Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Menyucikan Najis Mughalazzah dengan Sabun Tanah?

Bolehkah Menyucikan Najis Mughalazzah dengan Sabun Tanah?
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Seiring berkembangnya peradaban, inovasi yang dihasilkan pun semakin beragam. Salah satunya adalah sabun yang terbuat dari campuran tanah liat. Dalam bersuci, tanah liat merupakan hal yang wajib digunakan untuk membersihkan najis mughallazzah. Lantas bolehkah menyucikan najis mughalazzah dengan sabun tanah?

Najis mughalazzah adalah najis tingkatan berat yang bersumber dari hewan anjing dan babi. Cara penyuciannya pun lebih rumit dibanding jenis najis yang lain. Dalam hal ini, perbedaan di antara mazhab pun sudah lazim sebagai respon atas munculnya problematika baru dalam hukum Islam.

Mengenai kenajisan anjing dan babi, ulama madzhab Syafi’i dan Hambali mengkategorikan seluruh anggota badan sebagai najis. Pendapat ini berbeda dengan madzhab Maliki dan Hanafi yang menyatakan kotoran dan air liurnya saja yang masuk dalam kelompok najis berat. 

Meskipun demikian, keempat madzhab ini masih sedikit selaras dalam teknis penyuciannya. Madzhab Syafi’i dan Maliki mensyariatkan tujuh kali dan mencampurnya dengan debu atau tanah di salah satu basuhannya. Adapun madzhab Hambali berpendapat delapan kali bilasan (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh As-Syafi’i). Sedangkan Hanafi tidak memberikan ketentuan bilasan, hanya keyakinan atas sucinya najis tersebut (Abdul Wahab As-Sya’roni, Al-Mizan Al-Kubro).

Landasan kenajisan anjing dibuktikan secara gamblang dari sisi ilmiah maupun agama. Sebagaimana hadis Rasulullah saw:

ظهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهنّ بالتراب

Artinya: “Sucinya wadah salah satu di antara kalian ketika dijilat anjing hendaknya dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dicampur dengan debu” (H.R. Muslim dan Ahmad)

Munculnya Formulasi Sabun Tanah 

Seiring perkembangan teknologi dan sumber daya manusia, tidak sedikit terobosan yang hadir semata untuk memudahkan umat Islam dalam beribadah dan bermuamalah. Hal baru pun tentu akan menuai banyak respon terutama di kalangan ulama. 

Baca Juga:  Apakah Istri di Masa Iddah Akibat Cerai Masih Wajib Dinafkahi?

Inovasi sabun tanah oleh beberapa mahasiswa di Jogja, Bogor, serta beberapa lembaga syariah ini menggugah beberapa majelis fatwa dan individu ulama. Jenis sabun yang dihasilkan pun beragam, dari mulai cair, batang, hingga berbentuk seperti kertas.

Banyaknya tekstur tanah yang ada, beragam pula jenis sabun dan bahan yang terkandung di dalamnya. Di antara bahan utamanya adalah jenis tanah kaolin dan bentonit, NaOH, minyak kelapa, minyak sawit, minyak zaitun, dan unsur tambahan lainnya. 

Pendapat Para Ulama

Dilansir dari HalalCorner.id, Ustaz Abdul Somad sendiri memberikan pernyataan bahwa sabun tanah (cair) ini belum bisa menggantikan debu murni untuk menyucikan najis. Hal ini dikarenakan kandungan pada sabun yang sudah tercampur dengan bahan lain sehingga debu dan airnya tidak lagi bersifat suci dan menyucikan.

Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Serawak Malaysia merilis fatwanya pada 2014 silam perihal hukum melakukan sertu/samak najis mughalazzah menggunakan sabun tanah liat. Mereka menyatakan kebolehannya dengan beberapa hujjah atau keterangan.

Pertama, sabun tersebut terproduksi dengan proses dan label halal.

Kedua, penggunaan sabun tanah tetap bersamaan dengan tuntunan syariat yaitu dengan menyamak atau membasuh terlebih dahulu sebanyak tujuh kali.

Ketiga, kandungan tanah pada sabun lebih tinggi dari bahan-bahan yang lain.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect