhab Imam Maliki membolehkan perempuan menyerahkan zakat fitrahnya kepada suaminya yang miskin. (hal. 792)

Seorang istri diperbolehkan menyerahkan zakat fitrahnya kepada suaminya yang fakir karena sang istri memang tak berkewajiban memberikan nafkah kepadanya. Lain halnya dengan Imam Nawawi yang membolehkan memberi zakat kepada kerabat meski ia berada dalam tanggungan nafkahnya jika ia merupakan amil zakat, gharim (orang yang memiliki banyak hutang), budak, dan orang yang berada di jalan Allah (mujahid atau orang yang berperang membela Islam).

Baca Juga:  B.J Habibie; Bapak Pelopor Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Karena kebolehan memberi zakat kepada kerabat yang dalam tanggungan nafkah hanya berlaku pada empat golongan tersebut maka tidak berlaku untuk yang lain. Tidak berlaku untuk muallaf, orang yang baru masuk Islam dan golongan lainnya.

Demikian penjelasan dari Syekh Wahbah Zuhaili yang melihat dari berbagai perspektif mazhab. Kesipulannya adalah boleh memberi zakat kepada kerabat, orang tua, anak, dan anggota keluarga lainnya selama mereka bukan orang yang ditanggung nafkah hariannya. Kecuali beberapa pendapat yang membolehkannya dengan syarat merupakan golongan tertentu. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Batas Akhir Mengqadha Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis? Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis?

Ibadah

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Parenting Islami : Betapa Berharganya Anak Bagi Orangtua? Ini Tiga Gambaran Al-Qur’an

Keluarga

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Kajian

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Connect