Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Wajib Membagikan Zakat ke Delapan Kelompok Penerima?

memberi zakat meninggalkan shalat

BincangMuslimah.Com – Dalam aturan zakat, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Kedelapan tersesbut adalah fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, gharim (orang yang banyak hutang), ibnu sabil, dan sabilllah. Bagaimana pembagian zakat ke delapan golongan ini? Apakah wajib membagikan zakat kepada semua golongan penerima zakat?

Syekh Wahbah Zuhaili memaparkan persoalan ini dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu. Menurtu ulama Mazhab Syafi’i, mereka mengatakan untuk membagikan zakat ke seluruh golongan penerima zakat, baik itu zakat fitrah atau zakat mal. Mereka berpegang pada dalil ayat 60 surat at-Taubah:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Dalam ayat tersebut terdapat kata “الصدقات” menunjukkan keumuman sebab bentuk katanya yang plural atau jamak. Dan juga pemisahan tiap katanya dengan huruf “و” yang bermakna “tasyrik”, berbarengan. Adapun jika yang membagikan zakat ini adalah Imam atau pemerintah, maka golongan yang wajib mendapatkan zakat ini adalah amil zakatnya. Jika yang membagikan zakatnya adalah pemilik hartanya langsung, maka porsi untuk amil menjadi gugur.

Lalu sang pemilik harta yang hendak membagikan zakatnya, menyerahkan ke tujuh golongan penerima zakat jika ditemukan. Jika memang tidak ditemukan ke tujuhnya, maka ia menyerahkan yang ditemuinya minimal tiga golongan. Dan tidak diperbolehkkan untuk membagikan zakat kurang dari tiga golongan.

Baca Juga:  Bisakah Perempuan Korban Kekerasan Menjadi Penerima Zakat?

Sedangkan pada saat ini, golongan penerima zakat di berbagai negara biasanya hanya ada empat golongan. Empat golongan tersebut adalah fakir, miskin, gharim, dan Ibnu Sabil. Sebagian ulama mazhab Syafi’i membolehkan pembayaran zakat fitrah kepada tiga golongan fakir atau miskin saja. Jadi, penerima zakat yang berhak tetap tiga orang yang dianggap mewakili tiga kelompok.

Sedangkan menurut ulama mayoritas, yakni ulama Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan untuk membagikan zakat hanya pada satu golongan dari delapan golongan yang ditentukan dalam nash. Dan ulama Mazhab Hanafi juga Maliki membolehkan memberikan zakat kepada satu orang dari salah satu golongan. Dalam pandangan ulama Mazhab Maliki, disunnahkan untuk menyerahkan zakat kepada orang yang benar-benar sangat membutuhkan.

Ketiga ulama mazhab ini memaknai ayat 60 dari surat Taubat berbeda dengan ulama Mazhab Syafi’i. Ayat tersebut hanya menunjukkan pilihan, bukan keseluruhan. Maka, disunnahkan untuk menyerahkan zakat ke beberapa orang dari beberapa golongan penerima zakat sebagai kehati-hatian karena adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

makna fitrah buya arrazy makna fitrah buya arrazy

Makna Fitrah Menurut Buya Arrazy Hasyim

Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah

Dalil dan Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Menggunakan Uang Zakat Fitrah Menggunakan Uang

Zakat Fitrah Menggunakan Uang dan Tata Caranya

buku zakat kekerasan perempuan buku zakat kekerasan perempuan

Resensi Buku “Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

mengqadha puasa orang meninggal mengqadha puasa orang meninggal

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Kajian

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Kajian

doa nuzulul quran diamalkan doa nuzulul quran diamalkan

Doa Nuzulul Quran yang Bisa Diamalkan

Ibadah

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

lupa qunut shalat witir lupa qunut shalat witir

Imam Lupa Qunut Saat Shalat Witir, Wajibkah Sujud Sahwi?

Kajian

keberkahan orang makan sahur keberkahan orang makan sahur

Keberkahan untuk Orang Makan Sahur

Ibadah

kebiasaan shalat tarawih mesir kebiasaan shalat tarawih mesir

Tiga Kebiasaan Shalat Tarawih di Mesir

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Kajian

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Khazanah

Connect