Ikuti Kami

Kajian

Apakah KB Implan atau IUD Harus Dilepas Jika Seseorang Sudah Meninggal?

implan iud dilepas meninggal
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Program Keluarga Berencana (KB) yang dianjurkan oleh pemerintah bertujuan untuk menekan angka kelahiran anak dan kematian ibu akibat melahirkan. Program ini dibuat untuk keselamatan generasi berikutnya dan juga kebaikan bagi para perempuan dengan menyediakan beberapa pilihan alat kontrasepsi. Tidak hanya obat minum, alat kontrasepsi yang lain ada juga yang berbentuk spiral yang ditanam di dalam rahim atau implan yang dimasukkan ke bawah kulit bagian lengan atas.

Setelah diskursus mengenai hukum memasang alat kontrasepsi dalam Islam untuk mencegah kehamilan, muncul kembali pertanyaan mengenai apakah KB Implan atau IUD harus dilepas jika seorang perempuan meninggal? 

Sebagaimana saat masih hidup, seorang manusia tetap wajib dihormati sekalipun ia sudah wafat. Hal ini karena firman Allah dalam surat al-Isra ayat 70 yang menerangkan tentang kemuliaan manusia.

“Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.”

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memuliakan manusia atas makhluk lain. Maka dari itu, ada cara yang ditentukan untuk memperlakukannya sekalipun sudah wafat seperti memandikannya dengan lemah lembut, menyegerakan pemakaman, dan menguburkannya di liang lahat. 

Adapun penjelasan Rasulullah tentang kewajiban menyegerakan pemakaman jenazah tercantum dalam hadis berikut, 


 (( اَسْرِعُوْا بِالْجَنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُوْنَهَا اِلَيْهِ ، فَإِنْ تَكُ سِوَى ذٰلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُوْنَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ ))

Artinya: “Percepatlah oleh kalian mengantarkan jenazah (ke kuburan). Jika jenazah itu saleh (baik), maka hal demikian merupakan kebaikan yang kalian segerakan untuknya. Tapi jika tidak saleh, maka hal demikian merupakan keburukan yang kalian turunkan bebannya dari pundak-pundak kalian.”(H.R. al-Bukhary dan Muslim).

Baca Juga:  Benarkah Nabi Membolehkan Istri untuk Bersujud pada Suami?

Hadis ini pun menyiratkan bahwa sekalipun seseorang telah wafat, ia tetap merasakan kebaikan ataupun rasa sakit dari yang dilakukan oleh orang yang hidup di sekitarnya. Dalam hadis lain pun dijelaskan bahwa manusia yang telah meninggal bisa merasakan kesakitan sebagaimana ia hidup. Berikut hadisnya, 

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ.  عَلَى شَرْطِ مُسْلِم 

Artinya: “Dari Aisyah r.a Rasulullah saw.  bersabda, ‘Pematahan tulang jenazah seperti pematahan tulangnya ketika ia hidup,‘” (HR Abu Dawud dengan sanad seperti syarat Muslim).

Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa KB implan atau IUD yang terpasang dalam tubuh seorang perempuan yang telah meninggal tidak harus dilepas karena itu akan menyakiti mereka. Adapun larangan mengenai membawa benda atau materi berharga dibawa mati ke dalam liang lahat adalah jika hal tersebut bersifat yang tidak melekat pada tubuh manusia seperti perhiasan dan lain-lain. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Mengkafani jenazah perempuan Mengkafani jenazah perempuan

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Hukum KB dalam Islam Beserta Dalilnya Hukum KB dalam Islam Beserta Dalilnya

Hukum KB dalam Islam Beserta Dalilnya

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect