Ikuti Kami

Kajian

Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kotoran pada umumnya dikategorikan sebagai najis dan haram dimakan. Oleh karena itu, kotoran tersebut harus dibersihkan jika terdapat dalam makanan. Namun, bagaimana hukumnya dengan kotoran pada ikan asin yang memiliki bentuk kecil dan sulit dibersihkan? 

Agama Islam sebagai agama rahmatan lil alamin yang dibawa oleh Rasulullah saw. sangat menjaga keadaan zahir dan batin umatnya. Islam juga mengatur setiap tindak tanduk manusia, dari mulai tidur, bangun, sampai tidur lagi.

Bahkan aturan dan tata cara yang diajarkan Islam melalui Rasulullah sampai pada hal-hal terkecil seperti makan, tidur, dan lain-lain. Dalam adab makan, Allah memerintahkan untuk memakan makanan yang halal, begitu juga cara memperolehnya.

Hal ini sebagaimana disampaikan dalam firman-Nya Surah Al-Baqarah ayat 168:

يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ 

Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”

Makanan yang tersebar di seluruh dunia jumlahnya sangat banyak. Setiap makanan tersebut berasal dari bahan-bahan yang berbeda dan beragam. Di Indonesia sendiri, makanan tradisional bahkan makanan-makanan modern selalu dinikmati oleh lapisan masyarakat.

Salah satu makanan yang sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia adalah olahan ikan asin. Selain karena rasanya yang lezat dan sangat bergizi, Indonesia juga memiliki perairan yang luas sehingga mudah memperoleh ikan asin.

Namun, dalam proses pengolahannya, ikan asin sering kali kurang higienis karena kotoran yang melekat pada ikan kurang sempurna dibersihkan. Dalam konteks fikih, kotoran yang masuk ke tubuh ini dihukumi sebagai najis dan haram dimakan. Tentu hal ini bertentangan dengan ayat dalam surah al-Baqarah ayat 168 yang menyuruh manusia untuk memakan makanan halal. 

Baca Juga:  Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Dalam persoalan ini, terdapat pendapat dari Syekh Ibnu Ziyad di dalam kitab Ghayah al-Talkhis halaman 254:

مسألة: رَوْثُ السَّمَكِ نَجِسٌ، وَيَجُوْزُ أَكْلُ صِغَارِهِ قَبْلَ شَقِّ جَوْفِهِ وَيُعْفٰى عَنْ رَوْثٍ تَعَسَّرَ تَنْقِيَّتُهُ وَإِخرَاجُهُ لَكِنْ يُكْرَهُ كَمَا فِي الرَّوْضَةِ، وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ أَكْلُ كِبَارِهِ قَبْلَ إِخْرَاجِ رَوْثِهِ لِعَدَمِ الْمَشَقَّةِ فِي ذَلِكَ

Artinya: “(Masalah) Kotoran ikan adalah najis. Boleh memakan ikan-ikan kecil tanpa membersihkan kotorannya, dan dimaafkan bagi kotoran yang sulit dibersihkan dan dikeluarkan, tetapi hukumannya makruh sebagaimana dalam kitab Ar-Raudhah. Dari itulah dapat diambil kesimpulan bahwa ikan-ikan besar tidak boleh dimakan sebelum dikeluarkan kotorannya, karena tidak adanya kesulitan untuk melakukan hal itu.”

Dari penjelasan tersebut, kotoran ikan termasuk najis dengan beberapa rincian. Jika kotorannya dari ikan-ikan kecil dan sulit untuk dihilangkan maka dihukumi rukhsah dan makruh dikonsumsi. Namun jika dari ikan besar maka harus dihilangkan karena tidak sulit untuk menghilangkan kotoran tersebut.

Ada juga pendapat yang berbeda dalam hal ini, Sayyid Abdurrahman menjelaskan di dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin halaman 15:

وَقَدِ اتَّفَقَ ابْنُ حَجَرَ وَزِيَادُ وَالرَّمْلِي وَغَيْرُهُمْ عَلَى طَهَارَةِ مَا فِي جَوْفِ السَّمَكِ الصَّغِيْرِ مِنَ الدَّمِ وَالرَّوْثِ وَجَوَازِ أَكْلِهِ مَعَهُ وَإِنَّهُ لَا يَنْجُسُ بِهِ الدُّهْنُ بَلْ جَرَى عَلَيْهِ الرَّمْلِي الكَبِيْرَ اَيْضًا

Artinya: “Imam Ibnu Hajar, Ibnu Ziyad, Ar-Ramli, dan ulama lain sepakat mengenai kesucian dan kebolehan memakan ikan kecil beserta sesuatu yang ada dalam perutnya, yang mencakup darah dan kotorannya. Karena sesuatu itu tidak membuat najis pada minyak (saat digoreng). Bahkan imam Ar-Ramli juga memasukkan (hukum suci tersebut) terhadap ikan yang berukuran besar.” 

Dari perbedaan pendapat tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa kotoran kecil yang terdapat pada ikan asin hukumnya boleh saja dimakan jika tidak membahayakan. Namun untuk lebih hati-hati, kotoran ikan dihukumi najis karena mengandung darah dan najis lainnya. Maka harus dihilangkan jika memungkinkan. 

Baca Juga:  Hukum Melakukan Puasa Wishal

 

Rekomendasi

Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat? Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat?

Pakaian terkena Percikan Air Genangan, Apakah bisa untuk Salat?

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Hukum mengkonsumsi ulat sagu Hukum mengkonsumsi ulat sagu

Hukum Mengonsumsi Ulat Sagu

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect