Ikuti Kami

Kajian

Apa Hukum Makanan Yang Dicampur Dengan Rum Saat Proses Pengelolahan?

Apa Hukum Makanan Yang
Apa Hukum Makanan Yang

BincangMuslimah.Com – Metode memasak di beberapa restoran, terutama restoran yang menyajikan makanan dari negara-negara barat biasanya ditambahi dengan rum atau wine. Rum atau wine itu sendiri merupakan minuman beralkohol hasil fermentasi. Adapun rum minuman beralkohol hasil fermentasi anggur atau buah-buahan lainnya, dan wine hasil fermentasi tebu. Dalam kacamata syariat Islam, bagaimana merespon ini? Apa hukum makanan yang dicampur dengan rum? Apakah mutlak haram atau ada hukum lainnya?

Mulanya, khamr diharamkan oleh Allah termaktub dalam surat al-Maidah ayat 90 setelah melalui proses imbauan untuk menjauhi khamr yang termaktub pada surat al-Baqoroh ayat 219:

يَسۡ‍َٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ وَيَسۡ‍َٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُون

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.

Lalu Allah menurunkan surat al-Maidah ayat 90 dan 91 yang telah memutuskan akan keharaman khamr dan perintah menjauhinya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ ٩١

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (90) Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) (91)

Lalu Allah juga memerintahkan hambaNya untuk mengkonsumsi makanan dan minumam yang baik serta halal, perintah itu termaktub dalam beberapa ayat salah satunya pada surat al-Baqoroh ayat 168:

Baca Juga:  Isu Vaksin Haram dan Makna Darurat Menurut Fikih

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ ١٦٨

Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Untuk mengetahui perihal hukum makanan yang dicampur dengan rum atau wine kita perlu mengetahui beberapa hal. Dalam hal ini, apakah definisi dari khamr?  Apakah wine

Imam at-Thabari dalam tafsir Jami’ al-Bayan fi Ta`wil al-Qur`an mendefinisikan khamr dari surat al-Baqoroh ayat 219:

و”الخمر” كل شراب خمَّر العقل فستره وغطى عليه

Khamr adalah semua minuman hasil fermentasi yang mampu menghilangkan kesadaran akal atau memabukkan.

Apakah makanan yang dimasak dengan campuran wine atau rum itu memabukkan? Apa batasan keharaman wine dan rum itu dalam masakan?

Terdapat hadis yang membicarakan standar keharaman khamr. Hadis ini riwayat dari sahabat Jabir:

 وَعَنْ جَابِرٍ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ. أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ، وَالْأَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّان

Dari sahabat Jabir R.A bahwa Rasulullah Saw bersabda: sesuatu yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya (jika dikonsumsi) adalah haram. (HR. Ahmad, Imam Nasai, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Abu Daud. Hadis ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

Kalau merujuk pada hadis ini, kita sudah bisa menebak hukum dari pencampuran wine atau rum pada proses memasak makanan. Kita perlu tahu apa tujuan mencampurkan wine atau rum dan bagaimana prosesnya. Sedangkan kandungan alkohol pada wine dan rum mecapai 40-60 persen.

Tujuan dari pencampuran wine atau rum pada masakan ataupun kue adalah untuk menguatkan rasa dan aroma pada makanan. Makanan tidak menjadi memabukkan apabila dicampur dengan wine atau rum atau sejenisnya. Akan tetapi melihat hadis dari Nabi tentang standar keharaman khamr, baik itu sedikit maupun banyak tetap haram kita bisa mengetahui bahwa pencampuran wine dan sejenisnya pada makanan adalah haram.

Baca Juga:  Perumusan Fatwa Berbasis Moderasi Beragama Oleh MUI

Jika menilik fatwa MUI no. 10 tahun 2018, hukum makanan yang ditambahkan khamr adalah haram. Sekalipun dalam proses memasaknya, kandungan alkoholnya berkurang karena menguap namun untuk menghilangkan persentase alkohol tersebut butuh waktu yang sangat lama. Sedangkan tidak mungkin proses memasak yang ducampur alkohol akan berlangsung dalam waktu yang lama.

Demikian penjelasan mengenai hukum makanan dimasak dengan rum, wine atau sejenisnya yang merupakan hasil fermentasi dan mengandung persentase alkohol yang cukup tinggi. Trend pencampuran makanan ini adalah penyajian makanan untuk masakan-masakan barat. Sebagai muslim yang mengikuti perkembangan jaman, kita tentu perlu bijaksana dan berhati-hati dalam setiap hal yang kita hadapi, baik itu yang dikenakan ataupun yang dikonsumsi. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Sopir Angkot Ongkos PSK Sopir Angkot Ongkos PSK

Penjelasan Gus Baha tentang Hukum Sopir Angkot Terima Ongkos dari PSK

Meminum Alkohol Menghangatkan Badan Meminum Alkohol Menghangatkan Badan

Hukum Meminum Alkohol untuk Menghangatkan Badan

Hukum mengkonsumsi ulat sagu Hukum mengkonsumsi ulat sagu

Hukum Mengonsumsi Ulat Sagu

Hewan Laut Halal Dimakan Hewan Laut Halal Dimakan

Apakah Semua Hewan Laut Halal Dimakan?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect