Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

hukum menggagalkan pertunangan haram

BincangMuslimah.Com – Pengertian mahar atau mas kawin ialah pemberian yang harus dipenuhi oleh mempelai laki-laki untuk diberikan kepada calon istri. Abdurrahman al-Sa’di, dalam Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsiri Kalami al-Mannan, jilid IV halaman 164 mendefinisikan mahar sebagai suatu pemberian yang diberikan kepada seorang perempuan, ketika ia seorang perempuan mukallaf (baligh dan sudah dibebankan kewajiban, dan  perempuan itu berhak memiliki pemberian itu disebabkan adanya akad.  

أن المهر يدفع إلى المرأة إذا كانت مكلفة، لأنها تملكه بالعقد، لأنه أضافه إليها، والإضافة تقتضي التمليك

Artinya: “Sesungguhnya mahar diberikan kepada seorang perempuan ketika ia seorang perempuan mukallaf, dan ia berhak memilikinya sebab adanya akad. Karena sesungguhnya sesuatu yang disandarkan pada akad, maka penyandaran itu berarti ditujukan untuk kepemilikan.” 

Berdasarkan pendapat ulama fikih, mahar hukumnya adalah wajib. Oleh karena itu, seorang suami wajib hukumnya memberikan mas kawin pada istri.  Pendapat ini sebagaimana dikatakan oleh Mustafa al-Khin dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i;

 الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم.

Artinya: “mahar hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan mahar tetap wajib.”

Kemudian, bagaimana jika istri menjual mahar nikah tersebut setelahnya? Menurut para ulama fikih, status mahar yang diberikan suami kepada istrinya, maka secara otomatis menjadi milik istri. Sebab itu, istri diperbolehkan menggunakan mahar tersebut untuk dipergunakan dalam pelbagai hal, termasuk dalam hal ini untuk dijual atau dijadikan modal usaha. Sebab kebolehan menjual mahar tersebut adalah mas kawin itu telah menjadi milik sah istrinya. 

Baca Juga:  Makna Karakteristik Moderat dalam Agama Islam

Sementara itu, dalil kebolehan menjual mahar oleh istri itu terdapat dalam firman Allah dalam surah Al-Nisa’ ayat 4,  yang mengindikasikan bahwa mahar yang telah diterima istri bisa dikelola. Al-Qur’an menggunakan kata “makanlah atau nikmatilah” yang sedap lagi baik;

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”

Atas dalil surah An Nisa ayat 4 tersebut ulama mengatakan mahar boleh dinikmati oleh istri, termasuk dalam hal ini menjual mas kawin tersebut. Pandangan itu salah satunya dikatakan oleh Fakhruddin Al-Razi dalam kitab Mafatih Al-Ghaib, ayat di atas khususnya “فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا maksudnya bukan saja untuk memakan, lebih jauh lagi istri juga boleh mempergunakan mahar dalam bentuk lain, misalnya menjual mahar, menjadikan barang usaha, dan sebagainya. 

قُلْنَا: الْمُرَادُ بِقَوْلِهِ: فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَرِيئاً لَيْسَ نَفْسَ الْأَكْلِ، بَلِ الْمُرَادُ مِنْهُ حِلُّ التَّصَرُّفَاتِ، وَإِنَّمَا خَصَّ الْأَكْلَ بِالذِّكْرِ لِأَنَّ مُعْظَمَ الْمَقْصُودِ مِنَ الْمَالِ إِنَّمَا هُوَ الْأَكْلُ

Artinya: “Maksud firman Allah ‘fakuluuhu hanii-an marii-aa’ bukan kebolehan makan saja, melainkan maksudnya adalah kehalalan semua bentuk tasharruf atau penggunaan. Makan disebutkan secara khusus karena biasanya tujuan utama dari harta adalah makan.”

Maka hukumnya adalah boleh bagi istri untuk menjual mahar yang diberikan oleh suami karena mahar tersebut sudah sah menjadi haknya. 

 

Rekomendasi

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Hukum Puasa Seorang Istri yang Dilarang oleh Suami

Etika Seksual Suami Istri dalam Islam Etika Seksual Suami Istri dalam Islam

Etika Seksual Suami Istri dalam Islam

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect