Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Mandi Janabah untuk Pasutri yang Berhubungan Seksual Lebih dari Sekali

berhubungan intim istri haid

BincangMuslimah.Com – Berhubungan seksual menjadi salah satu kebutuhan bagi pasangan suami istri (pasutri). Terlebih bagi pasutri muda yang baru saja menikah. Tidak jarang mereka akan melakukannya lebih dari satu kali. Lalu, haruskah mereka mandi janabah di antara berhubungan seksual yang lebih dari sekali itu?

Imam Muslim dalam kitab Shahihnya telah meriwayatkan hadis yang bersumber dari sahabat Abu Sa’id Al-Kudri r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda, 

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا 

Apabila salah satu di antara kalian berhubungan intim dengan pasangan, lalu dia hendak mengulanginya (ronde kedua), hendaklah dia berwudhu di antara keduanya.”

Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh imam Abu Daud (Kitab At-Tahahah, bab al-wudhu li ma an ya’uda), imam At-Tirmidzi (Kitab At-Tahahah, bab ma ja’a fi al-junub idza arada an ya’uda tawadla’), imam An-Nasa’i (Kitab At-Tahahah, fi al-junub idza arada an ya’uda), dan imam Ibnu Majah (Kitab At-Tahahah, fi al-junub idza arada al-aud  tawadla’) dalam kitab Sunan mereka. Riwayat mereka juga bersumber dari sahabat Abu Sa’id Al-Kudri r.a. 

Imam Badrud Din Al-Aini dalam kitab Umdah Al-Qari’ menjelaskan bahwa menurut jumhur ulama hukum wudhu bagi pasutri yang ingin ronde kedua dalam berhubungan intim adalah sunnah. Berbeda halnya dengan pendapat Imam Ibnu Habib Al-Maliki dan Imam Daud Ad-Dhahiri yang menghukumi wajib wudhu di antara dua hubungan seksual. 

Di antara jumhur ulama tersebut adalah Imam Ibnu Hazm, Atha’, Ibrahim, Ikrimah, Al-Hasan, dan Ibn Sirin. Mereka merujuk pada hadis riwayat Abu Sa’id Al-Kudri sebagaimana tersebut. Mereka memahami perintah dalam hadis Nabi saw. di atas bukanlah perintah wajib, melainkan anjuran sunnah. 

Hal ini pun dikuatkan dengan riwayat Imam At-Thahawi yang bersumber dari sayyidah Aisyah r.a. 

كان النبي يجامع ثم يعود ولا يتوضأ

Nabi saw. pernah berhubungan seksual lalu beliau mengulanginya, dan beliau tidak berwudhu. Artinya menurut kesaksian sayyidah Aisyah r.a., Nabi saw. tidak selalu berwudhu ketika melakukan ronde kedua. Sehingga, perintah Nabi saw. untuk berwudhu di antara dua hubungan intim pada hadis pertama tidak bersifat wajib. Abu Umar berkata, “Aku tidak tahu seorang ahli ilmu (ulama) mana pun yang mewajibkannya kecuali ulama ahlu dzahir (madzhab dzahiri).” 

Sementara itu, Imam Ishaq bin Rahawaih mengartikan wudhu secara bahasa. Kemudian dikutip oleh Imam Ibnul Mundzir yang mengatakan bahwa harus membasuh kemaluan terlebih dahulu ketika hendak mengulang hubungan intim. 

Namun, maksud anjuran wudhu pada hadis di atas menurut Imam Badrud Din Al-Aini adalah wudhu selayaknya hendak melakukan shalat. Hal ini berdasarkan pada riwayat Imam Ibn Khuzaimah dari jalur Ibnu Uyainah dan Ashim, terdapat redaksi “Maka, hendaklah dia berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat.”

Lalu, apa hikmah anjuran wudhu di antara dua hubungan seksual bagi pasutri yang ingin ronde kedua? Pada riwayat Imam Al-Hakim, terdapat tambahan keterangan dalam redaksi hadis yang beliau riwayatkan bahwa dengan wudhu itu dapat membangkitkan semangat untuk melakukan hubungan intim lagi. 

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat disimpulkan juga bahwa tidak diwajibkan bagi pasangan suami istri untuk mandi junub di antara dua hubungan seksual sekaligus, tetapi mereka disunnahkan berwudhu. Imam An-Nawawi menambahkan penjelasan di dalam Syarah Shahih Muslim bahwa setelah berhubungan seksual  dan tidak langsung mandi wajib, maka pasutri disunnahkan untuk membasuh kemaluannya dan berwudhu ketika hendak melakukan aktifitas lainnya, seperti makan, minum, tidur, atau berhubungan intim lagi. Wa Allahu a’lam bis shawab. 

 

Rekomendasi

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Suami yang Baik Tidak Akan Melecehkan Istri

bertahan kdrt ketaatan suami bertahan kdrt ketaatan suami

Apakah Bertahan dalam KDRT Merupakan Bentuk Ketaatan pada Suami?

Hukum Menikahi Mertua Islam Hukum Menikahi Mertua Islam

Hukum Menikahi Mertua dalam Islam

perintah taat bagi istri perintah taat bagi istri

Benarkah Perintah Taat Hanya Berlaku bagi Istri?

Annisa Nurul Hasanah
Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sunnah Rasulullah Ketika Telinga Berdengung

Ibadah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Ibadah

mengakikahi diri sendiri dewasa mengakikahi diri sendiri dewasa

Bolehkah Mengakikahi Diri Sendiri Setelah Dewasa?

Ibadah

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

denda melanggar kewajiban haji denda melanggar kewajiban haji

Denda bagi Orang yang Melanggar Kewajiban dalam Haji

Ibadah

Pengertian akikah hukum waktu Pengertian akikah hukum waktu

Pengertian Akikah, Hukum dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Dalil Sunnah Mengazani Anak yang Baru Lahir

Ibadah

Trending

tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

Ibadah

perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Kajian

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

Muslimah Daily

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

shalat thawaf niat arti shalat thawaf niat arti

Shalat Sunnah Thawaf, Lengkap dengan Niat, Arti, dan Zikirnya

Ibadah

Connect