Ikuti Kami

Kajian

Marah-marah di Medsos Membatalkan Wudhu?

Marah-marah di Medsos Membatalkan Wudhu?
Marah-marah di Medsos Membatalkan Wudhu?

BincangMuslimah.Com – Zaman dengan teknologi semakin canggih seperti sekarang ini membuat siapa saja bisa mengutarakan perasaan dan apa yang sedang ia alami di media sosial. Baik hal yang disampaikan tersebut positif ataupun negatif, tak terkecuali marah-marah. Tidak jarang keamarahan ini diluapkan di media sosial sebelum melaksanakan shalat. Lantas apakah marah-marah di media sosial (medsos) dapat membatalkan wudhu

Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa salah satu syarat keabsahan shalat adalah suci dari hadas maupun najis yang bisa dicapai dengan cara berwudhu. Namun dalam konteks ini bagaimana jika ada seseorang yang sudah berwudhu dan ingin melaksanakan shalat akan tetapi sebelum mendirikan shalat ia meluapkan emosinya dengan marah-marah di media sosial. Apakah hal tersebut dapat membatalkan wudhu si pelaku?

Untuk menjawab pertanyaan ini, tentunya kita harus mengetahui terlebih dahulu perkara apa saja yang bisa membatalkan wudhu. Hal ini telah dijelaskan oleh para ulama fikih (fuqaha) yang banyak ditulis di dalam kitab-kitab karangan mereka. Salah satunya sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Abu Syuja di dalam kitab Ghayah al-Taqrib halaman 4:

فصل” والذي ينقض الوضوء ستة أشياء: ما خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد

Artinya: “Fasal, sesuatu yang membatalkan wudlu’ itu ada 6 perkara. Yakni, sesuatu yang keluar dari 2 jalan (qubul atau dubur), tidur yang tidak dalam keadaan menetap, hilang akal sebab mabuk atau sakit, menyentuhnya laki-laki kepada perempuan ajnabiyah (bukan mahram) tanpa penghalang, menyentuh farji manusia dengan telapak tangan dan menyentuh lingkaran dubur manusia menurut pendapat qaul jadid.”

Baca Juga:  Saat Ziarah Kubur Perhatikan Dua Hal Berikut Ini

Berdasarkan pernyataan tersebut, marah tidak masuk ke dalam kategori hal-hal yang membatalkan wudhu. Sehingga ketika seseorang marah dalam keadaan berwudhu, baik marah secara langsung ataupun di media sosial, tidak akan berpengaruh apapun terhadap keabsahan wudhunya. Sebaliknya, wudhu adalah salah satu alternatif yang diajarkan oleh Rasulullah untuk orang yang sedang marah. Sebagaimana sabda beliau yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud di dalam kitab Sunan Abi Dawud juz 4 halaman 249 No. 4784:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «‌إِنَّ ‌الْغَضَبَ ‌مِنَ ‌الشَّيْطَانِ، وَإِنَّ الشَّيْطَانَ خُلِقَ مِنَ النَّارِ، وَإِنَّمَا تُطْفَأُ النَّارُ بِالْمَاءِ، فَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: “Rasulullah saw. bersabda, sesungguhnya marah itu berasal dari syaithon, dan sesungguhnya syaitan itu diciptakan dari api. Sedangkan api dipadamkan dengan air. Oleh karena itu, apabila salah seorang di antara kalian marah, maka hendaklah ia berwudhu.”

Dengan demikian, menjadi jelas bahwa marah-marah di medsos bukanlah suatu hal yang bisa membatalkan wudhu. Melainkan wudhu justru sangat dianjurkan bagi orang yang sedang marah. Namun, lebih mendasar dari itu, sejatinya marah adalah salah satu hal yang diperintahkan oleh Rasulullah untuk tidak dilakukan. Sebagaimana sabda beliau :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصِنِي قَالَ لَا تَغْضَبْ فَرَدَّدَ مِرَارًا قَالَ لَا تَغْضَبْ

Artinya: “Dari Abu Hurairah, bahwasanya seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah, berilah aku wasiat. Rasulullah bersabda, jangan marah. Lalu laki-laki itu mengulangi perkataannya berkali-kali. Rasulullah bersabda, jangan marah.”

Oleh karena itu, sebagai umat Rasulullah alangkah lebih baiknya kita untuk mengikuti wasiat beliau. Tentu hal ini sulit karena faktanya emosi memang sulit dikendalikan, kita bisa mengikuti anjuran beliau untuk meredam amarah dengan berwudhu.

Baca Juga:  Adil Bagi Warga Good Looking atau Membudayakan Bully?

Semoga bermanfaat. 

Rekomendasi

batas usia membatalkan wudhu batas usia membatalkan wudhu

Batas Usia yang Bisa Membatalkan Wudhu Saat Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis

batas usia membatalkan wudhu batas usia membatalkan wudhu

Apakah Bersentuhan Tidak Sengaja Membatalkan Wudhu?

keputihan keluar saat shalat keputihan keluar saat shalat

Keputihan Keluar Saat Shalat, Sahkah? Ini Kata Buya Yahya

Bullying Bukan Candaan Bullying Bukan Candaan

Stop Perundungan! Bullying Bukan Candaan

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect