Ikuti Kami

Kajian

Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kotoran pada umumnya dikategorikan sebagai najis dan haram dimakan. Oleh karena itu, kotoran tersebut harus dibersihkan jika terdapat dalam makanan. Namun, bagaimana hukumnya dengan kotoran pada ikan asin yang memiliki bentuk kecil dan sulit dibersihkan? 

Agama Islam sebagai agama rahmatan lil alamin yang dibawa oleh Rasulullah saw. sangat menjaga keadaan zahir dan batin umatnya. Islam juga mengatur setiap tindak tanduk manusia, dari mulai tidur, bangun, sampai tidur lagi.

Bahkan aturan dan tata cara yang diajarkan Islam melalui Rasulullah sampai pada hal-hal terkecil seperti makan, tidur, dan lain-lain. Dalam adab makan, Allah memerintahkan untuk memakan makanan yang halal, begitu juga cara memperolehnya.

Hal ini sebagaimana disampaikan dalam firman-Nya Surah Al-Baqarah ayat 168:

يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ 

Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”

Makanan yang tersebar di seluruh dunia jumlahnya sangat banyak. Setiap makanan tersebut berasal dari bahan-bahan yang berbeda dan beragam. Di Indonesia sendiri, makanan tradisional bahkan makanan-makanan modern selalu dinikmati oleh lapisan masyarakat.

Salah satu makanan yang sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia adalah olahan ikan asin. Selain karena rasanya yang lezat dan sangat bergizi, Indonesia juga memiliki perairan yang luas sehingga mudah memperoleh ikan asin.

Namun, dalam proses pengolahannya, ikan asin sering kali kurang higienis karena kotoran yang melekat pada ikan kurang sempurna dibersihkan. Dalam konteks fikih, kotoran yang masuk ke tubuh ini dihukumi sebagai najis dan haram dimakan. Tentu hal ini bertentangan dengan ayat dalam surah al-Baqarah ayat 168 yang menyuruh manusia untuk memakan makanan halal. 

Baca Juga:  Memahami Hadis Larangan Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami

Dalam persoalan ini, terdapat pendapat dari Syekh Ibnu Ziyad di dalam kitab Ghayah al-Talkhis halaman 254:

مسألة: رَوْثُ السَّمَكِ نَجِسٌ، وَيَجُوْزُ أَكْلُ صِغَارِهِ قَبْلَ شَقِّ جَوْفِهِ وَيُعْفٰى عَنْ رَوْثٍ تَعَسَّرَ تَنْقِيَّتُهُ وَإِخرَاجُهُ لَكِنْ يُكْرَهُ كَمَا فِي الرَّوْضَةِ، وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ أَكْلُ كِبَارِهِ قَبْلَ إِخْرَاجِ رَوْثِهِ لِعَدَمِ الْمَشَقَّةِ فِي ذَلِكَ

Artinya: “(Masalah) Kotoran ikan adalah najis. Boleh memakan ikan-ikan kecil tanpa membersihkan kotorannya, dan dimaafkan bagi kotoran yang sulit dibersihkan dan dikeluarkan, tetapi hukumannya makruh sebagaimana dalam kitab Ar-Raudhah. Dari itulah dapat diambil kesimpulan bahwa ikan-ikan besar tidak boleh dimakan sebelum dikeluarkan kotorannya, karena tidak adanya kesulitan untuk melakukan hal itu.”

Dari penjelasan tersebut, kotoran ikan termasuk najis dengan beberapa rincian. Jika kotorannya dari ikan-ikan kecil dan sulit untuk dihilangkan maka dihukumi rukhsah dan makruh dikonsumsi. Namun jika dari ikan besar maka harus dihilangkan karena tidak sulit untuk menghilangkan kotoran tersebut.

Ada juga pendapat yang berbeda dalam hal ini, Sayyid Abdurrahman menjelaskan di dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin halaman 15:

وَقَدِ اتَّفَقَ ابْنُ حَجَرَ وَزِيَادُ وَالرَّمْلِي وَغَيْرُهُمْ عَلَى طَهَارَةِ مَا فِي جَوْفِ السَّمَكِ الصَّغِيْرِ مِنَ الدَّمِ وَالرَّوْثِ وَجَوَازِ أَكْلِهِ مَعَهُ وَإِنَّهُ لَا يَنْجُسُ بِهِ الدُّهْنُ بَلْ جَرَى عَلَيْهِ الرَّمْلِي الكَبِيْرَ اَيْضًا

Artinya: “Imam Ibnu Hajar, Ibnu Ziyad, Ar-Ramli, dan ulama lain sepakat mengenai kesucian dan kebolehan memakan ikan kecil beserta sesuatu yang ada dalam perutnya, yang mencakup darah dan kotorannya. Karena sesuatu itu tidak membuat najis pada minyak (saat digoreng). Bahkan imam Ar-Ramli juga memasukkan (hukum suci tersebut) terhadap ikan yang berukuran besar.” 

Dari perbedaan pendapat tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa kotoran kecil yang terdapat pada ikan asin hukumnya boleh saja dimakan jika tidak membahayakan. Namun untuk lebih hati-hati, kotoran ikan dihukumi najis karena mengandung darah dan najis lainnya. Maka harus dihilangkan jika memungkinkan. 

Baca Juga:  Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

 

Rekomendasi

Tanya Ustazah : Baju Dipakai Salat Setelah Naik Motor yang Terkena Kencing Kucing, Sah atau Tidak? Tanya Ustazah : Baju Dipakai Salat Setelah Naik Motor yang Terkena Kencing Kucing, Sah atau Tidak?

Tanya Ustazah : Baju Dipakai Salat Setelah Naik Motor yang Terkena Kencing Kucing, Sah atau Tidak?

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat? Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat?

Pakaian terkena Percikan Air Genangan, Apakah bisa untuk Salat?

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect