Ikuti Kami

Kajian

Mengapa Puasa Perempuan Haid Perlu Diqadha Sedangkan Shalat Tidak?

Pencegahan Gangguan Menstruasi

BincangMuslimah.Com – Haid rutin terjadi pada perempuan sebulan sekali. Termasuk dalam bulan Ramadhan. Biasa kita jumpai perempuan Ketika bulan Ramadhan datang bulan atau haid. Tentu dalam kondisi ini perempuan tidak diperbolehkan puasa. Pasalnya, dalam kondisiĀ  haid, perempuan haram puasa.

Dalam sebuah kesempatan, pernah ada seseorang yang bertanya mengenai hukum perempuan haid mengganti puasanya dengan membayar fidyah, tanpa mengqadha.Ā 

Dalam fikih, seorang yang tidak puasa atau berhalangan puasa maka diwajibkan untuk mengqadha pada hari lain— di luar Ramadhan.Ā  Misalnya orang yang tengah sakit, maka boleh tidak puasa, serta mengganti di hari lain. Demikian juga yang tengah dalam perjalanan, diperkenankan tidak puasa. Allah berfirman dalam surah al Baqarah ayat 185:Ā 

ŁˆŁŽŁ…ŁŽŁ† ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ Ł…ŁŽŲ±ŁŁŠŲ¶Ł‹Ų§ Ų£ŁŽŁˆŁ’ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰Ł° Ų³ŁŽŁŁŽŲ±Ł ŁŁŽŲ¹ŁŲÆŁ‘ŁŽŲ©ŁŒ مِّنْ Ų£ŁŽŁŠŁ‘ŁŽŲ§Ł…Ł Ų£ŁŲ®ŁŽŲ±ŁŽ Ū—

Artinya: Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.

AlloFresh x Bincang Muslimah

Pada sisi lain, selain mengganti puasa, ada juga keringanan hukum berupa membayar fidyah. Dalam hal ini adalah orang yang tua renta, ibu menyusui, orang yang sakit menahun, dan orang yang gila (hilang akal). Kelompok ini diwajibkan membayar fidyah, sebagai ganti puasa. Dalam kitab Kifayatu al-Akhyar, dijelaskan Syekh Taqiyuddin ;

Ā ŁˆŲ§Ł† خافتا على ŁˆŁ„ŲÆŁŠŁ‡Ł…Ų§ ŲØŲ³ŲØŲØ ؄سقاط Ų§Ł„ŁˆŁ„ŲÆ في الحامل ŁˆŁ‚Ł„Ų© اللبن في المرضع أفطرتا ŁˆŲ¹Ł„ŁŠŁ‡Ł…Ų§ القضاؔ لل؄ فطار ŁˆŲ§Ł„ŁŲÆŁŠŲ© Ł„ŁƒŁ„ ŁŠŁˆŁ… Ł…ŲÆ من الطعام 

Artinya: Jika wanita hamil dan ibu menyusui khawatirkan kondisi anaknya; disebabkan karena keguguran bagi wanita hamil dan sedikit Air Susu Ibu bagi wanita yang menyusui, maka untuk keduanya (Wanita hamil dan ibu menyusui) boleh berbuka. Sebagai gantinya wajib atas keduanya mengqadha puasa dan membayar fidyah, ukurannya satu mud untuk setiap hari.Ā 

Dalam Al-Qur’an Allah berfirman Al Baqarah ayat 184;

ŁˆŁŽŲ¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ų§Ł„ŁŽŁ‘Ų°ŁŁŠŁ†ŁŽ ŁŠŁŲ·ŁŁŠŁ‚ŁŁˆŁ†ŁŽŁ‡Ł ŁŁŲÆŁ’ŁŠŁŽŲ©ŁŒ Ų·ŁŽŲ¹ŁŽŲ§Ł…Ł Ł…ŁŲ³Ł’ŁƒŁŁŠŁ†Ł

Artinya: ā€œDan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin.ā€

Lebih lanjut, dalam masalah membatalkan puasa, qadha, dan membayar fidyah, SyekhĀ  Salim bin ā€˜Abdillah Bin Sumair membagi pada empat kelompok. Pertama yang wajib qadha dan membayar fidyah. Kedua, wajib qadha saja. Ketiga, wajib fidyah, tidak qadha puasa. Dan keempat, tidak wajib qadha dan tidak membayar fidyah. Simak penjelasan dalam kitab Safinatun Naja berikut;

ŁˆŁŽŲ£ŁŽŁ‚Ł’Ų³ŁŽŲ§Ł…Ł Ų§Ł„Ł’Ų„ŁŁŁ’Ų·ŁŽŲ§Ų±Ł Ų£ŁŽŲ±Ł’ŲØŁŽŲ¹ŁŽŲ©ŁŒ Ų£ŁŽŁŠŁ’Ų¶Ł‹Ų§ Ł…ŁŽŲ§ ŁŠŁŽŁ„Ł’Ų²ŁŽŁ…Ł ŁŁŁŠŁ’Ł‡Ł Ų£Ł„Ł’Ł‚ŁŽŲ¶ŁŽŲ§Ų”Ł ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’ŁŁŲÆŁ’ŁŠŁŽŲ©Ł ŁˆŁŽŁ‡ŁŁˆŁŽ Ų„ŁŲ«Ł’Ł†ŁŽŲ§Ł†Ł Ų£ŁŽŁ„Ł’Ų£ŁŽŁˆŁŽŁ‘Ł„Ł Ų£ŁŽŁ„Ł’Ų„ŁŁŁ’Ų·ŁŽŲ§Ų±Ł Ł„ŁŲ®ŁŽŁˆŁ’ŁŁ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ ŲŗŁŽŁŠŁ’Ų±ŁŁ‡Ł ŁˆŁŽŲ§Ł„Ų«ŁŽŁ‘Ų§Ł†ŁŁŠŁ’ Ų£ŁŽŁ„Ł’Ų„ŁŁŁ’Ų·ŁŽŲ§Ų± Ł…ŁŽŲ¹ŁŽ ŲŖŁŽŲ£Ł’Ų®ŁŁŠŁ’Ų±Ł Ł‚ŁŽŲ¶ŁŽŲ§Ų”Ł Ł…ŁŽŲ¹ŁŽ Ų„ŁŁ…Ł’ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŁ‡Ł Ų­ŁŽŲŖŁŽŁ‘Ł‰ ŁŠŁŽŲ£Ł’ŲŖŁŁŠŁŽ Ų±ŁŽŁ…ŁŽŲ¶ŁŽŲ§Ł†Ł Ų£ŁŽŲ®ŁŽŲ±Ł ŁˆŁŽŲ«ŁŽŲ§Ł†ŁŁŠŁ’Ł‡ŁŽŲ§ Ł…ŁŽŲ§ ŁŠŁŽŁ„Ł’Ų²ŁŽŁ…Ł ŁŁŁŠŁ’Ł‡Ł Ų§Ł„Ł’Ł‚ŁŽŲ¶ŁŽŲ§Ų”Ł ŲÆŁŁˆŁ’Ł†ŁŽ Ų§Ł„Ł’ŁŁŲÆŁ’ŁŠŁŽŲ©Ł ŁˆŁŽŁ‡ŁŁˆŁŽ ŁŠŁŽŁƒŁ’Ų«ŁŲ±Ł ŁƒŁŽŁ…ŁŲŗŁ’Ł…ŁŽŁŠ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł ŁˆŁŽŲ«ŁŽŲ§Ł„ŁŲ«ŁŁ‡ŁŽŲ§ Ł…ŁŽŲ§ ŁŠŁŽŁ„Ł’Ų²ŁŽŁ…Ł ŁŁŁŠŁ’Ł‡Ł Ų£ŁŽŁ„Ł’ŁŁŲÆŁ’ŁŠŁŽŲ©Ł ŲÆŁŁˆŁ’Ł†ŁŽ Ų§Ł„Ł’Ł‚ŁŽŲ¶ŁŽŲ§Ų”Ł ŁˆŁŽŁ‡ŁŁˆŁŽ Ų“ŁŽŁŠŁ’Ų®ŁŒ ŁƒŁŽŲØŁŁŠŁ’Ų±ŁŒ ŁˆŁŽŲ±ŁŽŲ§ŲØŁŲ¹ŁŁ‡ŁŽŲ§ Ł„ŁŽŲ§ ŁˆŁŽŁ„ŁŽŲ§ ŁˆŁŽŁ‡ŁŁˆŁŽ Ų£ŁŽŁ„Ł’Ł…ŁŽŲ¬Ł’Ł†ŁŁˆŁ’Ł†Ł Ų£ŁŽŁ„ŁŽŁ‘Ų°ŁŠŁ’ Ł„ŁŽŁ…Ł’ ŁŠŁŽŲŖŁŽŲ¹ŁŽŲÆŁŽŁ‘ ŲØŁŲ¬ŁŁ†ŁŁˆŁ’Ł†ŁŁ‡Ł

Artinya: Macam-macam orang yang membatalkan puasa, maka hukumnya terdiri dari empat bagian; Pertama, wajib qadha dan membayar fidyah, yaitu orang yang berbuka puasa disebabkan mengkhawatirkan orang lain dan yang keduaĀ  tidak mengqadha puasa disebabkan menunda-nunda pada waktu yang dimungkinkan, hingga datang bulan Ramadhan berikutnya.Ā 

Bagian kedua, diwajibkan qadha saja tidak fidyah, dalam hal ini terjadi pada kebanyakan orang seperti sakit ayan dan sebagainya. pembagian ketiga, hal-hal yang mewajibkan membayar fidyah tidak qadha puasa, misalnya orang tua renta.Ā 

Adapun yang Keempat, tidak mewajibkanĀ  qadhaĀ  puasa, sekaligus juga tidak wajib membayar fidyah yaitu orang gila yang tidak disengaja gilanya.Ā 

Mengapa Perempuan Haid Wajib Mengqadha Puasa Tapi Tidak dengan Shalat?

Dalam pembagian di atas, orang yang haid masuk pada bagian mana? Perempuan haid masuk bagian wajib qadha, tidak membayar fidyah. Dalam hal ini, perempuan haid tidak diperbolehkan membayar fidyah, sebagai ganti (qadha puasanya). Penjelasan ini dapat dijumpai lewat kitab al Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa perempuan haid tidak boleh membayar fidyah sebagai ganti qadha puasa.

أجمع أهل العلم على أن الحائض ŁˆŲ§Ł„Ł†ŁŲ³Ų§Ų” لا ŁŠŲ­Ł„ لهما Ų§Ł„ŲµŁˆŁ…ŲŒ ŁˆŲ£Ł†Ł‡Ł…Ų§ ŁŠŁŲ·Ų±Ų§Ł† Ų±Ł…Ų¶Ų§Ł†ŲŒ ŁˆŁŠŁ‚Ų¶ŁŠŲ§Ł†ŲŒ ŁˆŲ£Ł†Ł‡Ł…Ų§ Ų„Ų°Ų§ ŲµŲ§Ł…ŲŖŲ§ لم ŁŠŲ¬Ų²Ų¦Ł‡Ł…Ų§ Ų§Ł„ŲµŁˆŁ…

Artinya: Ulama sepakat bahwa perempuan haid dan nifas tidak halal bagi keduanya berpuasa. Kedua golongan ini tidak boleh berpuasa di bulan Ramadhan, namun mereka harus mengqadhanya. Jika mereka berpuasa, maka puasanya dinilai tidak akan memadai.

Lantas kenapa perempuan haid wajib qadha puasa tidak mengqadha shalat? Untuk menjawab hal ini, Imam Ibnu Daqiq al-ā€˜Id dalam kitab , dijelaskanĀ bahwa perempuan haid dikenakan kewajiban mengqadha puasa Ramadhan, sebab itu sekali setahun. Yang terhitung ringan. Berbeda dengan shalat, maka perempuan haid tidak perlu menggantinya.Ā 

ŁˆŲ§Ł„Ų°ŁŠ Ų°ŁƒŲ±Ł‡ العلماؔ من المعنى في Ų°Ł„Łƒ : أن الصلاة تتكرر. ف؄يجاب قضائها مفض ؄لى Ų­Ų±Ų¬ ŁˆŁ…Ų“Ł‚Ų©. فعفي عنه بخلاف Ų§Ł„ŲµŁˆŁ… ف؄نه غير Ł…ŲŖŁƒŲ±Ų± فلا يفضي قضائها ؄لى Ų­Ų±Ų¬.

Artinya;Ā  ulama menyebutkan hikmah diĀ balik gugurnya kewajiban mengqadha shalat bagiĀ  wanita haid. Sesungguhnya shalatĀ  itu dilakukan berulang kali, sehingga kewajiban mengganti shalat tersebut aka nada kesulitan (masyaqqah) bagi Wanita haid. Oleh karena itu, hal tersebut dimaafkan.Namun berbeda dengan puasa, puasa itu tidak dilakukan berulang kali, maka mengqadha puasa tidak menyebabkan adanya kesulitan untuk menggantinya (qadha).ā€Ā Ā 

Sementara itu, alasan perempuan haid mengqadha puasa, dan tidak shalat, Syekh Muhammad bin Muhammad Al-Khatib As-Syarbini juz I, dalam kitab Mughnil Muhtaj

Hal itu senada dengan apa yang dijelaskan dalam kitab Ilaa Ma’rifati al fadzil Minhaaj karya Syaikh yang berjuluk Syamsuddin, menjelaskan bahwa dasar dari kewajiban qadha puasa bukan shalat, adalah hadis dari Aisyah yang diperintahkan Nabi menqadha puasa Ramadhan, bukan shalat.Ā 

ŁˆŁŽŁŠŁŽŲ¬ŁŲØŁ Ł‚ŁŽŲ¶ŁŽŲ§Ų¤ŁŁ‡Ł ŲØŁŲ®ŁŁ„ŁŽŲ§ŁŁ Ų§Ł„ŲµŁ‘ŁŽŁ„ŁŽŲ§Ų©Ł ) Ł„ŁŁ‚ŁŽŁˆŁ’Ł„Ł Ų¹ŁŽŲ§Ų¦ŁŲ“ŁŽŲ©ŁŽ Ų±ŁŽŲ¶ŁŁŠŁŽ Ų§Ł„Ł„Ł‡Ł ŲŖŁŽŲ¹ŁŽŲ§Ł„ŁŽŁ‰ Ų¹ŁŽŁ†Ł’Ł‡ŁŽŲ§ ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ ŁŠŁŲµŁŁŠŁ’ŲØŁŽŁ†ŁŽŲ§ Ų°ŁŽŁ„ŁŁƒŁŽ Ų£ŁŽŁŠŁ Ų§Ł„Ł’Ų­ŁŽŁŠŁ’Ų¶Ł ŁŁŽŁ†ŁŲ¤Ł…ŁŽŲ±Ł ŲØŁŁ‚ŁŽŲ¶ŁŽŲ§Ų”Ł Ų§Ł„ŲµŁ‘ŁŽŁˆŁ’Ł…Ł ŁˆŁŽŁ„ŁŽŲ§ Ł†ŁŲ¤Ł’Ł…ŁŽŲ±Ł ŲØŁŁ‚ŁŽŲ¶ŁŽŲ§Ų”Ł Ų§Ł„ŲµŁ‘ŁŽŁ„ŁŽŲ§Ų©Ł Ł…ŁŲŖŁ‘ŁŽŁŁŽŁ‚ŁŒ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł ŁˆŁŽŲ§Ł†Ł’Ų¹ŁŽŁ‚ŁŽŲÆŁŽ Ų§Ł„Ł’Ų„ŁŲ¬Ł’Ł…ŁŽŲ§Ų¹Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ų°ŁŽŁ„ŁŁƒŁŽ ŁˆŁŽŁŁŁŠŁ’Ł‡Ł Ł…ŁŁ†ŁŽ Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŽŲ¹Ł’Ł†ŁŽŁ‰ Ų£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽ Ų§Ł„ŲµŁ‘ŁŽŁ„ŁŽŲ§Ų©ŁŽ ŲŖŁŽŁƒŁ’Ų«ŁŲ±Ł ŁŁŽŁŠŁŽŲ“ŁŽŁ‚Ł‘Ł Ł‚ŁŽŲ¶ŁŽŲ§Ų¤ŁŁ‡ŁŽŲ§ ŲØŁŲ®ŁŁ„ŁŽŲ§ŁŁ Ų§Ł„ŲµŁ‘ŁŽŁˆŁ’Ł…Ł

Artinya: Dan wajib mengqadha puasa tidak wajib mengqadha shalat, berdasarkan perkataan ā€˜Aisyah semoga rahmat dan ridho Allah menyertainya: ā€œKami mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk qadha shalat. Dan terjadi kesepakatan ulama dalam masalah tersebut. Pemaknaan yang terkandung dalam riwayat di atas bahwa mengandung pengertian bahwa shalat itu banyak sehingga berat untuk mengqadhanya, berbeda halnya dengan puasa—setahun sekali.

Itulah alasan kenapa puasa Ramadhan bagi Wanita haid wajib diqadha, sementara shalat tidak diqadha. Jika wajib shalat diqadha, maka akan memberatkan Wanita haid. Adapun puasa, tidak terlalu memberatkan—sebab dilakukan setahun sekali.Ā 

 

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Perempuan Palestina Pil Haid Perempuan Palestina Pil Haid

Minim Pembalut, Perempuan Palestina Terpaksa Konsumsi Pil Penunda Haid

Darah Kuning Darah Kuning

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

3 Komentar

3 Comments

    Komentari

    Terbaru

    please look after me please look after me

    Please Look After Mom (Ibu Tercinta): Kisah Penyesalan Usai Ibu Menghilang

    Resensi

    Erupsi gunung marapi Erupsi gunung marapi

    Erupsi Marapi Menakutkan, Namun Letusan Gunung Hari Kiamat Lebih Mengerikan

    Kajian

    maksud dari cahaya dua Parenting Islami maksud dari cahaya dua Parenting Islami

    Parenting Islami: Bentuk Partisipasi Orang Tua kepada Anak

    Keluarga

    layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

    Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

    Muslimah Talk

    Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

    Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

    Kajian

    Hadis Istri Sujud Suami Hadis Istri Sujud Suami

    Istri Sujud Kepada Suami, Dalilnya dari Hadis?

    Video

    Ayat Poligami Fazlur Rahman Ayat Poligami Fazlur Rahman

    Dua Cara Membaca Ayat Poligami Menurut Fazlur Rahman

    Kajian

    Hukum poligami dalam islam Hukum poligami dalam islam

    Kontroversi Pasangan Alif dan Aisyah: Hukum Poligami dalam Islam

    Kajian

    Trending

    Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

    Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

    Ibadah

    Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

    Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

    Kajian

    cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

    Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

    Ibadah

    Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

    Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

    Kajian

    Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

    Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

    Kajian

    gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

    Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

    Ibadah

    Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

    Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

    Ibadah

    Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

    Hukum Istri Menafkahi Suami

    Kajian

    Connect