Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Berhubungan Badan Sebelum Mandi Wajib Pasca Haid?

7 Macam Keadaan Istihadhah Bagi Perempuan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Perempuan muslim apabila telah selesai dari masa menstruasi atau haid, wajib mandi dengan niat menghilangkan hadas besar. Selama masa haid pun, ia dilarang melakukan beberapa aktivitas, salah satunya adalah berhubungan seksual dengan suaminya. Namun, bagaimana jika suami berhubungan badan dengan istri sebelum mandi wajib pasca berhentinya darah haid? 

Hal tersebut mendapat menghasilkan pendapat yang berbeda-beda dari empat madzhab. Dalam kitab ‘Al-daqiqah Fiqhiyah’ atau seputar problematika fikih yang dikeluarkan Dar Al-Ifta karangan Syekh Majdi Asyur, ada dua perkara yang digarisbawahi. Pertama, Allah memperbolehkan suami menggauli istrinya dengan dengan dua syarat; berhentinya darah haid atau nifas dan setelah mandi suci. Allah berfirman; 

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

 Artinya: Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri. (Q.S Al-Baqarah:222).

Dalam penggalan ayat اِذَا تَطَهَّرْنَ tersebut, diartikan sebagian ahli tafsir diartikan bahwa perempuan harus mandi dengan air terlebih dahulu. 

Kedua, menurut mayoritas ahli fikih (Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali) haram hukumnya bagi suami yang menggauli istrinya ketika sang istri belum benar-benar suci dari haid. Artinya, sang istri wajib untuk mandi suci dari haid dahulu. Karena secara syariat, perempuan dikatakan sudah suci darah haid dan nifas untuk melakukan ibadah, baik shalat maupun puasa, dll, ketika sudah melaksanakan mandi junub. 

Baca Juga:  Apakah Ayah Tiri Bisa Mengubah Status Yatim bagi Anak?

Akan tetapi, menurut Imam Hanafi, ada tiga pembagian hukum dengan berdasarkan adat atau kebiasaan ketika keluarnya darah haid tersebut dalam hal berhubungan seksual dengan pasangan.

Pertama, boleh jika sudah tidak mengeluarkan darah haid atau nifas, dan sesuai adat harinya, atau sekitar 10 hari. Kedua, tidak boleh ketika masih dalam masa haid itu sendiri. Ketiga, tidak boleh ketika kurang dari masa haid itu, semisal tiga hari. 

Kesimpulannya, pendapat yang paling kuat yaitu, tidak diperbolehkan suami berhubungan badan dengan sang istri jika ia belum mandi wajib sekalipun darah haid sudah berhenti.

Rekomendasi

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Ayat-Ayat yang Turun di Bulan Syakban Ayat-Ayat yang Turun di Bulan Syakban

Ayat-Ayat yang Turun di Bulan Syakban

Kajian

20 Tahun Pusat Studi Al-Qur'an: Membimbing Umat dengan Al-Qur'an  20 Tahun Pusat Studi Al-Qur'an: Membimbing Umat dengan Al-Qur'an 

20 Tahun PSQ: Membimbing Umat dengan Al-Qur’an 

Berita

Shalat isya sepertiga malam Shalat isya sepertiga malam

Wirid Setelah Shalat Tahajud: Lengkap Latin dan Artinya

Ibadah

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya? Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Tanya Ustazah

Prinsip Ekonomi dalam Islam Prinsip Ekonomi dalam Islam

Risa Arisanti; Tiga Prinsip Mengelola Keuangan Rumah Tangga dalam Islam

Muslimah Daily

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya? Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Bolehkah Qada Puasa pada Yaumul Syak?

Ibadah

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Kajian

Membincang Kemuliaan Malam Nisfu Syakban Membincang Kemuliaan Malam Nisfu Syakban

Membincang Kemuliaan Malam Nisfu Syakban

Ibadah

Trending

Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak

Parenting Islami : Hadis-hadis Keutamaan Mendidik Anak

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Connect