Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Menyucikan Najis Mughalazzah dengan Sabun Tanah?

Bolehkah Menyucikan Najis Mughalazzah dengan Sabun Tanah?
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Seiring berkembangnya peradaban, inovasi yang dihasilkan pun semakin beragam. Salah satunya adalah sabun yang terbuat dari campuran tanah liat. Dalam bersuci, tanah liat merupakan hal yang wajib digunakan untuk membersihkan najis mughallazzah. Lantas bolehkah menyucikan najis mughalazzah dengan sabun tanah?

Najis mughalazzah adalah najis tingkatan berat yang bersumber dari hewan anjing dan babi. Cara penyuciannya pun lebih rumit dibanding jenis najis yang lain. Dalam hal ini, perbedaan di antara mazhab pun sudah lazim sebagai respon atas munculnya problematika baru dalam hukum Islam.

Mengenai kenajisan anjing dan babi, ulama madzhab Syafi’i dan Hambali mengkategorikan seluruh anggota badan sebagai najis. Pendapat ini berbeda dengan madzhab Maliki dan Hanafi yang menyatakan kotoran dan air liurnya saja yang masuk dalam kelompok najis berat. 

Meskipun demikian, keempat madzhab ini masih sedikit selaras dalam teknis penyuciannya. Madzhab Syafi’i dan Maliki mensyariatkan tujuh kali dan mencampurnya dengan debu atau tanah di salah satu basuhannya. Adapun madzhab Hambali berpendapat delapan kali bilasan (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh As-Syafi’i). Sedangkan Hanafi tidak memberikan ketentuan bilasan, hanya keyakinan atas sucinya najis tersebut (Abdul Wahab As-Sya’roni, Al-Mizan Al-Kubro).

Landasan kenajisan anjing dibuktikan secara gamblang dari sisi ilmiah maupun agama. Sebagaimana hadis Rasulullah saw:

ظهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهنّ بالتراب

Artinya: “Sucinya wadah salah satu di antara kalian ketika dijilat anjing hendaknya dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dicampur dengan debu” (H.R. Muslim dan Ahmad)

Munculnya Formulasi Sabun Tanah 

Seiring perkembangan teknologi dan sumber daya manusia, tidak sedikit terobosan yang hadir semata untuk memudahkan umat Islam dalam beribadah dan bermuamalah. Hal baru pun tentu akan menuai banyak respon terutama di kalangan ulama. 

Baca Juga:  Hukum Berkurban Menggunakan Hewan Unggas Seperti Ayam

Inovasi sabun tanah oleh beberapa mahasiswa di Jogja, Bogor, serta beberapa lembaga syariah ini menggugah beberapa majelis fatwa dan individu ulama. Jenis sabun yang dihasilkan pun beragam, dari mulai cair, batang, hingga berbentuk seperti kertas.

Banyaknya tekstur tanah yang ada, beragam pula jenis sabun dan bahan yang terkandung di dalamnya. Di antara bahan utamanya adalah jenis tanah kaolin dan bentonit, NaOH, minyak kelapa, minyak sawit, minyak zaitun, dan unsur tambahan lainnya. 

Pendapat Para Ulama

Dilansir dari HalalCorner.id, Ustaz Abdul Somad sendiri memberikan pernyataan bahwa sabun tanah (cair) ini belum bisa menggantikan debu murni untuk menyucikan najis. Hal ini dikarenakan kandungan pada sabun yang sudah tercampur dengan bahan lain sehingga debu dan airnya tidak lagi bersifat suci dan menyucikan.

Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Serawak Malaysia merilis fatwanya pada 2014 silam perihal hukum melakukan sertu/samak najis mughalazzah menggunakan sabun tanah liat. Mereka menyatakan kebolehannya dengan beberapa hujjah atau keterangan.

Pertama, sabun tersebut terproduksi dengan proses dan label halal.

Kedua, penggunaan sabun tanah tetap bersamaan dengan tuntunan syariat yaitu dengan menyamak atau membasuh terlebih dahulu sebanyak tujuh kali.

Ketiga, kandungan tanah pada sabun lebih tinggi dari bahan-bahan yang lain.

 

Rekomendasi

Hikmah Di balik Anggota Wudu Hikmah Di balik Anggota Wudu

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis?

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect