Ikuti Kami

Kajian

Hukum Mandi bagi Perempuan yang Melahirkan Caesar

hukum mandi perempuan caesar

BincangMuslimah.Com – Dalam Islam, termasuk perkara yang mewajibkan seseorang untuk mandi ialah melahirkan (wiladah). Orang yang melahirkan diwajibkan mandi sebab pada hakikatnya bayi merupakan kumpulan sperma yang telah bertransformasi di dalam rahim seorang ibu. Tapi bagaimana jika seorang perempuan melahirkan dengan proses caesar? Apakah hukum mandi tetap wajib bagi perempuan yang melahirkan caesar?

Perihal hukum mandi besar bagi orang yang melahirkan ulama terbagi menjadi dua kelompok. Sebagaimana berikut,

Pertama, wajib mandi wiladah 

Pendapat pertama ini mengatakan bahwa seseorang melahirkan dengan melalui operasi caesar tetap diwajibkan mandi. Pendapat ini termaktub dalam kitab Hasyiyah Al-Baijuri 

وإذا ولدت من غير الطريق المعتاد فالذي يظهر هو وجوب الغسل أخذا مما بحثه الرملي فيما لو قال إن ولدت فأنت طالق فولدت من غير طريقه المعتاد

Artinya: Apabila seorang wanita melahirkan melalui jalan yang tidak biasa (operasi caesar), maka menurut pendapat yang jelas (Dzahir) ia tetap diwajibkan mandi, dengan berpedoman terhadap penelitian Imam Ar-Ramli dalam kasus ketika suami berkata kepada istrinya “Jika kamu melahirkan maka kamu tertalak” lalu istri melahirkan melalui jalan yang bukan biasanya. (Hasyiyah Al-Baijuri, Juz 1, Hal. 74)

Kedua, tidak wajib mandi wiladah dan cukup bertayamum 

Sebagian ulama berpendapat bahwa seorang yang melahirkan tidak wajib mandi wiladah apabila melahirkan bukan melalui rahim, semisal operasi caesar. Mereka berargumen bahwa bayi merupakan sekumpulan sperma yang bertransformasi. Oleh karena itu, apabila bayi lahir dari jalan yang tidak semestinya maka tidak diwajibkan mandi. Hal ini sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Syaikh Abul Hamid Asy-Syarwani sebagaimana berikut,

وقال بعض العلماء قد يتجه عدم الوجوب لان علته أن الولد مني منعقد ولا عبرة بخروجه من غير طريقه المعتاد مع انفتاح الأصلي

Baca Juga:  Mandi Janabah untuk Pasutri yang Berhubungan Seksual Lebih dari Sekali

Artinya: Sebagian ulama berpendapat bahwa terkadang bisa dijadikan pedoman, pendapat yang tidak mewajibkan mandi karena bayi merupakan mani yang bertransformasi sehingga tak dianggap dengan keluarnya bayi melalui jalan yang tidak biasanya di samping masih berfungsinya anggota yang asli. (Hawasyi Al-Syarwani wal Ubbady, Juz 1, Hal. 259)

Imam Nawawi dalam kitabnya Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, mengutip pendapat sahabat Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa seseorang yang mempunyai luka yang tak mungkin untuk mandi, maka ia cukup hanya bertayamum saja. 

قال ابن عباس رضي الله عنهما إذا كانت بالرجل جراحة في سبيل الله عز وجل أو قروح أو جدري فيجنب ويخاف أن يغتسل فيموت فإنه يتيمم بالصعيد

Artinya: Ibnu Abbas berkata: Jika seseorang memiliki luka karena jihad fi sabilillah, bisul ataupun penyakit cacar lalu ia junub kemudian khawatir jika mandi akan menyebabkan ia mati (mudharat) misalnya, maka ia cukup bertayamum dengan debu saja. (Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, Juz 2 Hal. 282)

Walhasil, berdasarkan pemaparan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa hukum mandi wiladah bagi perempuan yang melahirkan melalui proses operasi caesar adalah tidak wajib. Ia cukup melakukan tayamum saja sebagai pengganti mandi wajib. Wallahu A’lam.

Rekomendasi

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Tata Cara Mandi Junub Sesuai Sunnah Rasulullah

7 Macam Keadaan Istihadhah Bagi Perempuan 7 Macam Keadaan Istihadhah Bagi Perempuan

Bolehkah Berhubungan Badan Sebelum Mandi Wajib Pasca Haid?

suami memperhatikan kepuasan istri suami memperhatikan kepuasan istri

Mandi Janabah untuk Pasutri yang Berhubungan Seksual Lebih dari Sekali

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect