Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

BincangMuslimah.Com – Rambut adalah salah satu nikmat yang Allah berikan kepada hamba-Nya. Selain berfungsi sebagai pelindung kulit kepala dari hawa panas dan dingin, rambut juga disebut sebagai mahkota bagi wanita. Berbagai perawatan rambut seperti vitamin, serum, hair mask, conditioner, dan shampoo marak dijual dengan berbagai merk dan kegunaan. Potongan rambut perempuan pun memiliki sejumlah model mulai dari potong sebahu dengan detail layer, potongan tanpa poni, shaggy bob, bergelombang, dan lain sebagainya.

Namun dari semua jenis potongan rambut, bolehkan seorang muslimah memutuskan untuk menggundul rambutnya? Berdasarkan hadis riwayat Tirmidzi, hukum menggundulkan rambut bagi muslimah selain untuk pengobatan adalah haram. Rasulullah saw bersabda

نَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْحِ وَسَلَّمَ أَنْ تَحَلِقُ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا

Rasulullah saw melarang wanita mencukur (membotakkan) rambutnya.” (HR. Tirmidzi).

Berdasarkan Fatwa Islamiyah Beirut Daar al-Qalam, Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata “Sepengetahuan kami, memangkas rambut perempuan tidak dilarang karena yang dilarang adalah menggundul rambut kepala. Seorang perempuan tidak diperbolehkan menggundul kepalanya. Kalau sekadar memangkas karena terlalu panjang atau terlalu lebat menurut kami tidaklah mengapa, tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menyerupai wanita kafir. Adapun menggundul kepala wanita tidak diperbolehkan kecuali karena sakit atau berpenyakit.” (Fatwa Islamiyah Beirut Daar al-Qalam 1408, Juz 3)

Larangan bagi muslimah untuk mencukur habis rambutnya juga sebagaimana ditegaskan Rasululullah dalam hadisnya

لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقُ إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيْرُ

Tidak boleh bagi wanita mencukur rambutnya, ia hanya boleh memotongnya (memendekkannya).” (HR Abu Daud)

Dalam riwayat Abu Zur’ah yang tercantum dalam Tarikh Dimsyaq juga menyebutkan bahwa perempuan tidak boleh menggundul atau membotakkan rambut, tetapi boleh memendekkan. Larangan untuk menggundul rambut juga bermaksud agar tidak menyerupai tradisi jahiliyah. Pada zaman Jahiliyah, perempuan menggundulkan rambutnya sebagai tanda berkabung dari kematian. Rasulullah bersabda yang artinya “Rasulullah berlepas diri dari perempuan yang meninggikan suara tangisan ketika meratap dan membotakkan kepala ketika ditimpa musibah.” (HR. Bukhari).

Ketegasan terkait larangan mencukur habis rambut kepala bagi muslimah juga disampaikan para ulama Al Lajnah Ad Daimah. Mereka mengatakan bahwa tidak boleh bagi wanita menggundul rambut kecuali dalam keadaan darurat. Rasulullah bahkan memerintahkan untuk memuliakan atau merawat rambut sebagaimana sabdanya

مَنْ كَا نَ لَهُ شَعْرُ فَلْيُكْرِمْهُ

Barangsiapa yang memiliki rambut, hendaklah dia memuliakannya.” (HR. Abu Daud dari Abu Huraira)

Rasulullah saw sangat menjaga penampilan tak terkecuali dengan rambut. Ia rajin menyisir dan memberi minyak di rambutnya. Dalam Islam, perempuan sangat dianjurkan untuk menjaga rambutnya agar tetap panjang sehingga tidak menyerupai laki-laki. Dari Abu Salamah bin Abdurrahman rahimahullah mengatakan “Para istri Nabi Muhamad saw memotong rambut mereka hingga panjangnya seperti al-wafrah.” (HR. Muslim). Menurut Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, yang dimaksud dengan al-wafrah adalah rambut yang panjangnya sampai daun telinga.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Berniat abadi melalui tulisan. Penulis adalah alumni Jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Aktif sebagai Reporter RDK FM (2017) dan Reporter Berita UIN (2018). Baca juga karya Umala di Blog Pribadi http://riaumala.blogspot.com/

Komentari

Komentari

Terbaru

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung  Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung 

Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung 

Kajian

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Bacaan Shalawat Fatih dan Keutamaannya Bacaan Shalawat Fatih dan Keutamaannya

Bacaan Shalawat Fatih dan Keutamaannya

Kajian

Kebahagiaan Abdul Muthalib Ketika Nabi Muhammad Lahir Kebahagiaan Abdul Muthalib Ketika Nabi Muhammad Lahir

Kebahagiaan Abdul Muthalib Ketika Nabi Muhammad Lahir

Kajian

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Kajian

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Muslimah Daily

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect