Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Berhubungan Badan Sebelum Mandi Wajib Pasca Haid?

Berhubungan Badan Sebelum Mandi
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Perempuan muslim apabila telah selesai dari masa menstruasi atau haid, wajib mandi dengan niat menghilangkan hadas besar. Selama masa haid pun, ia dilarang melakukan beberapa aktivitas, salah satunya adalah berhubungan seksual dengan suaminya. Namun, bagaimana jika suami berhubungan badan dengan istri sebelum mandi wajib pasca berhentinya darah haid? 

Hal tersebut mendapat menghasilkan pendapat yang berbeda-beda dari empat madzhab. Dalam kitab ‘Al-daqiqah Fiqhiyah’ atau seputar problematika fikih yang dikeluarkan Dar Al-Ifta karangan Syekh Majdi Asyur, ada dua perkara yang digarisbawahi. Pertama, Allah memperbolehkan suami menggauli istrinya dengan dengan dua syarat; berhentinya darah haid atau nifas dan setelah mandi suci. Allah berfirman; 

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

 Artinya: Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri. (Q.S Al-Baqarah:222).

Dalam penggalan ayat اِذَا تَطَهَّرْنَ tersebut, diartikan sebagian ahli tafsir diartikan bahwa perempuan harus mandi dengan air terlebih dahulu. 

Kedua, menurut mayoritas ahli fikih (Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali) haram hukumnya bagi suami yang menggauli istrinya ketika sang istri belum benar-benar suci dari haid. Artinya, sang istri wajib untuk mandi suci dari haid dahulu. Karena secara syariat, perempuan dikatakan sudah suci darah haid dan nifas untuk melakukan ibadah, baik shalat maupun puasa, dll, ketika sudah melaksanakan mandi junub. 

Akan tetapi, menurut Imam Hanafi, ada tiga pembagian hukum dengan berdasarkan adat atau kebiasaan ketika keluarnya darah haid tersebut dalam hal berhubungan seksual dengan pasangan.

Pertama, boleh jika sudah tidak mengeluarkan darah haid atau nifas, dan sesuai adat harinya, atau sekitar 10 hari. Kedua, tidak boleh ketika masih dalam masa haid itu sendiri. Ketiga, tidak boleh ketika kurang dari masa haid itu, semisal tiga hari. 

Kesimpulannya, pendapat yang paling kuat yaitu, tidak diperbolehkan suami berhubungan badan dengan sang istri jika ia belum mandi wajib sekalipun darah haid sudah berhenti.

Rekomendasi

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Anjuran Islam Hadapi Istri Haid

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Pentingnya Pencegahan Gangguan Menstruasi

Ditulis oleh

2 Komentar

2 Comments

    Komentari

    Terbaru

    Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

    Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

    Berita

    Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

    Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

    Ibadah

    Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

    Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

    Kajian

    Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

    Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

    Kajian

    Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

    Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

    Kajian

    Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

    Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

    Muslimah Talk

    Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh

    Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh

    Kajian

    Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

    Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

    Ibadah

    Trending

    Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

    Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

    Keluarga

    Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

    Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

    Kajian

    Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

    Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

    Muslimah Talk

    Bekas darah haid Bekas darah haid

    Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

    Kajian

    Mengapa perempuan mudah menangis Mengapa perempuan mudah menangis

    Mengapa Perempuan Mudah Menangis?

    Muslimah Daily

    Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

    Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

    Muslimah Talk

    3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

    3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

    Ibadah

    menolak dijodohkan menolak dijodohkan

    Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

    Keluarga

    Connect