Ikuti Kami

Kajian

Apakah Air Ketuban Najis?

puasa ramadan perempuan hamil

BincangMuslimah.Com – Air ketuban merupakan salah satu cairan yang keluar dari kemaluan, karena hal ini terdapat pertanyaan apakah air ketuban termasuk sesuatu yang najis?

Cairan ketuban diproduksi di dalam kantong ketuban sekitar dua minggu setelah pembuahan yang berguna untuk mendukung perkembangan janin selama dalam kandungan ibu. Selama dalam kandungan, janin berkembang dan tumbuh dari nutrisi yang berasal dari cairan ketuban.

Air ketuban merupakan cairan putih yang biasanya keluar menjelang kelahiran janin, dan terkadang carian putih ini keluar sedikit demi sedikit menjelang pembukaan persalinan. Cairan ketuban biasanya mengenai ranjang dan kain bagian bawah sang ibu.

Melihat pengertian di atas, apakah air ketuban termasuk najis sebagaimana hukum sesuatu yang keluar dari kemaluan?

Dalam Jawahir al-Iklil disebutkan

ووجب وضوء بخروج هاد ماء أليض يخرج من قبلها قرب ولادتها

wajib wudhu karena keluarnya air ketuban yaitu cairan putih yang keluar dari kemaluan perempuan menjelang kelahiran

Sebab keluar dari kemaluan maka air ketuban merupakan sesuatu yang mewajibkan wudhu. Adapun alasannya jika melihat penjelasan Imam al-Dasuqi dalam Hasyiyah al-Dasuqi ‘Ala Syarh al-Kabir, sebab hal itu menyerupai air seni sebab keluarnya sama-sama dari kemaluan dan dihukumi najis.

ووجب وضوء بهاد هوه دم أبيض يخرج قرب الولادة لأنه بمنزلة البول. والأظهر عند ابن رشد نفيه أي نفي الوضوء منه لأنه ليس بمعتاد وفيه نظر والمعتمد الأول هذا

dan wajib wudhu sebab air ketuban yaitu darah putih yang keluar menjelang kelahiran karena air ketuban seperti air kencing. Menurut pendapat Ibnu Rusd tidak ada kewajiban wudhu karena keluarnya air ketuban bukanlah hal yang biasa, pendapat ini perlu dilihat lagi, dan Pendapat yang paling jelas dari dua pendapat tadi adalah pendapat yang pertama.

Jadi air ketuban menurut mayoritas ulama adalah dapat membatalkan wudhu karena ia seperti halnya air seni yang keluar dari kemaluan atau seperti darah putih yang berasal dari rahim. Dengan demikian air ketuban dihukumi najis, sehingga pakaian dan kain yang terkena harus disucikan. Wallahu’alam.

Baca Juga:  Apakah Bersentuhan Tidak Sengaja Membatalkan Wudhu?

Rekomendasi

Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat? Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat?

Pakaian terkena Percikan Air Genangan, Apakah bisa untuk Salat?

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect