Ikuti Kami

Kajian

Hukum Mandi bagi Perempuan yang Melahirkan Caesar

hukum mandi perempuan caesar

BincangMuslimah.Com – Dalam Islam, termasuk perkara yang mewajibkan seseorang untuk mandi ialah melahirkan (wiladah). Orang yang melahirkan diwajibkan mandi sebab pada hakikatnya bayi merupakan kumpulan sperma yang telah bertransformasi di dalam rahim seorang ibu. Tapi bagaimana jika seorang perempuan melahirkan dengan proses caesar? Apakah hukum mandi tetap wajib bagi perempuan yang melahirkan caesar?

Perihal hukum mandi besar bagi orang yang melahirkan ulama terbagi menjadi dua kelompok. Sebagaimana berikut,

Pertama, wajib mandi wiladah 

Pendapat pertama ini mengatakan bahwa seseorang melahirkan dengan melalui operasi caesar tetap diwajibkan mandi. Pendapat ini termaktub dalam kitab Hasyiyah Al-Baijuri 

وإذا ولدت من غير الطريق المعتاد فالذي يظهر هو وجوب الغسل أخذا مما بحثه الرملي فيما لو قال إن ولدت فأنت طالق فولدت من غير طريقه المعتاد

Artinya: Apabila seorang wanita melahirkan melalui jalan yang tidak biasa (operasi caesar), maka menurut pendapat yang jelas (Dzahir) ia tetap diwajibkan mandi, dengan berpedoman terhadap penelitian Imam Ar-Ramli dalam kasus ketika suami berkata kepada istrinya “Jika kamu melahirkan maka kamu tertalak” lalu istri melahirkan melalui jalan yang bukan biasanya. (Hasyiyah Al-Baijuri, Juz 1, Hal. 74)

Kedua, tidak wajib mandi wiladah dan cukup bertayamum 

Sebagian ulama berpendapat bahwa seorang yang melahirkan tidak wajib mandi wiladah apabila melahirkan bukan melalui rahim, semisal operasi caesar. Mereka berargumen bahwa bayi merupakan sekumpulan sperma yang bertransformasi. Oleh karena itu, apabila bayi lahir dari jalan yang tidak semestinya maka tidak diwajibkan mandi. Hal ini sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Syaikh Abul Hamid Asy-Syarwani sebagaimana berikut,

وقال بعض العلماء قد يتجه عدم الوجوب لان علته أن الولد مني منعقد ولا عبرة بخروجه من غير طريقه المعتاد مع انفتاح الأصلي

Baca Juga:  Enam Keadaan Laki-laki Dibolehkan Memandang Perempuan

Artinya: Sebagian ulama berpendapat bahwa terkadang bisa dijadikan pedoman, pendapat yang tidak mewajibkan mandi karena bayi merupakan mani yang bertransformasi sehingga tak dianggap dengan keluarnya bayi melalui jalan yang tidak biasanya di samping masih berfungsinya anggota yang asli. (Hawasyi Al-Syarwani wal Ubbady, Juz 1, Hal. 259)

Imam Nawawi dalam kitabnya Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, mengutip pendapat sahabat Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa seseorang yang mempunyai luka yang tak mungkin untuk mandi, maka ia cukup hanya bertayamum saja. 

قال ابن عباس رضي الله عنهما إذا كانت بالرجل جراحة في سبيل الله عز وجل أو قروح أو جدري فيجنب ويخاف أن يغتسل فيموت فإنه يتيمم بالصعيد

Artinya: Ibnu Abbas berkata: Jika seseorang memiliki luka karena jihad fi sabilillah, bisul ataupun penyakit cacar lalu ia junub kemudian khawatir jika mandi akan menyebabkan ia mati (mudharat) misalnya, maka ia cukup bertayamum dengan debu saja. (Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, Juz 2 Hal. 282)

Walhasil, berdasarkan pemaparan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa hukum mandi wiladah bagi perempuan yang melahirkan melalui proses operasi caesar adalah tidak wajib. Ia cukup melakukan tayamum saja sebagai pengganti mandi wajib. Wallahu A’lam.

Rekomendasi

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Tata Cara Mandi Junub Sesuai Sunnah Rasulullah

7 Macam Keadaan Istihadhah Bagi Perempuan 7 Macam Keadaan Istihadhah Bagi Perempuan

Bolehkah Berhubungan Badan Sebelum Mandi Wajib Pasca Haid?

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect