Ikuti Kami

Kajian

Apakah Boleh Membunuh Orang Murtad?

Boleh Membunuh Orang Murtad

BincangMuslimah.Com – Kita mungkin tidak asing dengan narasi sejarah yang menyatakan, bahwa pemberantasan orang murtad merupakan salah satu pencapaian terbesar Khalifah Abu Bakar al-Siddiq sepeninggal Rasulullah saw. Di masa itu, banyak sekali praktik pembangkangan kaum muslim terhadap pemerintahan Abu Bakar yang berujung pada kemurtadan. Dari narasi tersebut, banyak muslim memahami bahwa boleh hukumnya membunuh orang murtad.

Lantas, jika benar pembunuhan terhadap orang murtad dilegalkan oleh Islam, maka bagaimana dengan teks-teks yang mengatakan bahwa Islam menjunjung tinggi kebebasan beragama setiap orang?

Untuk menjawab hal ini, kita perlu menengok bagaimana Rasulullah saw. menyikapi orang munafik dan orang murtad di masanya.

Di suatu kesempatan, Rasulullah saw. didatangi oleh seseorang yang dengan terang-terangan ingin keluar dari Islam. Kisahnya diriwayatkan oleh Imam Bukhari sebagaimana berikut:

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Muhammad bin Al Munkadir dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, ada seorang Arab nomadik (primitif) berbaiat kepada Rasulullah saw. untuk Islam. 

Kemudian ia terkena demam, sehingga ia berujar: “lepaskanlah baiatku” Namun beliau enggan. Si Arab Badui datang kepada beliau lagi dan mengatakan; ‘lepaskanlah baiatku! ‘ Namun Nabi enggan, sehingga Arab Badui tadi keluar. 

Maka Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya kota Madinah ini bagaikan mesin pemanggang besi yang menghilangkan kotorannya dan menyaring yang baik.”

Rasulullah saw. tidak menggubris perkataan orang Arab tersebut.

Dalam hadis lain riwayat Bukhari Muslim, diceritakan Ubah bin Ka’ab telah berkali-kali mengkhianati Rasulullah saw. dan umat muslim. Dalam pembahasan akidah, berkhianat kepada Rasulullah saw. merupakan bentuk perilaku murtad. Sebab dia dengan sengaja menyakiti dan mengingkari sifat amanah seorang rasul.

Sampai suatu ketika, Umar bin Khattab meminta kepada Rasulullah saw, “Izinkanlah aku menebas leher orang munafik ini (Ubay bin Ka’ab)”. Rasulullah saw. justru menjawab,

دَعْهُ لَا يَتَحَدَّثُ النَّاسُ أَنَّ مُحَمَّدًا يَقْتُلُ أَصْحَابَهُ

Artinya: “Biarkanlah ia, agar orang-orang tidak berkomentar bahwa Muhammad membunuh sahabatnya sendiri.”

Lantas mengapa Rasulullah saw. membiarkan hal tersebut dan tidak membunuh mereka yang sudah jelas secara syariat telah keluar dari Islam?

Jawaban Rasulullah saw. terhadap permintaan Umar bin Khattab untuk membunuh Ubay bin Ka’ab, mengisyaratkan adanya maslahat besar untuk tidak membunuh para murtad. Andaikan saja Rasulullah saw. menghalalkan darah Ubay bin Ka’ab, bukankah orang-orang akan lari dan takut dengan beliau? Bukan hanya orang-orang di masanya, generasi selanjutnya bukankah akan mengingat Rasulullah sebagai orang yang bengis? Lalu bagaimana dengan wajah Islam yang seyogyanya penuh kasih?

Syekh Mahmoud Syaltut salah seorang Imam Besar Al-Azhar terdahulu, dalam karyanya, al-Islam Aqidah wa Syari’ah, menegaskan bahwa keluar dari Islam bukanlah perkara yang menjadikan seseorang halal untuk dibunuh. 

Lebih tepatnya, jika orang murtad tersebut menyerang dan memerangi kaum muslim, serta mencoba memecah belah kaum muslim dengan tuduhan-tuduhan tentang Islam yang tidak sesuai, maka darahnya menjadi halal untuk dibunuh. Sebab Alquran secara tereng-terangan menyatakan “Laa ikraah fi al-diin”, tidak ada paksaan dalam beragama.

Oleh karenanya, sejarah Islam yang mencatat adanya pemberantasan orang murtad bukan semata-mata karena keyakinan mereka yang berubah. Tapi, sebab mereka murtad sekaligus melakukan upaya-upaya untuk menyesatkan dan memecah belah kaum muslim. 

Maka perlu digarisbawahi, bahwa persoalan “hukum membunuh orang murtad” tidak relevan dengan realita saat kita hidup berdampingan dengan nonmuslim. Tidak boleh hukumnya membunuh orang murtad atau keluar dari Islam. Sebab dalam pembahasan syariat pun, ia bukanlah suatu hukuman yang bersinggungan dengan perkara kebebasan berpikir dan berkeyakinan, melainkan ia menjadi urusan undang-undang pemerintahan. 

Rekomendasi

Siti Zubaidah Risalah Tarawih Siti Zubaidah Risalah Tarawih

Ulama Fikih Klasik; Orang Murtad Harus Dibunuh?

Apa Hukum Makanan Yang Apa Hukum Makanan Yang

Apa Hukum Makanan Yang Dicampur Dengan Rum Saat Proses Pengelolahan?

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

Komentari

Komentari

Terbaru

Bagaimana Hukum Berwudhu di Dalam Toilet?  Bagaimana Hukum Berwudhu di Dalam Toilet? 

Bagaimana Hukum Berwudhu di Toilet? 

Ibadah

Perbedaan Kata Membasuh mengusap Perbedaan Kata Membasuh mengusap

Enam Rukun Wudhu yang Harus Dipenuhi

Ibadah

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah? Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Muslimah Daily

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

Ibadah

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Ibadah

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

Kajian

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect