Ikuti Kami

Kajian

Keluar Mani Tapi Tidak Penetrasi, Wajibkah Mandi Besar?

mengulangi mandi mani keluar
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Mani dalam bahasa Arab disebut dengan نطفة (nuthfah) biasanya diartikan juga sebagai sel produksi atau sperma. Dalam istilah fikih mendefinisikan mani sebagai cairan berwarna putih kental yang menyebabkan seseorang menjadi junub atau wajib mandi sebelum melaksanakan ibadah salat. 

Ulama mazhab Syafi’i membedakan ciri-ciri mani dari madzi dan wadi. Ia berbau khas seperti adonan kue ketika basah dan bau telur ketika kering, keluarnya memancar dan terasa nikmat tetapi mengakibatkan futur (lemas). 

Penetrasi sendiri merupakan tindakan masuknya organ reproduksi pria (penis) ke saluran reproduksi perempuan (vagina) atau dalam islam dikenal dengan istilah jima’. Seringkali mani atau sperma akan keluar ketika penetrasi ini karena rangsangan yang terjadi ketika berhubungan. Dalam ilmu biologi disebut dengan ejakulasi. 

Namun dilansir dari hellosehat.com, penyebab keluarnya mani (sperma) tidak hanya saat berhubungan intim atau dorongan seksual lainnya, namun aktivitas otak juga bisa mempengaruhi sistem ejakulasi manusia seperti reaksi emosional cemas, panik, serta stres bisa memicu datangnya ejakulasi tanpa adanya gairah, bahkan bisa pada saat tidur saja atau bisa disebut mimpi basah (ihtilam). Lalu, apakah keluar mani selain pada penetrasi atau berhubungan intim termasuk junub dan diwajibkan mandi besar?

Ulama fikih berbeda pendapat perihal hukum mani (sperma) itu sendiri apakah suci atau najis:

Pertama, ulama yang berpendapat bahwa hukum mani adalah najis. Kalau ada anggota tubuh ataupun pakaian yang terkena mani, maka wajib disucikan. Dari kitab Syarh Fathul Qadir juz 1 halaman 197, golongan ulama ini adalah Imam Malik, abu Hanifah, dan Auza’i. Dari ketiganya terdapat pula perbedaan dalam cara mensucikannya. Mereka berpedoman pada hadits Nabi SAW riwayat umrah dari Sayyidah Aisyah RA:

Baca Juga:  Haruskah Puasa Syawal Ditunaikan Langsung Setelah Idulfitri?

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا كَانَ يَابِسًا وَأَغْسِلُهُ إذَا كَانَ رَطْبًا 

Artinya: “Dari ‘Aisyah, ia berkata: “Aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika ia kering, dan mencucinya (membasuhnya) jika ia basah.” (HR Daruquthni).

Selain hadits tersebut, mereka memperkuat argumen dengan dalil aqli (akal) bahwa mani (sperma) dan air kencing melalui lubang yang sama. Sehingga sama-sama dihukumi najis.

Kedua, ulama yang berpendapat bahwa mani (sperma) itu suci. Dari kitab Raudhatut Thalibin juz 1 halaman 17 menyebutkan, mereka adalah Imam Syafi’i, Imam Hanbal, Sufyan al-Tsauri, Ibnu Hazm, dan Daud al-Dzahiri. Adapun mereka berpedoman pada hadits riwayat Al-Aswad bin Yazid dari Aisyah radhiyallahu anha:

 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُصَلِّي فِيهِ

Artinya: Dari ‘Aisyah, ia berkata: “Aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian ia shalat dengan pakaian itu.” (HR. Jama’ah, kecuali Imam Bukhari).

Dilansir dari NUOnline bahwa golongan ulama ini menyanggah hadits yang dijadikan dasar kelompok pertama bahwa mengerik mani (sperma) bukan berarti najis, namun untuk tujuan kebersihan dan kesunnahan. Adapun pendapat yang paling kuat adalah yang kedua yaitu suci.

Meski dinyatakan suci, dalam fikih terdapat kewajiban mandi besar ketika keluar mani baik laki-laki maupun perempuan. Dalam kacamata ilmu kedokteran dijelaskan bahwa sekali tumpahan mani terdapat 2.000.000.000 (dua milyar) benih sperma. Hasil riset mengatakan siapapun yang keluar mani maka akan berakibat lemas dan berkurang tenaganya. Maka dari itu dapat dipulihkan kembali dengan cara mandi, bukan hanya membasuh dzakar saja (NUOnline.id).

Baca Juga:  Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Rasulullah SAW bersabda: 

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله تعالى عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم { الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ 

Artinya: “Dari Abu Sa’id Al-Khudri Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw.bersabda, ‘Air itu karena air (wajibnya mandi karena keluarnya air mani),’” (HR Muslim).

Hadis tersebut menguatkan kewajiban mutlak mandi besar bagi seseorang yang keluar mani baik dalam keadaan sadar atau tidak, tidur, disengaja maupun tidak, ada atau tidaknya penyebab seperti syahwat, berhubungan badan (penetrasi atau jima’) dan lain sebagainya. Karena dalam hadits tersebut, poin yang digarisbawahi hanya “keluar mani”, maka tetaplah wajib mandi besar.

Rekomendasi

fomo media sosial islam fomo media sosial islam

Upaya Menghindari Fomo dalam Kacamata Islam

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Sejarah Pensyariatan Azan Pertama

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Kali

terapi seft gangguan emosi terapi seft gangguan emosi

Terapi SEFT (Spiritual Emotional Freedom Technical) untuk Mengatasi Gangguan Emosi Sesuai Nilai Islam

poligami bagian tradisi islam poligami bagian tradisi islam

Benarkah Poligami Adalah Bagian dari Tradisi Islam?

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect