Ikuti Kami

Kajian

Definisi Perempuan Shalihah Menurut Gus Mus

keringat perempuan haid najis

BincangMuslimah.Com – Perdebatan soal pilihan perempuan bekerja dan menjadi ibu rumah tangga tidak akan pernah selesai. Hal ini dikarenakan terdapat dua pendapat berbeda di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat mendukung perempuan bekerja, sebagiannya lagi mendukung perempuan menjadi ibu rumah tangga. Tapi sering kali, perempuan shalihah didefinisikan dengan perempuan yang mendedikasikan hidup sepenuhnya untuk menjadi ibu rumah tangga saja, merawat dan mengurus keperluan suami dan anak-anak di rumah.

Memang pendapat yang dianut sangat bergantung dengan lingkungan, latar belakang pendidikan dan budaya serta agama yang dianut. Secara garis besar, perempuan selalu berada dalam dikotomi:

pertama, ada perempuan yang mendedikasikan hidupnya dalam kedudukan yang mulia dan memutuskan menjadi ibu, lantas menempatkan diri sebagai pusat kasih sayang di mana dunia mendapatkan ketenteraman. Julukan terhormat bagi ibu rumah tangga membuat para perempuan merasa dihargai. Para ibu dianggap mendidik dan membentuk—dengan kasih-sayang—generasi bangsa. Kesalehan perempuan, terutama dalam Islam, diukur dengan menjadi ibu rumah tangga.

Kedua, ada perempuan yang memutuskan untuk menjadi wanita karir. Alasannya beragam, umumnya karena persoalan ekonomi. Sayangnya, masyarakat terlanjur memandang perempuan bekerja dengan stigma “bukan ibu yang baik” atau “bukan istri yang shalihah”. Sebab ia dianggap tak mendedikasikan seluruh waktunya untuk mengurus keluarga, menjadi naungan bagi suami dan anaknya. Perempuan yang bekerja dianggap jauh dari “shalihah” sebab lebih mementingkan diri sendiri ketimbang keluarganya.

Padahal, ada perempuan yang bekerja karena ingin mewujudkan cita-citanya. Ia ingin menjadi dokter, guru, dosen, pilot, peneliti, pengusaha, dan lain sebagainya. Pilihan hidup yang dipilih tak serta merta menjadikannya “bukan ibu yang baik”, apalagi “bukan istri shalihah” Di luar sana, telah banyak perempuan membuktikan bahwa ia bisa menjadi ibu serta istri yang baik sekaligus perempuan dengan karir cemerlang.

Sayangnya, stigma ibu yang bekerja terpatri kuat dalam benak masyarakat sebagai sesuatu yang tidak sempurna. Menjadi ibu rumah tangga yang penuh dianggap hal yang baik. Padahal, baik menjadi ibu rumah tangga atau perempuan karir, keduanya adalah hak perempuan untuk memilih, bukan masyarakat yang menentukan. Pun dengan keshalihan perempuan, bukan hak masyarakat yang mengukurnya, tapi hanya Allah Swt. yang berhak.

Dalam bukunya yang berjudul Pesan Islam Sehari-hari (Penerbit Laksana, 2018) pada salah satu esai berjudul Perempuan dan Kesalehan, K.H. Ahmad Mustofa Bisri atau biasa disapa Gus Mus menulis: Perempuan Muslim, seperti juga pria Muslim, mempunyai miqyas, ukuran kepatutannya sendiri sesuai dengan pedoman yang dimilikinya. Maka sebenarnya, bukan hak masyarakat untuk menentukan mana yang terbaik bagi kehidupan seorang perempuan, akan tetapi perempuan sendirilah yang berhak menentukan jalan hidupnya.

Gus Mus melanjutkan: apabila Muslimat—juga Muslim—menggunakan miqyas lain atas dasar pedoman lain, kiranya hanya ada dua penyebabnya: ia tak merasa atau tak tabu pedoman dan miqyasnya sendiri, atau ia terlalu rapuh dan silau menghadapi kemilau pedoman dan miqyas “orang lain”. Untuk menghadapi itu semua, tentu saja ia harus kembali kepada pedomannya sendiri. Kembali mengkajinya mendapatkan cukup kekuatan untuk tidak saja nienggunakannya, tapi juga untuk menepis tawaran menggiurkan pedoman-pedoman lain yang justru berakibat buruk di kemudian hari.

Al-Qur’an adalah pedoman hidup umat Islam. Pedoman hidup adalah yang utama. Tapi, pilihan hidup adalah hak individu, bukan masyarakat. Mestinya, masyarakat mendukung apa-apa yang dilakukan oleh para perempuan yang memilih menjalani hidup sesuai dengan miqyasnya, bukan malah menghakimi mereka. Dalam akhir tulisan, Gus Mus mengingatkan kita bahwa pada akhirnya, kita perlu menyimak lagi firman Allah Swt. dalam kitab suci-Nya, yakni Qur’an Surat Al-Hujurat Ayat 13:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Q.S. Al-Hujurat: 13)

Keshalihan perempuan tidak bisa diukur dalam dikotomi sempit antara ibu yang baik dan bukan ibu yang baik atau ibu rumah tangga dan ibu yang bekerja. Dikotomi tersebut dibentuk oleh masyarakat, bukan dibentuk Tuhan. Dalam Al-Qur’an, ketakwaanlah yang menjadikan seseorang, baik perempuan maupun laki-laki dinyatakan saleh atau tidak, bukan dari stigma yang melekat dalam dirinya.[]

Rekomendasi

perempuan surga mendapatkan bidadara perempuan surga mendapatkan bidadara

Apakah Perempuan di Surga Mendapatkan Bidadara?

Beauty Standar hakikat kecantikan Beauty Standar hakikat kecantikan

Beauty Standar dan Hakikat Cantik Menurut Islam

Muslimah Harus Berhijab Panjang Muslimah Harus Berhijab Panjang

Tafsir Surah An-Nisa Ayat 19; Perintah Berlaku Baik Kepada Perempuan

Konsep Perempuan Shalihah dalam Ensiklopedia Muslimah Reformis Konsep Perempuan Shalihah dalam Ensiklopedia Muslimah Reformis

Konsep Perempuan Shalihah dalam Ensiklopedia Muslimah Reformis

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah? Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Muslimah Daily

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

Ibadah

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Ibadah

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

Kajian

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Muslimah Talk

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Perdamaian

Berita

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect