Ikuti Kami

Ibadah

Cara Taubat yang Benar Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani

Penjelasan Rukun Iman dalam

BincangMuslimah.Com – Sebagai manusia tentu tidak luput dari berbuat dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar. Allah membukakan pintu taubat bagi hamba-hambaNya selama nyawa berada pada raganya. Namun dalam melakukan permohonan ampunan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang hamba. Seorang hamba harus memperhatikan syarat agar taubat diterima oleh Allah. Syekh Nawawi al-Bantani merangkumnya dalam syarah Salilmul Fudhola ‘ala Mandzumatil Adzkiya ila Thoriqil Auliya`.

Syarat-syarat tersebut tentunya diambil dari dalil Alquran dan hadis. Berikut syarat-syarat taubat yang dirangkum oleh Syekh Nawawi al-Bantani dengan mensyarahi dua bait syiir gubahan Syekh Yahya ad-Din bin al-‘Araby al-Maghribi:

اطلب متابا بالندامة مقلعا # وبعزم ترك الذنب فيما استقبلا

وبراءة من كل حق الآدمي # ولهذا الأركان فارغ وكملا

Bertaubatlah dengan menggantungkan rasa penyesalan

Dan bertekad untuk meninggalkan dosa di kemudian hari

Selesaikanlah urusan dengan sesama manusia

Inilah beberapa rukun taubat, maka penuhilah dan sempurnakanlah

Dalam syarahnya, Syekh Nawawi al-Bantani menyebutkan bahwa syarat taubat yang paling pertama adalah menyesali apa yang telah ia lakukan. Menyesali waktu yang ia lalui dengan berbuat dosa. Setelah penyesalan itu dihadirkan di hati seorang hamba yang bertaubat, ia harus melengkapi penyesalan tersebut untuk bertekad tidak mengulangi kesalahannya. Bahkan hamba tersebut harus berjanji untuk meningkatkan kualitas diri, melakukan perbuatan yang lebih baik.

Dalam Kifayatul Atqiya` wa Minhajul Ashfiya` karya Sayyid Bakr al-Makkiy Syarh Mandzumatu Hidayatil Adzkiya` Ila Thoriqil Auliya`, tanda bahwa seorang hamba tersebut benar-benar menyesali perbuatannya adalah bergetarnya hati dan menetesnya air mata. Itu mendakan bahwa penyesalan itu benar-benar datang dari lubuk hatinya. Ini merupakan wujud kesedihan dan penyesalannya yang mendalam.

Baca Juga:  Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 5)

Syarat berikutnya ialah ialah menyelesaikan urusannya dengan hamba Allah. Misal, seorang hamba memiliki hutang kepada orang lain maka ia harus membayarnya terlebih dahulu. Ini menunjukkan urusan dengan manusia begitu penting dan harus diselesaikan secara langsung. Jika seorang hamba yang hendak bertaubat memiliki hutang kepada seseorang yang lama tak ia jumpai dan kehilangan kontak, ia harus bertekad menggantikannya dan berupaya mencari sang peminjam hutang. Di era yang serba canggih, tidak sulit mencari identitas dan alamat seseorang.

Sebab Rasulullah Saw bersabda dalam sebuah hadis shohih riwayat Muslim:

من كانت له مظلمة لأخيه من عرضه أو شيء فليتحلله منه اليوم قبل أن لا يكون دينار ولا درهم إن كان له عمل صالح أخذ منه بقدر مظلمته وإن لم تكن له حسنات أخذ من سيئات صاحبه فحمل عليه

“Orang yang pernah menzhalimi saudaranya dalam hal apapun, maka hari ini ia wajib meminta perbuatannya tersebut dihalalkan oleh saudaranya, sebelum datang hari dimana tidak ada ada dinar dan dirham. Karena jika orang tersebut memiliki amal shalih, amalnya tersebut akan dikurangi untuk melunasi kezhalimannya. Namun jika ia tidak memiliki amal shalih, maka ditambahkan kepadanya dosa-dosa dari orang yang ia dhalimi”. (HR. Bukhari no.2449).

Bila seseorang yang meminjamkan uang kepadanya telah meninggal, maka ia wajib membayarkannya kepada ahli warisnya. Jika keluarganya pun tak ditemukan, maka ia mensedekahkannya kepada golongan fakir atau miskin atas nama seseorang yang meminjamkannya.

Adapun jika harta yang ia dapatkan adalah hasil curian, Allah justru tak membolehkan hambaNya untuk memberitahu kepada korban, demikianlah yang disebutkan oleh Sayyid Abu Bakar al-Makkiy. Hamba tersebut cukup memintakan ampun kepada Allah agar ia meridhoinya dengan penuh penyesalan dan istighfar. Sebab memberitahunya kepada seseorang yang hartanya dicuri dikhawatirkan akan membuat orang tersebut marah dan menimbulkan permusuhan. Lalu ia menyedekahkan harta sejumlah yang ia curi kepada fakir miskin.

Baca Juga:  Taubat Adalah Kunci Dari Setiap Ibadah

Syarat ini penting sekali. Urusan manusia memang harus diselesaikan, sebab Allah menjamin hak-hak anak Adam. Dan hal yang paling penting adalah niat serta usaha untuk menyelesaikannya. Syaikh Nawawi al-Bantani menjelaskan, seseorang yang telah berniat untuk melunasi hutangnya namun tak keburu terlunasi karena tak mampu dan meninggal, ia takkan ditagih di akhirat sebab ia telah membawa niat baik untuk melunasinya.

Selain urusan harta, urusan membicarakan keburukan atau ghihbah juga harus diselesaikan. Seseorang yang hendak bertaubat harus meminta keridoan dan keikhlasan kepada seseorang yang ia jadikan objek ghibah. Orang tersebut harus meminta kehalalan dan keridoan atas perbuatannya. Jika tidak sempat meminta maaf sebab seorang yang menjadi objek ghibahnya telah meninggal atau kesulitan menghubungi dan menemuinya, maka ia harus memohonkan ampunan untuknya. Sesuai hadis Nabi riwayat Hakim dari Anas bin Malik dari Rasulullah bersabda:

إِنَّ مِنْ كَفَّارَةِ الغِيبَةِ أَنْ تَسْتَغْفِرَ لِمَنْ اِغْتَبَتْهُ تَقُوْلُ الّلهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Artinya: Sesungguhnya, sebagian dari kafarot (penebus) ghibah adalah dengan memohonkan ampunan kepada orang yang dijadikan objek ghibah dengan berdoa Ya Allah ampunilah kami dan dia (HR. Al-Hakim)

Syarat-syarat yang dirangkum ini adalah syarat yang diintisarikan dari Alquran. Syarat penyesalan dan bertekad tidak akan mengulanginya dalam melakukan  pertaubatan termaktub dalam surat Ali Imran ayat 135:

وَالَّذِيْنَ اِذَا فَعَلُوْا فَاحِشَةً اَوْ ظَلَمُوْٓا اَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللّٰهَ فَاسْتَغْفَرُوْا لِذُنُوْبِهِمْۗ وَمَنْ يَّغْفِرُ الذُّنُوْبَ اِلَّا اللّٰهُ ۗ وَلَمْ يُصِرُّوْا عَلٰى مَا فَعَلُوْا وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ

Artinya: dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, (segera) mengingat Allah, lalu memohon ampunan atas dosa-dosanya, dan siapa (lagi) yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan dosa itu, sedang mereka mengetahui.

Beberapa syarat dalam taubat diterima oleh Allah telah disebutkan. Semoga kita senantiasa menjadi hamba yang menyadari penuh setiap kesalahan yang dilakukan, agar selalu memohon ampun kepada Allah. Aamiin. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Mengapa Kita Menyembah Tuhan Mengapa Kita Menyembah Tuhan

Mengapa Kita Menyembah Tuhan? Begini Jawabannya

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

membuat target dalam ibadah membuat target dalam ibadah

Bolehkah Membuat Target dalam Ibadah?

sujud malaikat kepada adam sujud malaikat kepada adam

Rukun, Syarat, Waktu, dan Tata Cara Sujud Syukur

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan. Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Kajian

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Keluarga

nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta

Semangat Cinta Abadi dari “Symposium” Plato  

Diari

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang! Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Berita

Menelisik dan Menyikapi Pembubaran Jamaah Islamiyah

Berita

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

Kajian

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect