Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Berhubungan Badan Sebelum Mandi Wajib Pasca Haid?

Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya!
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Perempuan muslim apabila telah selesai dari masa menstruasi atau haid, wajib mandi dengan niat menghilangkan hadas besar. Selama masa haid pun, ia dilarang melakukan beberapa aktivitas, salah satunya adalah berhubungan seksual dengan suaminya. Namun, bagaimana jika suami berhubungan badan dengan istri sebelum mandi wajib pasca berhentinya darah haid? 

Hal tersebut mendapat menghasilkan pendapat yang berbeda-beda dari empat madzhab. Dalam kitab ‘Al-daqiqah Fiqhiyah’ atau seputar problematika fikih yang dikeluarkan Dar Al-Ifta karangan Syekh Majdi Asyur, ada dua perkara yang digarisbawahi. Pertama, Allah memperbolehkan suami menggauli istrinya dengan dengan dua syarat; berhentinya darah haid atau nifas dan setelah mandi suci. Allah berfirman; 

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

 Artinya: Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri. (Q.S Al-Baqarah:222).

Dalam penggalan ayat اِذَا تَطَهَّرْنَ tersebut, diartikan sebagian ahli tafsir diartikan bahwa perempuan harus mandi dengan air terlebih dahulu. 

Kedua, menurut mayoritas ahli fikih (Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali) haram hukumnya bagi suami yang menggauli istrinya ketika sang istri belum benar-benar suci dari haid. Artinya, sang istri wajib untuk mandi suci dari haid dahulu. Karena secara syariat, perempuan dikatakan sudah suci darah haid dan nifas untuk melakukan ibadah, baik shalat maupun puasa, dll, ketika sudah melaksanakan mandi junub. 

Baca Juga:  Hukum Meminta Sumbangan di Jalan untuk Bangun Masjid

Akan tetapi, menurut Imam Hanafi, ada tiga pembagian hukum dengan berdasarkan adat atau kebiasaan ketika keluarnya darah haid tersebut dalam hal berhubungan seksual dengan pasangan.

Pertama, boleh jika sudah tidak mengeluarkan darah haid atau nifas, dan sesuai adat harinya, atau sekitar 10 hari. Kedua, tidak boleh ketika masih dalam masa haid itu sendiri. Ketiga, tidak boleh ketika kurang dari masa haid itu, semisal tiga hari. 

Kesimpulannya, pendapat yang paling kuat yaitu, tidak diperbolehkan suami berhubungan badan dengan sang istri jika ia belum mandi wajib sekalipun darah haid sudah berhenti.

Rekomendasi

Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid? Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid?

Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid?

Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya! Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya!

Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya!

Tanya Ustadzah: Sedang Haid, Apakah Boleh Baca Surah Yasin dengan Niat Hajat Tertentu ? Tanya Ustadzah: Sedang Haid, Apakah Boleh Baca Surah Yasin dengan Niat Hajat Tertentu ?

Tanya Ustadzah: Sedang Haid, Apakah Boleh Baca Surah Yasin dengan Niat Hajat Tertentu ?

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

4 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect