Ikuti Kami

Kajian

Salah Sasaran Dalam Menyerahkan Zakat, Bagaimana Hukumnya?

Salah Sasaran Dalam Menyerahkan Zakat

BincangMuslimah.Com – Ada delapan golongan yang berhak untuk menerima zakat dan telah ditentukan dalam Alquran (Q.S At-Taubah ayat 60). Adapun kedelapan golongan tersebut adalah fakir, miskin, hamba sahaya, ibnu sabil, gharim, sabilillah, mu’allaf, dan amil zakat. Adapun penyerahannya boleh secara langsung kepada penerima atau kepada amil. Akan tetapi, jika ternyata kita salah sasaran dalam menyerahkan zakat, apakah zakat tetap sah?

Dalam hal ini dua kondisi. Pertama, muzakki (pemberi zakat) menyerahkan kepada amil zakat. Kedua, muzakki menyerahkan kepada penerimanya langsung. Dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Zuhaili menyebutkan jika ia menyerahkan pada amil maka itu menjadi tanggung jawab sang amil.

Adapun yang harus amil lakukan adalah jika sang penerima zakat ternyata bukanlah orang yang berhak, misal ia mengaku miskin tapi ternyata setelah itu diketahui bahwa ia kaya  atau sang penerima mengaku muslim lalu ternyata ia adalah kafir, maka sang amil wajib mengambilnya kembali. Sebab kewajiban zakat tidak menjadi gugur. Adapun jika harta yang sudah diserahkan ternyata sudah digunakan, berapapun sisanya harus diambil dan menyerahkan kepada yang berhak. Jika sudah digunakan seluruhnya maka amil wajib menuntutnya untuk mengembalikannya secara penuh.

Namun apabila ia menyerahkannya langsung kepada sang penerima dan ia lantas mengetahui sendiri bahwa ternyata ia tak masuk golongan penerima, muzakki wajib untuk mengambilnya kembali. Dan tanggung jawabnya menjadi tanggung jawabnya sendiri. Pendapat inilah yang dipegang oleh ulama Mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali.

Maka dapat disimpulkan bahwa ulama mayoritas mengatakan zakat yang salah sasaran atau zakat yang diterima oleh orang yang bukan hak tidaklah sah. Tapi, ulama mayoritas mengecualikannya, sang pemberi menyalurkannya lewat amil atau wakilnya atau seseorang yang diwasiatkannya maka hukumnya sah jika sulit untuk mengambilnya kembali. Karena mereka juga telah berupaya untuk menyerahkannya dan tentulah yang mereka distribusikan tidak sedikit.

Baca Juga:  Mengenal Ar-Rayyan, Pintu Surga Khusus untuk Orang Puasa

Adapun ulama Mazhab Hanafi berpendapat jika seseorang salah sasaran dalam memberi zakat maka tidak diwajibkan untuk mengambilnya kembali dan sudah dianggap sah zakatnya. Sebab dalam proses penyerahannya tersebut, muzakki tentu sudah memiliki leluasa untuk mengetahui apakah dia masuk orang yang berhak atau tidak. Sebab setelah ia menyerahkannya, ia tak wajib lagi mengetahui keadaan sang penerima atau menyelidikinya. Jika sebelum menyerahkan ia tak melakukan penyelidikan atau minimal ia benar-benar mengetahui apakah orang tersebut benar-benar berhak, maka zakatnya tidak sah karena ia telah ceroboh.

Demikian beberapa pendapat para ulama. Alangkah baiknya sang amil yang mendistribusikan zakat benar-benar mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat agar tidak salah sasaran dalam menyerahkan. Begitu juga dengan muzakki, jika menyerahkannya secara langsung, paling tidak ia sendiri mengetahui keadaan finansial sang penerima dan yakin kalau orang tersebut berhak menerimanya. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami  Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami 

Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami 

Muslimah Daily

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Mengenal Nyai Hj Chamnah; Tokoh Sufi Perempuan Tarekat Tijaniyah

Muslimah Talk

Uang Donasi, Milik Siapa dalam Islam? Uang Donasi, Milik Siapa dalam Islam?

Uang Donasi, Milik Siapa dalam Islam?

Kajian

Muslimah, Yuk Kenali Pentingnya Kesehatan Reproduksi dan Konsen! Muslimah, Yuk Kenali Pentingnya Kesehatan Reproduksi dan Konsen!

Muslimah, Yuk Kenali Pentingnya Kesehatan Reproduksi dan Konsen!

Muslimah Daily

Dua Alasan Kenapa Jangan Mempertahankan Fenomena ‘Laki-Laki Tidak Bercerita’ Dua Alasan Kenapa Jangan Mempertahankan Fenomena ‘Laki-Laki Tidak Bercerita’

Dua Alasan Kenapa Jangan Mempertahankan Fenomena ‘Laki-Laki Tidak Bercerita’

Kajian

Praktik Sewa Rahim dalam Pandangan Islam

Kajian

Kerentanan Berlapis Bagi Perempuan Disabilitas Kerentanan Berlapis Bagi Perempuan Disabilitas

Kerentanan Berlapis Bagi Perempuan Disabilitas

Muslimah Talk

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Bolehkah Istri Meminta Upah Menyusui kepada Suami?

Kajian

Trending

Berapa Kali Sehari Rasulullah Mengucapkan Istighfar?

Ibadah

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Bolehkah Menyetubuhi Istri dari Jalan Belakang?

Kajian

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

Doa keguguran Doa keguguran

Suami Meninggal, Apa yang Mesti Dilakukan agar Istri Mampu Bertahan?

Diari

Connect