Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

hukum menggagalkan pertunangan haram

BincangMuslimah.Com – Pengertian mahar atau mas kawin ialah pemberian yang harus dipenuhi oleh mempelai laki-laki untuk diberikan kepada calon istri. Abdurrahman al-Sa’di, dalam Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsiri Kalami al-Mannan, jilid IV halaman 164 mendefinisikan mahar sebagai suatu pemberian yang diberikan kepada seorang perempuan, ketika ia seorang perempuan mukallaf (baligh dan sudah dibebankan kewajiban, dan  perempuan itu berhak memiliki pemberian itu disebabkan adanya akad.  

أن المهر يدفع إلى المرأة إذا كانت مكلفة، لأنها تملكه بالعقد، لأنه أضافه إليها، والإضافة تقتضي التمليك

Artinya: “Sesungguhnya mahar diberikan kepada seorang perempuan ketika ia seorang perempuan mukallaf, dan ia berhak memilikinya sebab adanya akad. Karena sesungguhnya sesuatu yang disandarkan pada akad, maka penyandaran itu berarti ditujukan untuk kepemilikan.” 

Berdasarkan pendapat ulama fikih, mahar hukumnya adalah wajib. Oleh karena itu, seorang suami wajib hukumnya memberikan mas kawin pada istri.  Pendapat ini sebagaimana dikatakan oleh Mustafa al-Khin dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i;

 الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم.

Artinya: “mahar hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan mahar tetap wajib.”

Kemudian, bagaimana jika istri menjual mahar nikah tersebut setelahnya? Menurut para ulama fikih, status mahar yang diberikan suami kepada istrinya, maka secara otomatis menjadi milik istri. Sebab itu, istri diperbolehkan menggunakan mahar tersebut untuk dipergunakan dalam pelbagai hal, termasuk dalam hal ini untuk dijual atau dijadikan modal usaha. Sebab kebolehan menjual mahar tersebut adalah mas kawin itu telah menjadi milik sah istrinya. 

Baca Juga:  Apakah Boleh Makan Sahur Saat Azan Subuh?

Sementara itu, dalil kebolehan menjual mahar oleh istri itu terdapat dalam firman Allah dalam surah Al-Nisa’ ayat 4,  yang mengindikasikan bahwa mahar yang telah diterima istri bisa dikelola. Al-Qur’an menggunakan kata “makanlah atau nikmatilah” yang sedap lagi baik;

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”

Atas dalil surah An Nisa ayat 4 tersebut ulama mengatakan mahar boleh dinikmati oleh istri, termasuk dalam hal ini menjual mas kawin tersebut. Pandangan itu salah satunya dikatakan oleh Fakhruddin Al-Razi dalam kitab Mafatih Al-Ghaib, ayat di atas khususnya “فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا maksudnya bukan saja untuk memakan, lebih jauh lagi istri juga boleh mempergunakan mahar dalam bentuk lain, misalnya menjual mahar, menjadikan barang usaha, dan sebagainya. 

قُلْنَا: الْمُرَادُ بِقَوْلِهِ: فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَرِيئاً لَيْسَ نَفْسَ الْأَكْلِ، بَلِ الْمُرَادُ مِنْهُ حِلُّ التَّصَرُّفَاتِ، وَإِنَّمَا خَصَّ الْأَكْلَ بِالذِّكْرِ لِأَنَّ مُعْظَمَ الْمَقْصُودِ مِنَ الْمَالِ إِنَّمَا هُوَ الْأَكْلُ

Artinya: “Maksud firman Allah ‘fakuluuhu hanii-an marii-aa’ bukan kebolehan makan saja, melainkan maksudnya adalah kehalalan semua bentuk tasharruf atau penggunaan. Makan disebutkan secara khusus karena biasanya tujuan utama dari harta adalah makan.”

Maka hukumnya adalah boleh bagi istri untuk menjual mahar yang diberikan oleh suami karena mahar tersebut sudah sah menjadi haknya. 

 

Rekomendasi

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

7 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect