Ikuti Kami

Ibadah

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis?

Hikmah Di balik Anggota Wudu
freepik.com

BincangMuslimah.Com- Wudu merupakan salah satu alternatif untuk membersihkan seorang Muslim dari hadas kecil. Wudu acap kali memjadi sebagai syarat sahnya suatu ibadah seperti salat misalnya. Karena hal ini, wudu menjadi salah satu hal penting yang berperan dalam keabsahan salat, yang membuat seorang muslim seharusnya juga memperhatikan keabsahan wudunya. Oleh karena itu, timbul satu pertanyaan tentang kasus bagaimana jika setelah wudu seseorang terkena najis apakah wudunya tetap sah untuk menjadi syarat salat atau harus mengulang kembali?

Terkena Najis Bukan Bagian dari Pembatal Wudu

Sejatinya wudu merupakan cara dari membersihkan hadas kecil saja. Sedangkan najis memiliki cara tersendiri untuk membersihkannya. Selain itu, najis juga bukan termasuk perkara yang membatalkan wudu.

Sebagaimana pendapat Syekh Abu Syuja’ di dalam al-Ghayah wa al-Taqrib halaman 4:

والذي ينقض الوضوء ستة أشياء: ما خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد

“Terdapat 6 hal yang membatalkan wudu. Yaitu adanya sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur, tidur yang tidak menetap, hilang akal sebab mabuk atau sakit, menyentuh yang bukan mahram tanpa adanya pembatas, menyentuh farji dengan telapak tangan dan menyentuh lingkaran dubur berdasarkan qaul jadid.”

Berdasarkan keterangan ini, terkena najis bukan perkara yang membatalkan wudu. Dengan kata lain, ketika seseorang terkena najis, ia tidak harus mengulangi wudunya. Akan tetapi, jika ingin melaksanakan sholat atau ibadah lainnya yang mensyaratkannya untuk bersih dari najis, dan tetap harus menghilangkan najis tersebut dengan cara sesuai ketentuan.

Cara Membersihkan Najis

Cara membersihkan najis salah satunya sebagaimana penjelasan Syekh Salim bin Sumair di dalam kitab Safinah al-Najah fi Ushul al-Din wa al-Fiqh ‘ala Mazhab al-Imam al-Syafi’I halaman 6:

Baca Juga:  Doa Bagi Orang yang Selalu Waswas dalam Ibadah

والمغلظة تطهر بسبع غسلات بعد ازالة عينها احداهن بتراب. والخففة تطهر برش الماء عليها مع الغلبة وازالة عينها. والمتوسطة تنقسم على قسمين: عينية وحكمية. العينية التي لها لون وريح وطعم فلا بد من ازالة لونها وريحها وطعمها. والحكمية التي لا لون ولا ريح ولا طعم لها يكفيك جري الماء عليها.

“Najis Mughallazah (najis besar) bisa disucikan dengan 7 kali basuhan yang salah satunya menggunakan tanah setelah menghilangkan ain najis tersebut. Adapun Najis mukhoffafah (najis ringan) bisa disucikan dengan memercikkan air di samping juga menghilangkan ainnya. Najis mutawassithoh (najis pertengahan) terbagi menjadi 2 yaitu ‘ainiyyah dan hukmiyyah. ‘ainiyyah adakah najis yang memiliki warna, aroma dan rasa. Najis jenis ini bisa disucikan dengan menghilangkan warna, aroma dan rasanya. Sedangkan hukmiyyah adalah najis yang tidak memiliki warna, rasa dan aroma. Najis ini bisa dsucikan dengan cukup mengalirkan air saja.”

Berdasarkan keterangan ini, terdapat 3 jenis najis dengan cara menyucikannya sesuai ketentuan masing-masing.

Pertama, najis mughollazhoh. Najis ini adalah najis yang masuk kategori sebagai najis berat yang meliputi anjing dan babi ataupun anak dari keduanya. Cara menyucikan najis jenis ini bisa dengan cara menghilangkan ‘ain atau rupa dari najis tersebut terlebih dahulu kemudian mencucinya sebanyak 7x yang salah satunya menggunakan tanah.

Kedua, najis mukhoffafah. Najis ini adalah najis ringan meliputi kencing bayi laki-laki yang belum mengkonsumsi apapun kecuali ASI. Cara mensucikan najis ini dengan menghilangkan ‘ain najis tersebut kemudian memercikkan air saja pada tempat yang terkena najis.

Ketiga, najis mutawasshithoh. Najis ini adalah najis pertengahan yang meliputi semua najis kecuali najis-najis yang sudah disebutkan sebelumnya. Mensucikan najis jenis ini bisa dengan menghilangkan warna, aroma dan rasanya jika termasuk najis ‘ainiyyah (ada warna, aroma dan rasa) atau cukup dengan mengalirkan air saja jika termasuk ke dalam najis hukmiyyah (tidak ada warna, aroma dan rasa).

Baca Juga:  Hal-Hal yang Dapat Merusak dan Melipatgandakan Pahala Sedekah

Dengan demikian, ketika seseorang sudah berwudu kemudian terkena najis, ia hanya cukup membersihkan najis tersebut cara sesuai ketentuan masing-masing najis. Kemudian tidak perlu mengulang wudunya karena terkena najis bukan termasuk perkara yang membatalkan wudu.

Rekomendasi

Bolehkah Menyucikan Najis Mughalazzah dengan Sabun Tanah? Bolehkah Menyucikan Najis Mughalazzah dengan Sabun Tanah?

Bolehkah Menyucikan Najis Mughalazzah dengan Sabun Tanah?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

4 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect