Ikuti Kami

Ibadah

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Mengkafani jenazah perempuan

BincangMuslimah.Com – Setelah dimandikan, jenazah wajib dikafani dengan kafan yang menutupi seluruh tubuh meskipun dengan satu kain. Nah, apakah dalam prosesi mengkafani jenazah perempuan terdapat perbedaan dengan proses mengkafani jenazah laki-laki?

Disunnahkan memakaikan kain kafan berwarna putih. Dalam hal ini baik jenazah laki-laki atau perempuan sama seperti yang tercantum dalam hadis Nabi saw,

الْبَسُوا مِنْ ثِيَابَكُمْ الْبَيَاضَ، فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابَكُمِ، وَكَفِّنُوا فِيْهَا مَوْتَاكُم

Artinya: “Pakaikanlah pakaian kalian yang berwarna putih sesungguhnya itu adalah sebaik-baiknya ُpakaian kalian dan kafanilah dengannya.” (H.R. Abu Dawud & Tirmidzi)

Yang membedakan adalah cara memakaikan kafan dan jumlah kafan yang dipakaikan.  Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menjelaskan bahwasanya mayoritas ulama dari golongan Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah bersepakat bahwa sunnah memakaikan kain kafan yang terdiri dari lima helai kain pada jenazah perempuan. Lima helai itu terdiri dari sarung, kerudung, gamis, dan dua kain kafan yang membungkus semuanya.

Mengenai hal ini terdapat sebuah hadis dalam Sunan Abu Dawud,

عن لَيْلَى بِنْتَ قَانِفٍ الثَّقَفِيَّةَ قَالَتْ : كُنْتُ فِيمَنْ غَسَّلَ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ وَفَاتِهَا فَكَانَ أَوَّلُ مَا أَعْطَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحِقَاءَ ثُمَّ الدِّرْعَ ثُمَّ الْخِمَارَ ثُمَّ الْمِلْحَفَةَ ثُمَّ أُدْرِجَتْ بَعْدُ فِي الثَّوْبِ الْآخَرِ , قَالَتْ : وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عِنْدَ الْبَابِ مَعَهُ كَفَنُهَا يُنَاوِلُنَاهَا ثَوْبًا ثَوْبًا

Artinya: Laila binti Qaif ats-Tsaqafiyah berkata, “Aku termasuk di antara perempuan yang memandikan Ummu Kultsum binti Rasulullah saw. Pertama kali yang diberikan Rasulullah kepada kami adalah sarung lalu gamis lalu kerudung lalu selimut (kain yang menutupi tubuhnya) setelah itu ditambahkan dengan sehelai kain lainnya. Ia berkata, “Dan Rasulullah duduk di pintu dengan membawa kafannya dan beliau menyerahkannya satu persatu. (H.R. Abu Dawud)

Baca Juga:  Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Hadis ini sanadnya lemah namun terdapat syahid atau riwayat lain yang shahih,

َّعَنْ أُمِّ عَطِيَّة رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : ( فَكَفَّنَّاهَا فِي خَمْسَةِ أَثْوَابٍ وخَمرْنَاهَا كَمَا يُخَمِّرُ الْحَي

Artinya: Dari Ummu ‘Athiyah Ra, ia berkata, “Maka kami mengkafaninya dalam lima kain dan kami mengkeduurinya sebagaimana seorang perempuan yang masih hidup berkerudung.”

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadis ini sanadnya shahih.

Berdasarkan hadis tersebut, Imam Nawawi dalam Al-Majmu mengutip Ibnu Mundzir mengatakanو kebanyakan ulama yang menjadi guru kami berpendapat bahwa kain kafan jenazah perempuan terdiri dari lima helai kain.

Namun, terdapat sebagian pendapat ulama yang mengatakan bahwa jenazah perempuan dikafani seperti jenazah laki-laki yaitu dengan tiga kafan saja. Berdasarkan riwayat Abdul Razzaq bahwa perempuan dikafani dengan tiga kafan.

Jika tidak ada riwayat yang mengatakan tentang jumlah kafan jenazah perempuan maka pada dasarnya jumlah kafannya disamakan dengan jumlah kafan jenazah laki-laki. Namun karena terdapat dalil yang menunjukkan kesunnahan mengkafani jenazah perempuan dengan lima pakaian, sehingga ulama sepakat akan kesunnahannya. Namun karena bersifat sunnah tentu tidak masalah jika hanya mampu menyediakan tiga kain, asalkan tiga tersebut menutupi keseluruhan aurat jenazah perempuan.

Wallahu’alam.

Rekomendasi

implan iud dilepas meninggal implan iud dilepas meninggal

Apakah KB Implan atau IUD Harus Dilepas Jika Seseorang Sudah Meninggal?

adab mengantarkan jenazah ambulan adab mengantarkan jenazah ambulan

Hukum Mengiring Ambulan dengan Motor

imam malik jenazah perempuan imam malik jenazah perempuan

Kisah Imam Malik dan Jenazah Perempuan yang Dituduh Berzina

Nabi Muhammad paham takfiri Nabi Muhammad paham takfiri

Mengapa Nabi Muhammad Sangat Mewanti-wanti Paham Takfiri?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect