Ikuti Kami

Kajian

Hukum Mandi bagi Perempuan yang Melahirkan Caesar

hukum mandi perempuan caesar

BincangMuslimah.Com – Dalam Islam, termasuk perkara yang mewajibkan seseorang untuk mandi ialah melahirkan (wiladah). Orang yang melahirkan diwajibkan mandi sebab pada hakikatnya bayi merupakan kumpulan sperma yang telah bertransformasi di dalam rahim seorang ibu. Tapi bagaimana jika seorang perempuan melahirkan dengan proses caesar? Apakah hukum mandi tetap wajib bagi perempuan yang melahirkan caesar?

Perihal hukum mandi besar bagi orang yang melahirkan ulama terbagi menjadi dua kelompok. Sebagaimana berikut,

Pertama, wajib mandi wiladah 

Pendapat pertama ini mengatakan bahwa seseorang melahirkan dengan melalui operasi caesar tetap diwajibkan mandi. Pendapat ini termaktub dalam kitab Hasyiyah Al-Baijuri 

وإذا ولدت من غير الطريق المعتاد فالذي يظهر هو وجوب الغسل أخذا مما بحثه الرملي فيما لو قال إن ولدت فأنت طالق فولدت من غير طريقه المعتاد

Artinya: Apabila seorang wanita melahirkan melalui jalan yang tidak biasa (operasi caesar), maka menurut pendapat yang jelas (Dzahir) ia tetap diwajibkan mandi, dengan berpedoman terhadap penelitian Imam Ar-Ramli dalam kasus ketika suami berkata kepada istrinya “Jika kamu melahirkan maka kamu tertalak” lalu istri melahirkan melalui jalan yang bukan biasanya. (Hasyiyah Al-Baijuri, Juz 1, Hal. 74)

Kedua, tidak wajib mandi wiladah dan cukup bertayamum 

Sebagian ulama berpendapat bahwa seorang yang melahirkan tidak wajib mandi wiladah apabila melahirkan bukan melalui rahim, semisal operasi caesar. Mereka berargumen bahwa bayi merupakan sekumpulan sperma yang bertransformasi. Oleh karena itu, apabila bayi lahir dari jalan yang tidak semestinya maka tidak diwajibkan mandi. Hal ini sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Syaikh Abul Hamid Asy-Syarwani sebagaimana berikut,

وقال بعض العلماء قد يتجه عدم الوجوب لان علته أن الولد مني منعقد ولا عبرة بخروجه من غير طريقه المعتاد مع انفتاح الأصلي

Baca Juga:  Apakah Perempuan yang Mimpi Basah Juga Wajib Mandi Besar?

Artinya: Sebagian ulama berpendapat bahwa terkadang bisa dijadikan pedoman, pendapat yang tidak mewajibkan mandi karena bayi merupakan mani yang bertransformasi sehingga tak dianggap dengan keluarnya bayi melalui jalan yang tidak biasanya di samping masih berfungsinya anggota yang asli. (Hawasyi Al-Syarwani wal Ubbady, Juz 1, Hal. 259)

Imam Nawawi dalam kitabnya Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, mengutip pendapat sahabat Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa seseorang yang mempunyai luka yang tak mungkin untuk mandi, maka ia cukup hanya bertayamum saja. 

قال ابن عباس رضي الله عنهما إذا كانت بالرجل جراحة في سبيل الله عز وجل أو قروح أو جدري فيجنب ويخاف أن يغتسل فيموت فإنه يتيمم بالصعيد

Artinya: Ibnu Abbas berkata: Jika seseorang memiliki luka karena jihad fi sabilillah, bisul ataupun penyakit cacar lalu ia junub kemudian khawatir jika mandi akan menyebabkan ia mati (mudharat) misalnya, maka ia cukup bertayamum dengan debu saja. (Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, Juz 2 Hal. 282)

Walhasil, berdasarkan pemaparan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa hukum mandi wiladah bagi perempuan yang melahirkan melalui proses operasi caesar adalah tidak wajib. Ia cukup melakukan tayamum saja sebagai pengganti mandi wajib. Wallahu A’lam.

Rekomendasi

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

hukum mandi perempuan caesar hukum mandi perempuan caesar

Apakah Perempuan Harus Mengurai Rambutnya yang Dikepang Ketika Mandi Janabah ?

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect