Ikuti Kami

Kajian

Penjelasan Gus Baha tentang Hukum Sopir Angkot Terima Ongkos dari PSK

Sopir Angkot Ongkos PSK
Source: Lampung Post

BincangMuslimah.Com – Allah memerintahkan kepada hamba-Nya untuk memakan makanan yang halal dan mencari rezeki dengan cara yang halal pula. Mencari rezeki dan mengonsumsi sesuatu yang halal memiliki kaitan yang erat. Pasalnya, keharaman di dalam makanan adakalanya karena zatnya seperti keharaman makan anjing dan babi. Terkadang juga ada kalanya keharaman tersebut disebabkan karena cara mendapatnya yang tidak sesuai syariat seperti mencuri. 

Akan tetapi, bagaimana jika cara yang digunakan untuk mencari rezeki adalah cara yang halal, namun uang yang digunakan oleh partner transaksinya didapat dari jalan yang diharamkan. Contoh kasusnya seperti seorang sopir angkot yang menerima ongkos dari seorang Penjaja Seks Komersil (PSK) dengan menggunakan uang hasil melacur. Pertanyaannya, apakah uang yang diberikan kepada sopir  tersebut halal? 

Pertanyaan ini pernah dijelaskan oleh Gus Baha, salah satu ulama tafsir terkemuka di Indonesia yang keilmuannya tidak perlu diragukan lagi. Saat menjelaskan tentang kehalalan dan keharamannya, beliau membuat contoh dengan pertanyaan tersebut. Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an LP3IA mengatakan,

“Halal itu hukum, yang tidak zat loh ya, yang tidak zat. Yang tidak zat artinya tidak khamar, tidak babi ya, tidak bangkai. Yang halal menjadi haram karena satu proses yang salah. Itu nanti selalu menjadi halal karena hukumnya halal, bukan karena materinya halal. 

Misalnya gini, anda sopir ya sopir ya halal, kondektur ya halal, sudah. Padahal nanti itu ada orang PSK misalnya naik itu pakai uang hasil melacur, copet naik dari uang hasil nyopet, dan dia pergi juga mau meneruskan aktivitas nyopet. Anda sebagai sopir atau kondektur tetap halal karena anda mendapatkannya lewat transaksi yang halal. Meskipun dibayar dari materi yang asal usulnya didapatkan dari haram. 

Baca Juga:  Kisah Annemerie Schimmel, Orientalis yang Terpesona dengan Islam

Makanya Syekh Abdul Qadir, Imam Ghazali bilang yang dikatakan halal itu, anda saat transaksi melakukan sesuatu yang halal, di luar itu anda sudah tidak dimintai tanggung jawab.” 

Dari pernyataan beliau, kita dapat menyimpulkan bahwa transaksi yang dilakukan dengan cara yang halal, tetap dikatakan halal. Meskipun, di dalam transaksi tersebut bisa jadi terdapat hasil yang didapat dengan cara yang salah seperti PSK yang membayar angkot menggunakan uang hasil melacur. Uang yang didapat oleh sopir angkot adalah uang hasil ia bekerja menjadi sopir meskipun didapatkan dari tarif ongkos PSK.

Karena yang akan dimintai pertanggungjawaban dan menentukan hal itu halal atau tidak adalah saat transaksinya, bukan menggunakan apa transaksi itu dilakukan. Terlebih, seorang sopir angkot sulit untuk membedakan ataupun menyeleksi siapa yang akan menjadi penumpangnya dan dari mana uang penumpang yang digunakan untuk transaksi didapatkan.

Menutup pernyataan beliau, Gus Baha juga mengutip satu ibarat yang mengatakan:

‌فَالْحَلَالُ ‌حَلَالٌ ‌حُكْمٍ لَا حَلَالُ عَيْنٍ

Artinya: “Halal itu adalah kehalalan hukum, bukan kehalalan zat bendanya.”

Beliau juga mengatakan bahwa ketentuan halal dan haram sudah final, jika memang sudah dicantumkan dalam Alquran.

“Kehalalan itu kalau menurut Allah jika halal ya halal, kalau menurut Allah haram ya haram, kita tidak perlu menuntut sesuatu yang diluar ketentuan Allah tersebut,” tambahnya.  

Dengan demikian, untuk mendapatkan sesuatu yang halal, kita memang harus mencarinya dengan jalan yang halal pula. Kehalalan tersebut bisa kita dapatkan dengan cara yang tidak dilarang oleh agama. Perihal mitra transaksi mendapatkannya dengan jalan yang salah, hal tersebut sudah berada diluar kendali kita. Yang terpenting adalah kita selalu bertransaksi dengan jalan yang diperbolehkan di dalam Islam. 

Baca Juga:  Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Rekomendasi

Boleh Membunuh Orang Murtad Boleh Membunuh Orang Murtad

Apakah Boleh Membunuh Orang Murtad?

Apa Hukum Makanan Yang Apa Hukum Makanan Yang

Apa Hukum Makanan Yang Dicampur Dengan Rum Saat Proses Pengelolahan?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect