Ikuti Kami

Kajian

Apakah KB Implan atau IUD Harus Dilepas Jika Seseorang Sudah Meninggal?

implan iud dilepas meninggal
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Program Keluarga Berencana (KB) yang dianjurkan oleh pemerintah bertujuan untuk menekan angka kelahiran anak dan kematian ibu akibat melahirkan. Program ini dibuat untuk keselamatan generasi berikutnya dan juga kebaikan bagi para perempuan dengan menyediakan beberapa pilihan alat kontrasepsi. Tidak hanya obat minum, alat kontrasepsi yang lain ada juga yang berbentuk spiral yang ditanam di dalam rahim atau implan yang dimasukkan ke bawah kulit bagian lengan atas.

Setelah diskursus mengenai hukum memasang alat kontrasepsi dalam Islam untuk mencegah kehamilan, muncul kembali pertanyaan mengenai apakah KB Implan atau IUD harus dilepas jika seorang perempuan meninggal? 

Sebagaimana saat masih hidup, seorang manusia tetap wajib dihormati sekalipun ia sudah wafat. Hal ini karena firman Allah dalam surat al-Isra ayat 70 yang menerangkan tentang kemuliaan manusia.

“Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.”

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memuliakan manusia atas makhluk lain. Maka dari itu, ada cara yang ditentukan untuk memperlakukannya sekalipun sudah wafat seperti memandikannya dengan lemah lembut, menyegerakan pemakaman, dan menguburkannya di liang lahat. 

Adapun penjelasan Rasulullah tentang kewajiban menyegerakan pemakaman jenazah tercantum dalam hadis berikut, 


 (( اَسْرِعُوْا بِالْجَنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُوْنَهَا اِلَيْهِ ، فَإِنْ تَكُ سِوَى ذٰلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُوْنَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ ))

Artinya: “Percepatlah oleh kalian mengantarkan jenazah (ke kuburan). Jika jenazah itu saleh (baik), maka hal demikian merupakan kebaikan yang kalian segerakan untuknya. Tapi jika tidak saleh, maka hal demikian merupakan keburukan yang kalian turunkan bebannya dari pundak-pundak kalian.”(H.R. al-Bukhary dan Muslim).

Baca Juga:  Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Hadis ini pun menyiratkan bahwa sekalipun seseorang telah wafat, ia tetap merasakan kebaikan ataupun rasa sakit dari yang dilakukan oleh orang yang hidup di sekitarnya. Dalam hadis lain pun dijelaskan bahwa manusia yang telah meninggal bisa merasakan kesakitan sebagaimana ia hidup. Berikut hadisnya, 

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ.  عَلَى شَرْطِ مُسْلِم 

Artinya: “Dari Aisyah r.a Rasulullah saw.  bersabda, ‘Pematahan tulang jenazah seperti pematahan tulangnya ketika ia hidup,‘” (HR Abu Dawud dengan sanad seperti syarat Muslim).

Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa KB implan atau IUD yang terpasang dalam tubuh seorang perempuan yang telah meninggal tidak harus dilepas karena itu akan menyakiti mereka. Adapun larangan mengenai membawa benda atau materi berharga dibawa mati ke dalam liang lahat adalah jika hal tersebut bersifat yang tidak melekat pada tubuh manusia seperti perhiasan dan lain-lain. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Pentingnya Pemahaman Keluarga Berencana Bagi Suami-Istri

Mengkafani jenazah perempuan Mengkafani jenazah perempuan

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Hukum KB dalam Islam Beserta Dalilnya

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect