Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Salah satu program unggulan dari Presiden dan wakil Presiden Periode ini adalah makan siang gratis yang kemudian berganti dengan nama makan bergizi gratis untuk anak-anak sekolah. Banyaknya angka anak sekolah di Indonesia menjadikan perlu persiapan anggaran untuk program ini juga sangat besar.

Untuk mengoptimalkan program, ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamuddin, mengusulkan untuk melibatkan masyarakat luas dalam pendanaan program makan bergizi gratis. Bukan hanya itu, beliau sempat berfikir untuk menjadikan zakat sebagai salah satu sumber pendanaan karena besaran zakat yang luar biasa. Sebagaimana yang ia sampaikan pada salah satu wawancara pada tanggal 14 Januari 2025 lalu.

Lantas bagaimana pandangan fikih tentang alokasi zakat untuk program makan bergizi gratis ini? karena menimbang di dalam fikih hanya memberikan zakat kepada orang-orang tertentu saja. Sedangkan makan bergizi gratis adalah program yang objeknya menyeluruh untuk semua anak-anak yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat.

Kewajiban Zakat

Zakat adalah salah satu kewajiban umat Islam yang juga menjadi bagian dari rukun Islam. Zakat merupakan ibadah dengan mengeluarkan sebagian harta tertentu yang kemudian akan mendistribusikannya kepada orang-orang tertentu pula sebagai mustahiq zakat. Hal ini sebagaimana firman Allah di dalam QS. At-Taubah [9]:60:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Imam al-Baghawi di dalam kitab Ma’alim al-Tsnzil fi Tafsir al-Quran juz 4 halaman 61 menyebutkan bahwa pada ayat ini Allah menjelaskan tentang orang-orang yang berhak menerima zakat. Tentu hanya terbatas  kepada 8 golongan saja. Yakni fakir, miskin, pengurus zakat, muallaf, untuk memerdekakan budak, orang yang berhutang, fisabilillah (orang-orang yang berjuang di jalan Allah) dan orang-orang yang berada di dalam perjalanan.

Baca Juga:  Islam dan Ibadah yang Tak Hanya Aktivitas Ritual

Alokasi Zakat untuk Makan Bergizi Gratis

Dalam program makan bergizi gratis, yang menjadi sasaran dari penerima program tersebut berasal dari berbagai kalangan. Baik miskin ataupun kaya, muslim ataupun non muslim yang membuat perlu mengkaji usulan ini terlebih dahulu.

Pada dasarnya, ulama tidak berbeda pendapat bahwa yang berhak menerima zakat hanya 8 golongan sebagaimana penjelasan di dalam al-Quran. Akan tetapi, di dalam satu riwayat menyebutkan bolehnya menggunakan zakat untuk kemaslahatan umum seperti pembuatan jalan dan jembatan. Sebagaimana pendapat Ibn Qudamah di dalam kitab al-Syarh al-Kabir ‘ala Matn al-Maqna’ juz 2 halaman 689:

ولا نعلم خلافاً بين أهل العلم في أنه ‌لا ‌يجوز ‌دفع ‌هذه ‌الزكاة ‌إلى ‌غير هذه الاصناف إلا ما روي عن أنس والحسن أنهما قالا: ما أعطيت في الجسور والطرق فهي صدقة قاضية

“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat ulama tentang ketidakbolehan menyerahkan zakat kepada selain golongan-golongan yang sudah ditentukan. Kecuali riwayat dari Anas dan Hasan yang pernah mengatakan, ‘sesuatu yang aku berikan pada (pembangunan) jembatan dan jalan adalah shadaqah qadiyah (zakat).”

Akan tetapi menurut Ibn Qudamah, pendapat yang sahih adalah yang hanya memberikan zakat kepada 8 golongan saja. Karena penggunaan ayat ini sebagai dalil mustahiq zakat memberi makna pembatasan terhadap siapa saja yang berhak untuk menerima zakat.

Berdasarkan keterangan ini, meskipun terdapat pendapat yang memperbolehkan penggunaan zakat untuk kemaslahatan umum seperti pembangunan jembatan dan jalan, tetapi perlu peninjauan kembali terkait mengalokasikan zakat sebagai salah satu sumber pendanaan makan bergizi gratis.

Karena program ini merata kepada semua lapisan masyarakat. Sehingga jika menyalurkan secara mutlak, khawatir zakat akan sampai kepada orang yang tidak seharusnya menerima zakat. Sedangkan jika dapat memastikan aliran dana tersebut hanya sampai kepada anak-anak dari keluarga fakir, miskin atau golongan mustahiq lainnya, zakat tentu bisa menjadi sebagai salah satu sumber pendanaan dari program tersebut.

Baca Juga:  Teladani Rasulullah dalam Memuliakan Perempuan

Dengan demikian, selagi dana makan bergizi gratis untuk semua golongan, menjadikan zakat sebagai sumber pendanaan masih kurang tepat. Hal ini karena khawatir akan salah sasaran. Sedangkan jika hanya akan sampai kepada para mustahiq, tentu zakat bisa menjadi salah satu solusi dalam masalah pendanaan program.

 

 

Rekomendasi

buku zakat kekerasan perempuan buku zakat kekerasan perempuan

Resensi Buku “Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Islam dan Ibadah yang Tak Hanya Aktivitas Ritual

kepemilikan aset kripto dizakati kepemilikan aset kripto dizakati

Apakah Kepemilikan Aset Kripto Harus Dizakati?

memberi zakat meninggalkan shalat memberi zakat meninggalkan shalat

Hukum Memberi Zakat Pada Orang yang Meninggalkan Shalat, Bolehkah?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect