Ikuti Kami

Ibadah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Najis Ainiyah Hukmiyah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib menjelaskan, najis dalam ilmu fikih adalah setiap benda yang haram dipergunakan secara mutlak saat keadaan ikhtiyar (leluasa) serta gampang untuk membedakannya, bukan haram dari segi menjijikkannya ataupun dari segi membahayakannya terhadap badan ataupun akal. Dari segi sifatnya, najis terbagi menjadi najis ainiyah dan hukmiyah.

Pembagian najis ainiyah dan hukmiyah dijabarkan oleh Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi sebagaimana berikut ini,

وكيفية غسل النجاسة إن كانت مشاهدة بالعين، وهي المسماة بالعينية تكون بزوال عينها، ومحاولة زوال أوصافها من طعم أو لون أو ريح، فإن بقي طعم النجاسة ضر أو لون أو ريح، عسر زواله لم يضر، وإن كانت النجاسة غير مشاهدة، وهي المسماة بالحكمية فيكفي جري الماء على المتنجس بها، ولو مرة واحدة

Artinya: “Adapun cara membasuh najis yang terlihat oleh mata, dan ini disebut najis ‘ainiyah, yaitu dengan menghilangkan bendanya dan menghilangkan sifat-sifatnya, baik rasa, warna atau baunya. Jika masih rasanya masih tersisa maka berbahaya, tapi jika tersisa bau dan warnanya sulit dihilangkan maka tidak masalah. Jika najisnya tidak terlihat oleh mata, disebut dengan najis hukmiyah, maka cukup mengalirkan air pada tempat najis itu walau dengan sekali aliran”.

Jadi najis ainiyah adalah najis yang bisa kita lihat secara kasat mata baik rasa, warna dan baunya. Contohnya kencing atau kotoran. Cara membersihkannya dengan menghilangkan najisnya terlebih dahulu lalu dibasuh dengan air yang mengalir, hingga hilang sifat-sifat najis ‘ainiyah tersebut.

AlloFresh x Bincang Muslimah

Dalam Fathul Muin, Syaikh Zainuddin al-Malibari menambahkan bahwa tidak masalah masih tersisa warna atau baunya yang sulit untuk dihilangkan. Namun jika keduanya tersisa secara bersamaan maka benda itu tidak suci. Kecuali jika memang sulit dihilangkan sekiranya tidak dapat hilang kecuali dipotong. Seperti sisa darah haid yang sukar hilang warnanya.

Sedangkan jika najis hukmiyah, adalah najis yang tidak tampak, seperti kencing yang sudah mengering. Adapun cara membersihkannya adalah dengan mengalirkan air di atas tempat najis tersebut dengan sekali aliran.

Dalam menyiram benda yang terkena najis disyaratkan air harus mendatangi jika memang air tersebut sedikit, sehingga jika dibalik, yakni airnya yang didatangi, maka benda tersebut tidak suci. Kecuali air banyak, yakni lebih dari dua kullah, maka tidak ada perbedaan antara benda mutanajisnya yang mendatangi atau didatangi. Seperti ketika buang hajat di laut atau di sungai.

Wallahu’alam.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

bersuci keputihan bersuci keputihan

Keputihan dalam Perspektif Empat Mazhab, Najis Atau Suci?

Pengharaman Bangkai Daging Babi Pengharaman Bangkai Daging Babi

Hikmah Pengharaman Bangkai dan Daging Babi

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Shalawat Musawah Shalawat Musawah

Shalawat Musawah, Ajarkan Kesetaraan dan Keadilan

Khazanah

Femisida di Meksiko Femisida di Meksiko

Machismo, Femisida di Meksiko yang Mengatasnamakan Budaya

Muslimah Talk

Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues

Faktor-faktor Psikologis yang Mempengaruhi Baby Blues

Muslimah Daily

Postpartum Depression Postpartum Depression

Ibu Alami Postpartum Depression, Ini yang Bisa Dilakukan Suami

Keluarga

Perempuan Pembawa Sial Perempuan Pembawa Sial

Kajian Hadis: Benarkah Perempuan Pembawa Sial?

Kajian

Perempuan Kekerasan Seksual Perempuan Kekerasan Seksual

Kisah Perempuan Adukan Kekerasan Seksual ke Nabi dan Khalifah

Muslimah Talk

Serial Merajut Dendan Serial Merajut Dendan

Serial Merajut Dendam: Pentingnya Mengenalkan Kesetaraan Sejak Kecil

Muslimah Talk

Trending

Mengkafani jenazah perempuan Mengkafani jenazah perempuan

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Sayyidah Aisyah Sayyidah Aisyah

Belajar Cinta Sejati dari Sayyidah Khadijah

Muslimah Talk

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Darah Kuning Darah Kuning

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

Ibadah

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Kajian

Connect