Ikuti Kami

Kajian

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Hukum kremasi jenazah mualaf
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ketika seorang muslim meninggal dunia, baik muslim sejak lahir maupun mualaf maka jenazahnya harus diperlakukan sesuai dengan ajaran Islam. Namun, terkadang pihak keluarga menginginkan jenazah dikremasi seperti ajaran agama sebelumnya. Bagaimana hukum kremasi bagi jenazah mualaf seperti kasus tadi? 

Empat Kewajiban Terhadap Jenazah Muslim

Ketika ada seorang muslim yang meninggal, muslim lain yang masih hidup memiliki empat kewajiban tajhizul mayit (pengurusan jenazah). Keempat kewajiban tersebut adalah memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan. Dengan kata lain, keempat hal ini merupakan hak orang yang sudah meninggal yang wajib diurus oleh muslim yang masih hidup.

Dari segi hukumnya, tajhizul mayit merupakan kewajiban yang bersifat fardhu kifayah. Artinya, ketika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang maka kewajiban sebagian orang yang lain akan gugur. Sebaliknya, jika tidak ada seorang pun yang melakukannya maka semua orang yang dibebani fardhu kifayah masih memiliki kewajiban tersebut bahkan justru akan berdosa ketika meninggalkannya.

Orang-orang yang dibebani fardhu kifayah untuk mengurusi jenazah ini adalah semua muslim yang berada di dalam satu wilayah, komunitas, atau masih memiliki ikatan keluarga dengan muslim yang meninggal. Sehingga orang-orang yang berada di luar dari wilayah atau komunitas dari orang yang meninggal sebenarnya tidak ada kewajiban untuk melakukan tajhizul mayit.

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Kemungkinan besar ia baru belajar tentang Islam karena memiliki lingkungan keluarga non-muslim. Oleh karena itu, hukum bagi kremasi untuk mualaf ini dirinci.

Pertama, jika di komunitas atau wilayah tinggal jenazah ada yang memahami dan mengetahui tentang kewajiban tajhizul mayit, ia wajib memberi tahu keluarga dan masyarakat sekitar bahwa yang seharusnya dilakukan terhadap jenazah muslim adalah tajhizul mayit, bukan kremasi. Bahkan ia juga wajib melakukan tajhizul mayit karena ia juga termasuk orang yang memiliki kewajiban tajhizul mayit.

Baca Juga:  Tafsir Keajaiban Basmalah dalam Kitab Mafatih Al-Ghaib (Bagian 3)

Kedua, jika di komunitas atau wilayah tinggal jenazah tidak ada seorang pun yang tahu kewajiban tajhizul mayit kepada jenazah muslim maka tidak apa-apa karena tidak ada hukum bagi yang tidak tahu. 

Ketiga, jika sudah ada yang memberi tahu bahwa yang wajib dilakukan kepada jenazah adalah tajhizul mayit, tetapi ada pihak yang tetap kekeh untuk melakukan kremasi, maka setiap orang yang dibebani kewajiban tajhizul mayit dan mampu melakukannya akan berdosa karena tidak menunaikan kewajibannya. Selain itu, ia juga melakukan hal yang bertentangan dengan syariat Islam. 

Hal ini merujuk pada keharaman praktik kremasi kepada jenazah muslim. Sebagaimana yang disebutkan oleh Dr. Nashar Farid Wasil, salah satu anggota Lembaga Fatwa Mesir:

“Tidak diperbolehkan kremasi jasad umat Islam. Praktik kremasi tidak dikenal kecuali pada tradisi kaum Majusi. Oleh karena, itu kita diperintahkan untuk menentang perbuatan yang mereka lakukan, sebab tidak sesuai dengan syariat kita.” 

Pertanyaan ini juga pernah ditanyakan kepada Buya Yahya. Menjawab pertanyaan ini, Buya Yahya menyebutkan bahwa urusan merawat jenazah ini adalah kewajiban kita yang hidup. Kita tidak perlu mengasihani jenazah muslim yang dikremasi karena dia sudah meninggal dunia dalam keadaan beriman. Jika kremasi tersebut adalah permintaan si jenazah, bagi orang yang mengerti tidak perlu dituruti karena wasiat yang salah tidak perlu dilaksanakan. 

Beliau juga menyebutkan jika jenazah mualaf tersebut sudah terlanjur dikremasi, kita masih memiliki kewajiban untuk melakukan tajhizul mayit jika mampu melakukannya. Jika tidak dilakukan maka kita akan berdosa. Akan tetapi, jika jenazah tersebut hidup di lingkungan keluarga yang masih non muslim, kemudian jenazahnya diperlakukan sebagaimana non muslim (dikremasi) maka kita tidak berdosa karena kita tidak mampu menjangkaunya dan tidak mampu melakukannya.

Baca Juga:  Sunat Perempuan dalam Perspektif Islam

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum kremasi bagi jenazah mualaf  adalah tidak boleh jika dilakukan oleh orang muslim yang tahu bahwa melakukan tajhizul mayit adalah wajib. Sebaliknya, jika kremasi tersebut sudah terlanjur dilakukan karena dasar ketidaktahuan maka tidak apa apa. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

4 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect