Ikuti Kami

Kajian

Apakah Anak Yatim Berhak Menerima Zakat?

Apakah Anak Yatim Berhak

BincangMuslimah.Com – Dalam fonemena masyarakat Islam di Indonesia, seringkali ditemukan ada pemberian zakat kepada anak yatim. Masyarakat menganggap bahwa yatim menjadi bagian dari penerima zakat. Tapi apakah anak yatim berhak menerima zakat dan menjadi bagian dari delapan golongan penerima yang ditentukan?

Kedelapan penerima zakat tersebut ada dalam surat at-Taubat ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Di dalam surat tersebut, yatim tidak masuk dalam golongan yang berhak menerima zakat atau mustahiq. Status yatim tidak bisa menjadikan alasan seseorang memberikan zakat kepadanya. Tetapi jika sang yatim masuk ke dalam delapan golongan tersebut maka ia berhak mendapatkannya.

Biasanya, selepas sang ayah wafat, tidak ada lagi yang menanggung nafkahya kecuali ibunya.  Maka tentu kondisi ekonominya menurun dan tidak stabil. Beda halnya bila ia berasal dari keluarga mampu dan memiliki harta warisan yang banyak. Sang ibu yang mencari nafkah jika tak cukup untuk memenuhi kebutuhannya maka dia berhak menerima zakat. Sebab ia masuk ke dalam golongan fakir atau miskin. Sedangkan pengertian dari fakir dalam definisi ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali yang dikutip oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu ialah:

من ليس له مال ولا كسب يقع موقعا من كقايته أو حاجة.

Baca Juga:  Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Seseorang yang tidak memilik harta dan pekerjaan yang bisa mencukupi kebutuhannya.

Kemudian pengertian miskin ialah:

الذي يقدر على كسب ما يسد مسدا من حاجته واكن لا يكفيه

Seseorang yang mampu bekerja untuk menutupi kebutuhannya akan tetapi tidak mencukupinya.

Pengertian fakir dan miskin memang saling berdekatan. Tapi keduanya sama-sama tak mampu memenuhi kebutuhan hariannya. Maka keduanya berhak mendapatkan zakat karena hikmah dari memberi zakat adalah untuk memangkas kesenjangan sosial. Jika anak yatim yang ditemui masuk dalam golongan tersebut atau kedelapan golongan penerima zakat maka boleh memberi zakat kepada anak yatim tapi bukan karena keyatimannya, melainkan karena statusnya yang masuk ke delapan penerima zakat. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

zakat fitrah anak rantau zakat fitrah anak rantau

Zakat Fitrah bagi Anak Rantau

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect