Ikuti Kami

Kajian

Konsep Perempuan Shalihah dalam Ensiklopedia Muslimah Reformis

Konsep Perempuan Shalihah dalam Ensiklopedia Muslimah Reformis
Konsep Perempuan Shalihah dalam Ensiklopedia Muslimah Reformis

Judul Buku          : Ensiklopedia Muslimah Reformis (Pokok-Pokok Pemikiran untuk Reinterpretasi dan Aksi)

Penulis                : Musdah Mulia

Kota Terbit          : Jakarta

Penerbit              : Dian Rakyat

Tahun Terbit        : 2019

AlloFresh x Bincang Muslimah

Halaman             : xxiv + 772

BincangMuslimah.Com – Nama Musdah Mulia tentu tak asing lagi di telinga kita. Ia adalah tokoh perempuan tangguh dan lantang dalam memperjuangkan hak-hak perempuan. Suaranya tak hanya digaungkan dalam forum-forum diskusi, tetapi juga tertulis rapi dalam karya-karyanya.

Di tahun ini, Musdah Mulia melahirkan karya berjudul “Ensiklopedi Muslimah Reformis.” Memang tak berlebihan jika kita sebut sebagai ensiklopedi, pemikiran Musdah Mulia ini dituliskannya dalam 772 halaman. Sebelumnya, jumlah halamannya bahkan mencapai 1.000, namun setelah melalui proses editing, tulisannya dipangkas menjadi 772 halaman.

Perempuan kelahiran Bone Sulawesi Selatan ini telah menggarap Ensiklopedi Muslimah Reformis sejak 2005 dan baru diterbitkan pada 2019. Pembahasannya dibagi ke dalam 16 bab dan dimulai dengan tema pendidikan. Lalu dilanjutkan dengan pembahasan mengenai keluarga, pernikahan, poligami, perempuan dan demokrasi, perempuan dan terorisme, perempuan dan perdamaian, posisi perempuan sebagai juru perdamaian, dll. Semuanya ditulis berdasarkan riset, data yang akurat, pengalaman dan wawasan yang dimiliki Musdah.

Ensiklopedi Muslimah Reformis ini hadir atas kegelisahan Musdah Mulia terhadap konsep perempuan shalihah yang selama ini diyakini masyarakat, bahwa perempuan shalihah adalah perempuan yang pasif dan tak bisa berkiprah bagi masyarakat luas.

“Saya diberikan buku oleh teman sebelah, judulnya “10 Ciri Wanita Shalehah,” isinya tentang kondisi perempuan yang pasif, statis dan apatis. Poin pertama menyebutkan bahwa perempuan shalihah adalah perempuan yang sepenuhnya berada di rumah, hanya boleh keluar kalau ada izin suami. Bagaimana ya, perempuan kok tidak punya kemerdekaan sama sekali. Izin kan sama saja, laki-laki pun harus izin. Maksud izin adalah agar orang tahu bahwa kita pergi, ini adalah etika kemanusiaan. Bagi saya, itu bukan definisi perempuan shalihah, tapi perempuan tertindas,” ucap Musdah Mulia dalam acara bedah buku di Hotel Sapadia, Cirebon, Rabu (11/12/2019).

Bagi Ketua Lembaga Kajian Agama dan Jender (LKAJ) ini, definisi perempuan shalihah seperti itu hanya akan melahirkan perempuan yang pasif, yang hanya menerima takdir dan keadaan, yang tidak melakukan apa-apa untuk kebaikan masyarakat, karena semua bersifat pasrah dan menunggu, tak memiliki kebebasan.

Dalam buku ini, Musdah Mulia berusaha meredefinisikan konsep perempuan shalihah. Menurutnya, perempuan shalihah adalah perempuan reformis. Karena reformis adalah terjemahan dari shalihah, berasal dari kata ashlaha-yushlihu, ishlaah. Artinya, perempuan shalihah adalah perempuan yang memperbaiki keadaan, melakukan upaya transformasi dan reformasi.

Pemikiran Musdah mengenai perempuan shalihah didasarkan pada prinsip tauhid. Menurutnya, perempuan shalilah adalah perempuan yang seluruh hidupnya dibangun atas prinsip tauhid, bahwa hanya Allah yang patut disembah. Sedangkan manusia, baik laki-laki dan perempuan sama, karena keduanya adalah hamba. Oleh karena itu, tidak boleh ada manusia yang didominasi, apapun alasannya.

Prinsip tauhid membawa manusia pada keadilan, kesetaraan manusia, kebebasan, kesamaan, karena hanya Tuhan yang boleh menjudge. Prinsip tauhid dapat membebaskan manusia dari segala macam bentuk diskriminasi dan ketidakadilan.

Musdah mengungkapkan, hadirnya buku ini merupakan sindiran di tengah fenomena masyarakat yang sok mengetahui segala-galanya hanya dengan membaca status singkat di media sosial. “Saya ga peduli ada yang mau baca buku saya atau engga, yang terpenting bagi saya adalah menghadirkan buku ini kepada masyarakat. Karena menurut saya, masyarakat kita saat ini sedang sakit. Hanya membaca status saja sudah menganggap dirinya paling tahu,” ucap Musdah.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

please look after me please look after me

Please Look After Mom (Ibu Tercinta): Kisah Penyesalan Usai Ibu Menghilang

perempuan surga mendapatkan bidadara perempuan surga mendapatkan bidadara

Apakah Perempuan di Surga Mendapatkan Bidadara?

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Perempuan di Titik Nol; Firdaus dan Pengalaman Sosial Perempuan Arab

Beauty Standar hakikat kecantikan Beauty Standar hakikat kecantikan

Beauty Standar dan Hakikat Cantik Menurut Islam

Ditulis oleh

Penulis adalah anggota redaksi BincangMuslimah. Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

please look after me please look after me

Please Look After Mom (Ibu Tercinta): Kisah Penyesalan Usai Ibu Menghilang

Resensi

Erupsi gunung marapi Erupsi gunung marapi

Erupsi Marapi Menakutkan, Namun Letusan Gunung Hari Kiamat Lebih Mengerikan

Kajian

maksud dari cahaya dua Parenting Islami maksud dari cahaya dua Parenting Islami

Parenting Islami: Bentuk Partisipasi Orang Tua kepada Anak

Keluarga

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

Muslimah Talk

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Kajian

Hadis Istri Sujud Suami Hadis Istri Sujud Suami

Istri Sujud Kepada Suami, Dalilnya dari Hadis?

Video

Ayat Poligami Fazlur Rahman Ayat Poligami Fazlur Rahman

Dua Cara Membaca Ayat Poligami Menurut Fazlur Rahman

Kajian

Hukum poligami dalam islam Hukum poligami dalam islam

Kontroversi Pasangan Alif dan Aisyah: Hukum Poligami dalam Islam

Kajian

Trending

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ibadah

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Kajian

cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

Ibadah

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Kajian

Connect