Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memberi Zakat Pada Orang yang Meninggalkan Shalat, Bolehkah?

memberi zakat meninggalkan shalat

BincangSyariah.Com – Berikut ini penjelasan terkait hukum memberi zakat pada orang yang meninggalkan shalat. Pasalnya, banyak mustahik zakat yang meninggalkan shalat. Apakah mereka masih berhak menerima zakat? Simak penjelasan berikut.

Zakat merupakan rukun Islam nomor tiga yang pelaksanaannya dalam rangka mengangkat ke langit pahala puasa yang tergantung diantara langit dan bumi. Zakat yang diberikan oleh kaum muslimin disetorkan kepada amil zakat yang selanjutnya akan disalurkan kepada ashab al-tsamaniyah yang notabennya sebagai konsumen zakat.

Namun, bagaimanakah hukum menyerahkan zakat kepada pihak al-tsamaniyah yang tidak melaksanakan salat? Padahal shalat adalah ibadah yang menjadi simbol keislaman seseorang.

Syaikh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Hasan bin Husain An-Nawawi (W. 676 H) menjelaskan bahwa keadaan yang demikian tidak diperbolehkan. Akan tetapi, tidak serta merta orang yang meninggalkan shalat tidak diperbolehkan menerima zakat. Beliau memerinci menjadi dua bagian :

Pertama, orang yang meninggalkan salat secara terus-menerus sampai waktu penyerahan zakat tiba dengan alasan malas. Zakat yang menjadi hak bagi dirinya tidak bisa diterimanya secara langsung, karena ia dianggap sebagai safih -orang yang dianggap tidak cerdas-. Sehingga, penyerahan zakat diberikan kepada walinya.

Kedua, orang yang terbiasa melakukan salat kemudian ditemukan hari ia tidak melakukan salat, namun ia tidak dilarang mengelola harta kekayaannya oleh hakim. Dalam keadaan demikian, zakt dapat diserahkan secra langsung kepadanya, karena ia belum dicap sebagai orang safih. 

Pendapat beliau saya kutip dari kitab Fatawa An-Nawawi, halaman  89;

إِن كان بالغًا تاركًا للصلاة، واستمر على ذلك إِلى حين دفع الزكاة لم يَجُزْ دفعها إِليه، لأنه محجور عليه بالسَّفه فلا يصح قبضه، ولكن يجوز دفعها إِلى وليه فيقبضها لهذا السفيه، وإن كان بلغ مصليًا رشيدًا، ثم طرأ ترك الصلاة ولم يحجر القاضي عليه جاز دفعُها إِليه، وصح قبضُه لنفسه

Baca Juga:  Amalan Zikir Basmalah dan Rahasia di Setiap Bilangan Bacaannya

“Jika ada seorang baligh meninggalkan sholat dan terus menerus (meninggalkan sholat) sampai waktu penyerahan zakat maka, tidak boleh menyerahkan kepadanya, karena ia termahjur sebab safih serta ia tidak sah menerimanya.

Akan tetapi, boleh menyerahkan kepada walinya. Kemudian diserahkan kepada si safih. Dan jika ada seorang baligh yang rasyid dan terbiasa sholat, kemudian meninggalkan sholat sedangkan qadhi tidak melarangnya mengelola harta -mahjur- maka, boleh menyerahkan langsung kepadanya serta hukumnya sah ia menerima zakat tersebut secara langsung.”l

Terdapat keterangan juga pada kitab Fath al-‘Allam syarh Mursyid al-Anam karangan Syaikh Muhammad  al-Jardani, beliau memberikan penjeasan bahwa, orang yang tidak bisa menerima zakat secara langsung tidak hanya orang yang meninggalkan salat sebagaimana pembahasan di atas.

Islam itu mudah

Namun, kategori orang yang berlaku boros dalam mengelola harta termasuk dalam golongan yang tidak bisa menerima harta zakat secara langsung, penerimaannya harus melalui wali terlebih dahulu, kemudian diserahkan kepadanya. Penjelasan demikian terdapat pada juz 3 halaman 492.

ولا يصح دفع الزكاة لمن بلغ تاركًا للصلاة، أو مبذرًا لماله، بل يقبضها له وليه: كالصبي والمجنون

“Tidak sah menyerahkan zakat (secara langsung) kepada orang baligh yang meninggalkan sholat atau orang yang boros dalam hartanya, akan tetapi walinya yang menyerahkan kepadanya, seperti anak kecil dan orang gila.”

Dengan demikian, hukum memberi zakat pada orang yang meninggalkan shalat, tidak ada persoalan (boleh). Penyerahannya tidak diserahkan secara langsung, akan tetapi melalui walinya, kemudian oleh wali diserahkan kepada yang bersangkutan.

Itulah penjelasan hukum memberi zakat pada orang yang meninggalkan shalat. Semoga bermanfaat, Wallahu A’lam. (Baca:Hukum Membayar Zakat Melalui Sekolah ).

Ditulis oleh Muhammad Ilham Nurul Huda, salah satu penulis di Bincangsyariah.com. Tulisan ini merupakan kerjasama antara Bincang Syariah X Bincang Muslimah. Selama Ramadhan ini kami akan menayangkan pelbagai konten tentang “Islam Itu Mudah”. Ikuti terus konten keislaman Bincang Syariah selama Ramadhan 1443 H.

Baca Juga:  Musafir Sebaiknya Puasa atau Mengambil Rukhsah?

Rekomendasi

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis? Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

zakat fitrah anak rantau zakat fitrah anak rantau

Zakat Fitrah bagi Anak Rantau

makna fitrah buya arrazy makna fitrah buya arrazy

Makna Fitrah Menurut Buya Arrazy Hasyim

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah

Talkshow A Path to Barakah: Perjalanan Menuju Kehidupan Keluarga Sakinah Bersama LAZNAS Salam Setara & Kitabisa

Berita

Bincang Ramadhan ; Empat Manfaat Puasa Perspektif Medis

Video

Apa Saja Peristiwa Penting Dalam Bulan Ramadan? Apa Saja Peristiwa Penting Dalam Bulan Ramadan?

Apa Saja Peristiwa Penting Dalam Bulan Ramadan?

Khazanah

Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender

Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender

Muslimah Talk

Machiavellianisme dalam Romansa: Ketika Kesehatan Mental Jadi Korban Machiavellianisme dalam Romansa: Ketika Kesehatan Mental Jadi Korban

Machiavellianisme dalam Romansa: Ketika Kesehatan Mental Jadi Korban

Muslimah Talk

Bergerak Bersama Wujudkan Penyelamatan Lingkungan dalam Perspektif Islam Bergerak Bersama Wujudkan Penyelamatan Lingkungan dalam Perspektif Islam

Bergerak Bersama Wujudkan Penyelamatan Lingkungan dalam Perspektif Islam

Muslimah Talk

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa? Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa?

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa?

Kajian

Sastra Feminis: Tiga Fase Perjalanan Penulis Perempuan Sastra Feminis: Tiga Fase Perjalanan Penulis Perempuan

Sastra Feminis: Tiga Fase Perjalanan Penulis Perempuan

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

Diari

Shalat isya sepertiga malam Shalat isya sepertiga malam

Wirid Setelah Shalat Tahajud: Lengkap Latin dan Artinya

Ibadah

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

Mengapa Seorang Perempuan Harus Berdaya dalam Ekonomi?

Diari

Connect