Ikuti Kami

Ibadah

Sisa Makanan di Sela-sela Gigi Tertelan saat Puasa Ramadhan, Batalkah Puasa?

Makanan di Sela-sela Gigi Tertelan

BincangMuslimah.Com – Termasuk salah satu yang membatalkan puasa adalah masuknya segala sesuatu ke dalam saluran masuk tubuh (mulut, hidung) dengan sengaja. Maka makan minum dengan sengaja sudah pasti membatalkan puasa. Namun bagaimana jika sisa makanan yang tersangkut di sela-sela gigi tertelan? batalkah puasa?

Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Muin menyebutkan

 لو بقي طعام بين أسنانه فجرى به ريقه بطبعه لا بقصده: لم يفطر إن عجز عن تمييزه ومجه. وإن ترك التخلل ليلا مع علمه ببقائه وبجريان ريقه به نهارا لأنه إنما يخاطب بهما إن قدر عليهما حال الصوم لكن يتأكد التخلل بعد التسحر أما إذا لم يعجز أو ابتلعه قصدا: فإنه مفطر جزما. وقول بعضهم: يجب غسل الفم مما أكل ليلا وإلا أفطر: رده شيخنا.

“Apabila terdapat sisa makanan di sela-sela gusi lalu ikut tertelan bersama ludah sebagaimana biasanya ia menelan ludahnya bukan sengaja menelannya, jika tidak bisa memisahkan lalu mengeluarkannya maka puasanya tidak menjadi batal. Sekalipun tidak menyela-nyelai gigi di malam hari serta mengetahui masih terdapat sisa makanan yang di siang harinya akan ikut tertelan bersama ludah.

Karena kewajiban memisahkan sisa makanan dan membuangnya itu adalah jika ia mampu melakukannya di siang hari. Namun sunah muakad melakukan cungkil gigi dilakukan setelah makan sahur. Adapun bila mampu mengeluarkannya atau bisa sengaja menelannya, maka sudah pasti dihukumi batal puasa. Pendapat ulama bahwa wajib mencuci mulut dari apapun yang termakan di malam hari tertolak oleh guru kita.

Guru Al-Malibari banyak, di antaranya yang terpenting adalah sang muhahrir besar fase kedua yaitu Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H). Jika Al-Malibari menyebut syaikhuna dalam kitab Fathul Mu’in, maka yang dimaksud adalah Ibnu Hajar Al-Haitami ini.

Baca Juga:  Empat Adab yang Perlu Diperhatikan Orang yang Puasa Ramadhan

Menukil pendapat Ibnu Hajar al-Haitami, membersihkan sela-sela gigi sebelum waktu puasa dimulai tidak wajib namun sangat disunnahkan. Hal ini agar sisa makanan di sela-sela gigi itu tidak tertelan saat siang bulan Ramadhan.

Jadi jika orang puasa tahu ada yang terselip di gigi dan ia bisa membersihkannya namun sengaja tidak mengeluarkannya maka puasanya batal. Beda halnya jika ia tidak sengaja menelannya karena tidak tahu, maka tidak batal puasanya, ini merupakan pengecualian dari membatalkannya setiap sesuatu benda yang masuk ke dalam tubuh sebagaimana disebutkan dalam kitab I’anah Thalibin. (2/263).

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Ibadah

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Self Reward Menurut Pandangan Islam

Muslimah Talk

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak? Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Keluarga

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Connect