Ikuti Kami

Ibadah

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

BincangMuslimah.Com – Bulan Ramadhan merupakan bulan yang mulia, di dalamnya terdapat beberapa keutamaan-keutamaan yang Allah limpahkan kepada hambanya. Bulan Ramadhan bulan yang penuh ampunan, dikabulkannya doa-doa, dibukakannya pintu surga dan ditutupnya pintu neraka sebagaimana sabda Nabi saw.

إذَا جَاءَ رَمَضَانُ، فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتْ الشَّيَاطِيْنُ. (رواه مسلم)

Artinya: apabila bulan Ramadhan tiba dibukalah pintu-pintu surga, ditutuplah pintu-pintu neraka dan setan-setan dibelenggu. (H.R. Muslim)

 

Anjuran Iktikaf

Pada bulan Ramadhan menganjurkan setiap hamba Allah untuk memperbanyak ibadah salah satunya adalah iktikaf. Iktikaf secara bahasa berarti tinggal dan beridiam, sedangkan hakikat kesunnahan iktikaf adalah memutus hubungan dengan makhluk agar terhubung dengan Sang Pencipta makhluk (Allah).

Iktikaf merupakan bentuk upaya qurbah atau mendekatkan diri kepada Allah. Hukum iktikaf adalah sunnah di setiap waktu dan kesunnahan itu menjadi muakkadah pada bulan Ramadhan. Apalagi di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan untuk mencari malam lailatul qadr.

Sebagai suatu ibadah tentu terdapat ketentuan-ketentuan dalam iktikaf. Sebagaimana syarat iktikaf dalam kita Fathul Qarib adalah niat dan berdiam diri di masjid. Sedangkan dalam kitab Nida’ ar-Rayyan fi Fiqh as-Shaum wa Fadhl Ramadhan ada empat rukun iktikaf; pertama, berdiam diri di masjid. Kedua, niat. Ketiga, orang yang beriktikaf (al-Mu’takif) dan yang terakhir adalah tempat untu beriktikaf (al-Mu’takaf fih).

Orang yang beriktikaf harus memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan yaitu islam, berakal dan suci dari hadas besar seperti junub, haid dan nifas. Terdapat perbedaan pendapat tentang ketentuan masjid yang hendak menjadi tempat untuk iktikaf. Imam Malik dan imam Syafii menyebutkan bahwa masjid boleh untuk beriktikaf di dalamnya dan masjid jami lebih utama. Sedangkan menurut imam Abu Hanifah iktikaf tidak sah kecuali melaksanakannya di masjid untuk shalat jamaah dan imam Ahmad mengharuskan penggunaan masjid untuk shalat jumat. Khusus untuk Perempuan sebagaimana pendapat Imam Syafii lebih menganjurkan untuk iktikaf di masjid (tempat shalat) di dalam rumahnya.

Baca Juga:  Hadis-hadis Tentang Anjuran Memandang Calon Pasangan Sebelum Menikah

Dalam iktikaf sangat menganjurkan melaksanakan ibadah shalat, membaca al-Qur’an dan zikir. Orang yang beriktikaf boleh keluar masjid untuk sekedar menunaikan hajatnya seperti buang air besar dan kecil, makan dan minum. Sedangkan hal yang membatalkan iktikaf adalah melakukan hubungan suami istri (jima’).

Rekomendasi

puasa syaban izin suami puasa syaban izin suami

Melunasi Qadha Puasa Ramadhan Dulu atau Puasa Syawal Dulu?

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Tantangan dan Solusi Menjalani I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

makna lailatul qadar makna lailatul qadar

Tiga Makna Lailatul Qadar Menurut Al-Razi

ramadan negeri seribu menara ramadan negeri seribu menara

Ramadan di Negeri Seribu Menara

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah dan Darus Sunnah International Institute for Hadith Sciences

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect