Ikuti Kami

Kajian

Marah-marah di Medsos Membatalkan Wudhu?

Marah-marah di Medsos Membatalkan Wudhu?
Marah-marah di Medsos Membatalkan Wudhu?

BincangMuslimah.Com – Zaman dengan teknologi semakin canggih seperti sekarang ini membuat siapa saja bisa mengutarakan perasaan dan apa yang sedang ia alami di media sosial. Baik hal yang disampaikan tersebut positif ataupun negatif, tak terkecuali marah-marah. Tidak jarang keamarahan ini diluapkan di media sosial sebelum melaksanakan shalat. Lantas apakah marah-marah di media sosial (medsos) dapat membatalkan wudhu? 

Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa salah satu syarat keabsahan shalat adalah suci dari hadas maupun najis yang bisa dicapai dengan cara berwudhu. Namun dalam konteks ini bagaimana jika ada seseorang yang sudah berwudhu dan ingin melaksanakan shalat akan tetapi sebelum mendirikan shalat ia meluapkan emosinya dengan marah-marah di media sosial. Apakah hal tersebut dapat membatalkan wudhu si pelaku?

Untuk menjawab pertanyaan ini, tentunya kita harus mengetahui terlebih dahulu perkara apa saja yang bisa membatalkan wudhu. Hal ini telah dijelaskan oleh para ulama fikih (fuqaha) yang banyak ditulis di dalam kitab-kitab karangan mereka. Salah satunya sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Abu Syuja di dalam kitab Ghayah al-Taqrib halaman 4:

فصل” والذي ينقض الوضوء ستة أشياء: ما خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد

Artinya: “Fasal, sesuatu yang membatalkan wudlu’ itu ada 6 perkara. Yakni, sesuatu yang keluar dari 2 jalan (qubul atau dubur), tidur yang tidak dalam keadaan menetap, hilang akal sebab mabuk atau sakit, menyentuhnya laki-laki kepada perempuan ajnabiyah (bukan mahram) tanpa penghalang, menyentuh farji manusia dengan telapak tangan dan menyentuh lingkaran dubur manusia menurut pendapat qaul jadid.”

Baca Juga:  Apakah Bersentuhan Tidak Sengaja Membatalkan Wudhu?

Berdasarkan pernyataan tersebut, marah tidak masuk ke dalam kategori hal-hal yang membatalkan wudhu. Sehingga ketika seseorang marah dalam keadaan berwudhu, baik marah secara langsung ataupun di media sosial, tidak akan berpengaruh apapun terhadap keabsahan wudhunya. Sebaliknya, wudhu adalah salah satu alternatif yang diajarkan oleh Rasulullah untuk orang yang sedang marah. Sebagaimana sabda beliau yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud di dalam kitab Sunan Abi Dawud juz 4 halaman 249 No. 4784:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «‌إِنَّ ‌الْغَضَبَ ‌مِنَ ‌الشَّيْطَانِ، وَإِنَّ الشَّيْطَانَ خُلِقَ مِنَ النَّارِ، وَإِنَّمَا تُطْفَأُ النَّارُ بِالْمَاءِ، فَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: “Rasulullah saw. bersabda, sesungguhnya marah itu berasal dari syaithon, dan sesungguhnya syaitan itu diciptakan dari api. Sedangkan api dipadamkan dengan air. Oleh karena itu, apabila salah seorang di antara kalian marah, maka hendaklah ia berwudhu.”

Dengan demikian, menjadi jelas bahwa marah-marah di medsos bukanlah suatu hal yang bisa membatalkan wudhu. Melainkan wudhu justru sangat dianjurkan bagi orang yang sedang marah. Namun, lebih mendasar dari itu, sejatinya marah adalah salah satu hal yang diperintahkan oleh Rasulullah untuk tidak dilakukan. Sebagaimana sabda beliau :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصِنِي قَالَ لَا تَغْضَبْ فَرَدَّدَ مِرَارًا قَالَ لَا تَغْضَبْ

Artinya: “Dari Abu Hurairah, bahwasanya seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah, berilah aku wasiat. Rasulullah bersabda, jangan marah. Lalu laki-laki itu mengulangi perkataannya berkali-kali. Rasulullah bersabda, jangan marah.”

Oleh karena itu, sebagai umat Rasulullah alangkah lebih baiknya kita untuk mengikuti wasiat beliau. Tentu hal ini sulit karena faktanya emosi memang sulit dikendalikan, kita bisa mengikuti anjuran beliau untuk meredam amarah dengan berwudhu.

Baca Juga:  Adil Bagi Warga Good Looking atau Membudayakan Bully?

Semoga bermanfaat. 

Rekomendasi

Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu? Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect