BincangMuslimah.Com – Setelah dimandikan jenazah wajib dikafani dengan kafan yang menutupi seluruh tubuh meskipun dengan satu kain. Nah, apakah dalam prosesi mengkafani jenazah perempuan terdapat perbedaan dengan proses mengkafani jenazah laki-laki?
Disunnahkan memakaikan kain kafan berwarna putih. Dalam hal ini baik jenazah laki-laki atau perempuan sama. Berdasarkan sabda Rasul Saw,
البسوا من ثيابكم البياض، فإنها من خير ثيابكم، وكفنوا فيها موتاكم
“Pakaikanlah pakaian kalian yang berwarna putih sesungguhnya itu adalah sebaik-baiknya pakaian kalian dan kafanilah dengannya.” (Abu Dawud & Tirmidzi)
Yang membedakan adalah cara memakaikan kafan dan jumlah kafan yang dipakaikan. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menjelaskan bahwasanya mayoritas ulama dari golongan Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah bersepakat bahwa sunnah memakaikan kain kafan yang terdiri dari lima helai kain pada jenazah perempuan. Lima helai itu terdiri dari sarung, kerudung, gamis, dan dua kain kafan yang membungkus semuanya.
Mengenai hal ini terdapat sebuah hadis dalam Sunan Abu Dawud,
عن لَيْلَى بِنْتَ قَانِفٍ الثَّقَفِيَّةَ قَالَتْ : كُنْتُ فِيمَنْ غَسَّلَ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ وَفَاتِهَا فَكَانَ أَوَّلُ مَا أَعْطَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحِقَاءَ ثُمَّ الدِّرْعَ ثُمَّ الْخِمَارَ ثُمَّ الْمِلْحَفَةَ ثُمَّ أُدْرِجَتْ بَعْدُ فِي الثَّوْبِ الْآخَرِ , قَالَتْ : وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عِنْدَ الْبَابِ مَعَهُ كَفَنُهَا يُنَاوِلُنَاهَا ثَوْبًا ثَوْبًا
Laila binti Qaif ats-Tsaqafiyah berkata, “Aku termasuk di antara perempuan yang memandikan Ummu Kultsum binti Rasulullah Saw kepada kami adalah sarung lalu gamis lalu kerudung lalu selimut (kain yang menutupi tubuhnya) setelah itu ditambahkan dengan sehelai kain lainnya. Ia berkata, “Dan Rasulullah duduk di pintu dengan membawa kafannya dan beliau menyerahkannya satu persatu. (HR. Abu Dawud)
Hadis ini sanadnya lemah namun terdapat syahid atau riwayat lain yang shahih
عن أم عطية رضي الله عنها قالت : ( فكفناها في خمسة أثواب وخمرناها كما يخمر الحي
Dari Ummu ‘Athiyah Ra, ia berkata, “Maka kami mengkafaninya dalam lima kain dan kami mengkeduurinya sebagaimana seorang perempuan yang masih hidup berkerudung.” Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadis ini sanadnya shahih.
Berdasarkan hadis tersebut, Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ mengutip Ibnu Mundzir mengatakan bahwa kebanyakan ulama yang menjadi guru kami berpendapat bahwa kain kafan jenazah perempuan terdiri dari lima helai kain.
Namun terdapat sebagian pendapat ulama yang mengatakan bahwa jenazah perempuan dikafani seperti jenazah laki-laki yaitu dengan tiga kafan saja. Berdasarkan riwayat Abdul Razzaq bahwa perempuan dikafani dengan tiga kafan.
Jika tidak ada riwayat yang mengatakan tentang jumlah kafan jenazah perempuan maka pada dasarnya jumlah kafannya disamakan dengan jumlah kafan jenazah laki-laki. Namun karena terdapat dalil yang menunjukkan kesunnahan mengkafani jenazah perempuan dengan lima pakaian, sehingga ulama sepakat akan kesunnahannya. Namun karena bersifat sunnah tentu tidak masalah jika hanya mampu menyediakan tiga kain, asalkan tiga tersebut menutupi keseluruhan aurat jenazah perempuan.
Wallahu’alam.