Ikuti Kami

Kajian

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Istilah “tunangan” banyak dianggap sama dengan khitbah dalam Islam. Khitbah sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti meminang. Proses khitbah adalah pengajuan lamaran kepada pihak perempuan yang berkemungkinan ditolak atau ataupun diterima. Apabila pihak wanita menerima dan berstatus makhtubah (sudah dilamar), barulah diadakan proses tukar cincin yang biasa disebut tunangan.

Melihat realitanya, tidak sedikit yang rencana pernikahannya gagal karena beberapa alasan. Jika kasusnya seperti ini, apakah perempuan harus mengembalikan cincin tunangan kepada pihak laki-laki?

Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah halaman 20, Bahwa lamaran itu hanya janji perkawinan, bukan akad yang mengikat. Masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut berhak untuk mengurungkan rencananya yang telah disepakati. Pembuat syariat, Allah, tidak menetapkan sanksi material bagi pihak yang menyalahi janji karena pembatalannya meskipun tindakan demikian dianggap sebagai akhlak tercela dan pelakunya disifatkan sebagai orang munafik. Kecuali jika ada sejumlah hal situasi darurat yang memaksanya untuk menyalahi janji tersebut. 

Dari pernyataan tersebut bisa kita simpulkan bahwa seserahan atau barang yang dibawa saat lamaran (khitbah) atau pertunangan itu sejatinya bisa ditarik kembali karena pertemuan tersebut hanya gerbang menuju pernikahan dan belum mengikat kedua pasangan.
Lebih jelasnya Syekh Wahbah Az-Zuhayli menjelaskan dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu halaman 25,

لا يترتب على انفساخ الخطبة أي أثر ما دام لم يحصل عقد

Artinya: “Tidak ada apapun atas rusaknya lamaran, yaitu tiada konsekuensi hukum apapun selama belum ada akad nikah”.

قال الحنفية: هدايا الخطبة هبة، للواهب أن يرجع في هبته إلا إذا وجد مانع من موانع الرجوع بالهبة كهلاك الشيء  استهلاكه. فإذا كان ما أهداه الخاطب موجوداً فله استرداده. وإذا كان قد هلك أو استهلك أو حدث فيه تغيير، كأن ضاع الخاتم، وأكل الطعام، وصنع القماش ثوباً، فلا يحق للخاطب استرداد بدله

Baca Juga:  Pernikahan Aisyah dengan Rasulullah; Bukti Islam Legalkan Child Marriage? 


Artinya: “Ulama Mazhab Hanafi mengatakan bahwa hadiah saat lamaran adalah hibah. Pihak yang memberikan hibah berhak menarik kembali barang hibahnya kecuali bila terdapat uzur yang menghalangi penarikan hibah kembali, yaitu kerusakan barang hibah atau habisnya barang hibah karena telah digunakan. 

Kalau barang hibah yang diberikan pihak pelamar masih ada, maka ia berhak memintanya kembali. Jika barang hibah itu sudah rusak, sudah habis dipakai, atau terjadi perubahan padanya, yaitu cincin hilang, makanan telah dimakan, kain sudah bentuk menjadi pakaian oleh pedagang kain, maka pihak pelamar tidak berhak meminta kembali dalam bentuk kompensasi.”

Jadi, di sini ulama Hanafi menganggap seserahan tersebut termasuk sebagai hibah/hadiah dan mereka membolehkan untuk menarik kembali seserahan tersebut. Adapun Mazhab Maliki membolehkan menarik kembali seserahan tersebut dengan melihat siapa yang menginisiasi pembatalan pernikahan tersebut. Jika inisiatif datang dari pihak wanita, maka diperbolehkan menarik kembali seserahan. Apabila inisiatif datang dari pihak laki-laki, maka seserahan tersebut tidak berhak ditarik kembali oleh pihak laki-laki. 

Sedangkan ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali bersepakat bahwa seserahan tersebut tidak berhak untuk ditarik atau dikembalikan karena sudah sampai pada akad ijab qobul hibah dan barang yang dihibahkan tidak boleh ditarik kembali kecuali hibahnya ayah kepada anaknya sendiri. Sebagaimana Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda 

 لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِىَ عَطِيَّةً أَوْ يَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعَ فِيهَا إِلاَّ الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِى وَلَدَهُ

Artinya: “Tidak halal bagi seseorang yang memberi hadiah atau hibah, lalu dia menariknya kembali. Kecuali pemberian orang tua kepada anaknya.” (HR. Abu Daud 3541, Ibnu Hibban 5123 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Baca Juga:  Tiga Kemungkinan Salah Tafsir Ayat Bias Gender Menurut Kiai Hussein Muhammad

Semua pendapat di atas berlaku bagi barang seserahan yang tidak dimaksudkan sebagai mahar. Sebagian seserahan yang dimaksudkan sebagai mahar selagi belum akad merupakan hak laki-laki. (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H, cetakan kedua, juz VII).

Perbedaan pendapat dari Imam empat Mazhab tersebut bukan semata untuk mengunggulkan diri satu sama lain, melainkan mereka berijtihad untuk merespon setiap kasus yang ada sesuai dengan tempat, situasi, kondisi, serta adat yang berkembang di kalangan masyarakat. Tidak lain dan bukan, visi mereka akan tetap sama yakni mencapai kemaslahatan umat agar tidak ada perpecahan. 

Dalam kasus ini, apakah perempuan harus mengembalikan cincin tunangan dan semacamnya atau tidak, dikembalikan lagi kepada keluarga dan kedua belah pihak pasangan untuk bisa sama-sama rela dan sepakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 

Rekomendasi

Wali di luar nikah Wali di luar nikah

Siapakah Wali dari Anak di Luar Nikah? 

Nikah tanpa wali Nikah tanpa wali

Apa Konsekuensinya Jika Nikah Tanpa Wali?

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect