Ikuti Kami

Kajian

Apakah Boleh Membunuh Orang Murtad?

Boleh Membunuh Orang Murtad

BincangMuslimah.Com – Kita mungkin tidak asing dengan narasi sejarah yang menyatakan, bahwa pemberantasan orang murtad merupakan salah satu pencapaian terbesar Khalifah Abu Bakar al-Siddiq sepeninggal Rasulullah saw. Di masa itu, banyak sekali praktik pembangkangan kaum muslim terhadap pemerintahan Abu Bakar yang berujung pada kemurtadan. Dari narasi tersebut, banyak muslim memahami bahwa boleh hukumnya membunuh orang murtad.

Lantas, jika benar pembunuhan terhadap orang murtad dilegalkan oleh Islam, maka bagaimana dengan teks-teks yang mengatakan bahwa Islam menjunjung tinggi kebebasan beragama setiap orang?

Untuk menjawab hal ini, kita perlu menengok bagaimana Rasulullah saw. menyikapi orang munafik dan orang murtad di masanya.

Di suatu kesempatan, Rasulullah saw. didatangi oleh seseorang yang dengan terang-terangan ingin keluar dari Islam. Kisahnya diriwayatkan oleh Imam Bukhari sebagaimana berikut:

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Muhammad bin Al Munkadir dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, ada seorang Arab nomadik (primitif) berbaiat kepada Rasulullah saw. untuk Islam. 

Kemudian ia terkena demam, sehingga ia berujar: “lepaskanlah baiatku” Namun beliau enggan. Si Arab Badui datang kepada beliau lagi dan mengatakan; ‘lepaskanlah baiatku! ‘ Namun Nabi enggan, sehingga Arab Badui tadi keluar. 

Maka Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya kota Madinah ini bagaikan mesin pemanggang besi yang menghilangkan kotorannya dan menyaring yang baik.”

Rasulullah saw. tidak menggubris perkataan orang Arab tersebut.

Dalam hadis lain riwayat Bukhari Muslim, diceritakan Ubah bin Ka’ab telah berkali-kali mengkhianati Rasulullah saw. dan umat muslim. Dalam pembahasan akidah, berkhianat kepada Rasulullah saw. merupakan bentuk perilaku murtad. Sebab dia dengan sengaja menyakiti dan mengingkari sifat amanah seorang rasul.

Baca Juga:  Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Sampai suatu ketika, Umar bin Khattab meminta kepada Rasulullah saw, “Izinkanlah aku menebas leher orang munafik ini (Ubay bin Ka’ab)”. Rasulullah saw. justru menjawab,

دَعْهُ لَا يَتَحَدَّثُ النَّاسُ أَنَّ مُحَمَّدًا يَقْتُلُ أَصْحَابَهُ

Artinya: “Biarkanlah ia, agar orang-orang tidak berkomentar bahwa Muhammad membunuh sahabatnya sendiri.”

Lantas mengapa Rasulullah saw. membiarkan hal tersebut dan tidak membunuh mereka yang sudah jelas secara syariat telah keluar dari Islam?

Jawaban Rasulullah saw. terhadap permintaan Umar bin Khattab untuk membunuh Ubay bin Ka’ab, mengisyaratkan adanya maslahat besar untuk tidak membunuh para murtad. Andaikan saja Rasulullah saw. menghalalkan darah Ubay bin Ka’ab, bukankah orang-orang akan lari dan takut dengan beliau? Bukan hanya orang-orang di masanya, generasi selanjutnya bukankah akan mengingat Rasulullah sebagai orang yang bengis? Lalu bagaimana dengan wajah Islam yang seyogyanya penuh kasih?

Syekh Mahmoud Syaltut salah seorang Imam Besar Al-Azhar terdahulu, dalam karyanya, al-Islam Aqidah wa Syari’ah, menegaskan bahwa keluar dari Islam bukanlah perkara yang menjadikan seseorang halal untuk dibunuh. 

Lebih tepatnya, jika orang murtad tersebut menyerang dan memerangi kaum muslim, serta mencoba memecah belah kaum muslim dengan tuduhan-tuduhan tentang Islam yang tidak sesuai, maka darahnya menjadi halal untuk dibunuh. Sebab Alquran secara tereng-terangan menyatakan “Laa ikraah fi al-diin”, tidak ada paksaan dalam beragama.

Oleh karenanya, sejarah Islam yang mencatat adanya pemberantasan orang murtad bukan semata-mata karena keyakinan mereka yang berubah. Tapi, sebab mereka murtad sekaligus melakukan upaya-upaya untuk menyesatkan dan memecah belah kaum muslim. 

Maka perlu digarisbawahi, bahwa persoalan “hukum membunuh orang murtad” tidak relevan dengan realita saat kita hidup berdampingan dengan nonmuslim. Tidak boleh hukumnya membunuh orang murtad atau keluar dari Islam. Sebab dalam pembahasan syariat pun, ia bukanlah suatu hukuman yang bersinggungan dengan perkara kebebasan berpikir dan berkeyakinan, melainkan ia menjadi urusan undang-undang pemerintahan. 

Rekomendasi

Sopir Angkot Ongkos PSK Sopir Angkot Ongkos PSK

Penjelasan Gus Baha tentang Hukum Sopir Angkot Terima Ongkos dari PSK

Siti Zubaidah Risalah Tarawih Siti Zubaidah Risalah Tarawih

Ulama Fikih Klasik; Orang Murtad Harus Dibunuh?

Apa Hukum Makanan Yang Apa Hukum Makanan Yang

Apa Hukum Makanan Yang Dicampur Dengan Rum Saat Proses Pengelolahan?

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

Komentari

Komentari

Terbaru

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Keluarga

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Connect