Ikuti Kami

Kajian

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Istilah “tunangan” banyak dianggap sama dengan khitbah dalam Islam. Khitbah sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti meminang. Proses khitbah adalah pengajuan lamaran kepada pihak perempuan yang berkemungkinan ditolak atau ataupun diterima. Apabila pihak wanita menerima dan berstatus makhtubah (sudah dilamar), barulah diadakan proses tukar cincin yang biasa disebut tunangan.

Melihat realitanya, tidak sedikit yang rencana pernikahannya gagal karena beberapa alasan. Jika kasusnya seperti ini, apakah perempuan harus mengembalikan cincin tunangan kepada pihak laki-laki?

Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah halaman 20, Bahwa lamaran itu hanya janji perkawinan, bukan akad yang mengikat. Masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut berhak untuk mengurungkan rencananya yang telah disepakati. Pembuat syariat, Allah, tidak menetapkan sanksi material bagi pihak yang menyalahi janji karena pembatalannya meskipun tindakan demikian dianggap sebagai akhlak tercela dan pelakunya disifatkan sebagai orang munafik. Kecuali jika ada sejumlah hal situasi darurat yang memaksanya untuk menyalahi janji tersebut. 

Dari pernyataan tersebut bisa kita simpulkan bahwa seserahan atau barang yang dibawa saat lamaran (khitbah) atau pertunangan itu sejatinya bisa ditarik kembali karena pertemuan tersebut hanya gerbang menuju pernikahan dan belum mengikat kedua pasangan.
Lebih jelasnya Syekh Wahbah Az-Zuhayli menjelaskan dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu halaman 25,

لا يترتب على انفساخ الخطبة أي أثر ما دام لم يحصل عقد

Artinya: “Tidak ada apapun atas rusaknya lamaran, yaitu tiada konsekuensi hukum apapun selama belum ada akad nikah”.

قال الحنفية: هدايا الخطبة هبة، للواهب أن يرجع في هبته إلا إذا وجد مانع من موانع الرجوع بالهبة كهلاك الشيء  استهلاكه. فإذا كان ما أهداه الخاطب موجوداً فله استرداده. وإذا كان قد هلك أو استهلك أو حدث فيه تغيير، كأن ضاع الخاتم، وأكل الطعام، وصنع القماش ثوباً، فلا يحق للخاطب استرداد بدله

Baca Juga:  Praktik Sewa Rahim dalam Pandangan Islam


Artinya: “Ulama Mazhab Hanafi mengatakan bahwa hadiah saat lamaran adalah hibah. Pihak yang memberikan hibah berhak menarik kembali barang hibahnya kecuali bila terdapat uzur yang menghalangi penarikan hibah kembali, yaitu kerusakan barang hibah atau habisnya barang hibah karena telah digunakan. 

Kalau barang hibah yang diberikan pihak pelamar masih ada, maka ia berhak memintanya kembali. Jika barang hibah itu sudah rusak, sudah habis dipakai, atau terjadi perubahan padanya, yaitu cincin hilang, makanan telah dimakan, kain sudah bentuk menjadi pakaian oleh pedagang kain, maka pihak pelamar tidak berhak meminta kembali dalam bentuk kompensasi.”

Jadi, di sini ulama Hanafi menganggap seserahan tersebut termasuk sebagai hibah/hadiah dan mereka membolehkan untuk menarik kembali seserahan tersebut. Adapun Mazhab Maliki membolehkan menarik kembali seserahan tersebut dengan melihat siapa yang menginisiasi pembatalan pernikahan tersebut. Jika inisiatif datang dari pihak wanita, maka diperbolehkan menarik kembali seserahan. Apabila inisiatif datang dari pihak laki-laki, maka seserahan tersebut tidak berhak ditarik kembali oleh pihak laki-laki. 

Sedangkan ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali bersepakat bahwa seserahan tersebut tidak berhak untuk ditarik atau dikembalikan karena sudah sampai pada akad ijab qobul hibah dan barang yang dihibahkan tidak boleh ditarik kembali kecuali hibahnya ayah kepada anaknya sendiri. Sebagaimana Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda 

 لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِىَ عَطِيَّةً أَوْ يَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعَ فِيهَا إِلاَّ الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِى وَلَدَهُ

Artinya: “Tidak halal bagi seseorang yang memberi hadiah atau hibah, lalu dia menariknya kembali. Kecuali pemberian orang tua kepada anaknya.” (HR. Abu Daud 3541, Ibnu Hibban 5123 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Baca Juga:  Hukum Menerima Donor ASI Untuk Bayi dari Perempuan Non Muslim

Semua pendapat di atas berlaku bagi barang seserahan yang tidak dimaksudkan sebagai mahar. Sebagian seserahan yang dimaksudkan sebagai mahar selagi belum akad merupakan hak laki-laki. (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H, cetakan kedua, juz VII).

Perbedaan pendapat dari Imam empat Mazhab tersebut bukan semata untuk mengunggulkan diri satu sama lain, melainkan mereka berijtihad untuk merespon setiap kasus yang ada sesuai dengan tempat, situasi, kondisi, serta adat yang berkembang di kalangan masyarakat. Tidak lain dan bukan, visi mereka akan tetap sama yakni mencapai kemaslahatan umat agar tidak ada perpecahan. 

Dalam kasus ini, apakah perempuan harus mengembalikan cincin tunangan dan semacamnya atau tidak, dikembalikan lagi kepada keluarga dan kedua belah pihak pasangan untuk bisa sama-sama rela dan sepakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 

Rekomendasi

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Silaturahmi dalam Momen Lebaran Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Menjalin Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Kajian

Macam Manusia Imam Al-Ghazali Macam Manusia Imam Al-Ghazali

Empat Macam Manusia Menurut Imam Al-Ghazali

Kajian

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Muslimah Talk

golongan manusia kedudukan terbaik golongan manusia kedudukan terbaik

Golongan Manusia yang Mendapatkan Kedudukan Terbaik di Sisi Allah

Kajian

kisah puasa sayyidah maryam kisah puasa sayyidah maryam

Memetik Hikmah dari Kisah Puasa Sayyidah Maryam dalam Alquran

Khazanah

Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Pendapat Para Ulama tentang Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Kajian

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Ibadah

Connect