Ikuti Kami

Kajian

Kriteria Hewan Kurban dalam Islam

Berapa Bagian Daging Kurban yang Boleh Dikonsumsi Orang yang Berkurban?

BincangMuslimah.Com – Hari raya Idul Adha dikenal juga dengan hari raya kurban. Karena pada hari raya tersebut (tanggal 10 Zulhijah) sampai hari Tasyrik setelahnya (11-13 Zulhijah), orang-orang Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan-hewan tertentu untuk dijadikan sebagai kurban. Lantas apa saja hewan-hewan tersebut dan bagaimana kriteria hewan yang bisa mencukupi untuk dijadikan kurban dalam Islam?

Di dalam kitab al-Majmū’ Syarh Muhadzab juz. 8 hal. 393, Imam Nawawi menyebutkan hewan apa saja yang cukup dijadikan sebagai kurban dan yang tidak bisa dijadikan kurban, dengan redaksi:

فَشَرْطُ الْمُجْزِئِ فِي ‌الْأُضْحِيَّةِ أَنْ يَكُونَ مِنْ الْأَنْعَامِ وَهِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ جَمِيعُ أَنْوَاعِ الْإِبِلِ مِنْ الْبَخَاتِيِّ وَالْعِرَابِ وَجَمِيعِ أَنْوَاعِ الْبَقَرِ مِنْ الْجَوَامِيسِ وَالْعِرَابِ والدربانية وَجَمِيعِ أَنْوَاعِ الْغَنَمِ مِنْ الضَّأْنِ وَالْمَعْزِ وَأَنْوَاعِهِمَا وَلَا يُجْزِئُ غَيْرُ الْأَنْعَامِ مِنْ ‌بَقَرِ الْوَحْشِ وَحَمِيرِهِ وَالضَّبَّا وَغَيْرُهَا بِلَا خِلَافٍ وَسَوَاءٌ الذَّكَرُ وَالْأُنْثَى مِنْ جَمِيعِ ذَلِكَ وَلَا خِلَافَ فِي شئ مِنْ هَذَا عِنْدَنَا

Artinya: “Maka syarat yang mencukupi di dalam kurban adalah kurban tersebut harus termasuk kategori hewan-hewan ternak. Yaitu unta, sapi dan kambing. Sama saja dalam kecukupan tersebut pada semua jenis unta seperti bakhot, ‘i’rob, dan semua jenis sapi seperti jawamis, ‘i’rob, darbaniyah dan semua jenis kambing seperti domba, kambing kacang dan macam keduanya. Sedangkan selain hewan ternak tidak mencukupi untuk dijadikan kurban seperti sapi liar, keledai liar, dhobba dan lain sebagainya tanpa perbedaan pendapat. Baik hewan-hewan ternak tersebut berkelamin jantan ataupun betina. Dan tidak ada perbedaan pendapat pula di dalam hal ini menurut mazhab Syafi’iyyah.”

Dari pemaparan tersebut, dapat diketahui bahwa hewan yang bisa dijadikan sebagai kurban adalah hewan-hewan ternak yang meliputi unta, sapi dan kambing baik jantan maupun betina. Namun di dalam keterangan lain disebutkan bahwa yang paling utama adalah mengurbankan unta, kemudian sapi, lalu domba dan terakhir kambing kacang. Untuk kambing kacang ini yang paling utama adalah yang berwarna putih, lalu kuning, belang, kemudian hitam. 

Baca Juga:  Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Sedangkan kriteria hewan ternak yang bisa mencukupi untuk dijadikan kurban, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab ‘Umdah al-Sālik wa ‘Iddah al-Nāsik hal. 146- adalah sebagai berikut:

Pertama, dari aspek usia. Minimal usia hewan yang dikurbankan disesuaikan dengan jenis hewan kurban tersebut. Untuk unta, minimal usianya agar bisa dikurbankan adalah 5 tahun dan masuk ke 6 tahun. Sedangkan sapi dan kambing kacang adalah usia 2 tahun dan masuk ke-3 tahun. Sedangkan untuk domba bisa dijadikan hewan kurban ketika usia 1 tahun masuk ke-2 tahun. 

Kedua, dari aspek kualitas hewan ternak yang dikurbankan. Hewan ini harus selamat dari aib/cacat yang dapat mengurangi dagingnya, tidak boleh pincang, sakit, gila, memiliki kudis, yang sebagian telinganya terputus atau ada potongan di pahanya dan lain sebagainya.

Ketiga, distribusi hewan kurban. Hewan kurban ini wajib disedekahkan sekalipun sedikit. Sedangkan kulitnya, boleh disedekahkan atau dimanfaatkan sendiri oleh orang yang berkurban. Baik kulit maupun daging dari hewan kurban ini tidak boleh dijual. Di dalam distribusi ini (kurban yang bukan nazar), orang yang berkurban disunnahkan untuk memakan 1/3nya, menghadiahkan 1/3 dan menyedekahkan 1/3 yang lain. Sedangkan untuk kurban yang dinazarkan, orang yang melakukan kurban tersebut tidak boleh memakannya.

Keempat, dari aspek penyembelihan. Hewan yang dikurbankan wajib diniati sebagai kurban ketika penyembelihan. Sedangkan yang paling utama untuk melakukan penyembelihan adalah orang yang berkurban itu sendiri. Atau jika tidak bisa, maka hendaklah ia hadir untuk menyaksikan penyembelihan tersebut. 

Kelima, dari aspek kuota nama untuk 1 hewan kurban. Untuk unta dan sapi bisa dijadikan kurban bagi 7 orang. Sedangkan kambing hanya cukup untuk kurban satu orang saja. Akan tetapi mengurbankan seekor kambing lebih utama daripada bermitra dengan mengurbankan seekor unta atau sapi.

Baca Juga:  Ketahui Dampak Negatif Pernikahan Dini dan Cegah Praktiknya

Demikian beberapa kriteria hewan kurban dalam Islam yang harus muslim ketahui sebelum melaksanakan ibadah kurban. Kriteria ini wajib diperhatikan agar pelaksanaan ibadah kurban bisa ditunaikan dengan maksimal.

Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect