Ikuti Kami

Kajian

Perempuan Dilarang Ziarah Kubur, Benarkah?

Ziarah Kubur Shalat Ied

BincangMuslimah.Com – Ziarah kubur adalah salah satu tradisi atau kebiasaan yang dilakukan oleh umat muslim, baik di Indonesia ataupun negara-negara lain. Biasanya, menjelang bulan Ramadhan, tradisi ziarah kubur ke makam para wali atau ulama mulai dilakukan. Tidak hanya dilakukan oleh kaum laki-laki, tapi juga perempuan. Saat ini masih banyak yang beranggapan bahwa perempuan dilarang ziarah kubur dengan dalih perempuan adalah fitnah, atau menemukan hadis bahwa Rasulullah melarang perempuan untuk ziarah kubur.

Dalam Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq salah satu ulama kontemporer abad ke-20 membahas secara khusus tentang ziarah kubur bagi perempuan (Ziyarotu an-Nisa`).  Mayoritas ulama, Imam Malik, sebagian ulama Mazhab Hanafi membolehkan perempuan melakukan ziarah kbur dengan merujuk pada hadis riwayat Abdullah bin Abu Mulaykah.

Suatu hari Aisyah bertemu salah satu sahabat Nabi, Abdullah bin Abu Mulaykah:

 

أنَّ عائشةَ رضي اللهُ عنها أقبلتْ ذاتَ يومٍ من المقابرِ ، فقلتُ لها : يا أمَّ المؤمنينَ ! من أينَ أقبلتِ ؟ قالت : من قبرِ أخي عبدِ الرحمنِ بنِ أبي بكرٍ ، فقلتُ لها : أليسَ كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ نهَى عن زيارةِ القبورِ ؟ قالت : نعم ، كان نهَى ثم أَمَرَ بزيارتِها

Artinya: Bahwa sesungguhnya Aisyah R.A suatu hari melakukan ziarah kubur. Aku berkata, “wahai Ummul Mukminin dari mana engkau?” Aisyah menjawab, “dari (menziarahi) kubur saudara lelakiku, Abdurrahman bin Abu Bakar.” Lalu aku berkata kepadanya, “bukankah Rasulullah pernah melarang ziarah kubur?” Aisyah pun menjawab, “ya, Rasulullah pernah melarang hal itu, kemudian beliau memerintahkan untuk melakukan ziarah.” (HR. Al-Baihaqi)

Hadis ini dihukum shohih oleh Imam adz-Dzahabi dan menunjukkan kebolehan aktivitas ziarah bagi perempuan, bahkan Sayyidah Aisyah, salah satu istri Rasulullah. Adapun hadis lain yang menerangkan tentang aktivitas ziarah yang dilakukan oleh perempuan adalah hadis dari Anas bin Malik:

Baca Juga:  Pengertian, Tata Cara, dan Dalil Jamak Shuri

مَرَّ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بامْرَأَةٍ تَبْكِي عِنْدَ قَبْرٍ، فَقالَ: اتَّقِي اللَّهَ واصْبِرِي قالَتْ: إلَيْكَ عَنِّي، فإنَّكَ لَمْ تُصَبْ بمُصِيبَتِي، ولَمْ تَعْرِفْهُ، فقِيلَ لَهَا: إنَّه النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فأتَتْ بَابَ النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ، فَقالَتْ: لَمْ أَعْرِفْكَ، فَقالَ: إنَّما الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى.

Artinya: Nabi Saw bertemu dengan seorang perempuan yang sedang menangis di samping sebuah makam, Rasulullah pun bersabda, “bertakwalah engkau dan bersabarlah.” Lalu perempuan itu menjawab, “menjauhlah engkau dariku, sesungguhnya engkau tidak mendapatkan musibah yang aku hadapi.” (kata Anas bin Malik) Sedangkan perempuan itu tidak mengenal beliau (adalah Rasulullah). Lalu dikatakan kepadanya bahwa sesungguhnya ia adalah Nabi Saw. Lantas setelah itu perempuan itu mendatangi Rasulullah tapi ia tak mendapati beliau saat menemui penjaga pintunya, lalu perempuan itu berkata pada Rasulullah (setelah menemuinya). “Aku tadi belum mengetahui engkau.” Lalu Rasulullah Saw bersabda, “sesungguhnya sabar itu adalah ketika engkau pertama kali tertimpa musibah.” (HR. Bukhari)

Dalam hadis tersebut Rasulullah tidak melarang atau melaknat seorang perempuan yang melakukan aktivitas ziarah kubur. Rasulullah justru menasihati perempuan tersebut untuk bersabar dan bertakwa saat tertimpa musibah, tidak melarang akan aktivitas ziarah kubur tersebut. Sehingga bisa disimpulkan, bahwa ziarah kubur bagi perempuan diperbolehkan. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Hukum Perempuan Membaca Tahlil Hukum Perempuan Membaca Tahlil

Bagaimana Hukum Perempuan Membaca Tahlil?

Hukum Ziarah Kubur Perempuan Haid Hukum Ziarah Kubur Perempuan Haid

Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan Haid

beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran

Apa yang Dimaksud dengan Nuzulul Quran?

ucapan marhaban ya ramadhan ucapan marhaban ya ramadhan

Makna Ucapan “Marhaban ya Ramadhan”

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya? Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Tanya Ustazah

Prinsip Ekonomi dalam Islam Prinsip Ekonomi dalam Islam

Risa Arisanti; Tiga Prinsip Mengelola Keuangan Rumah Tangga dalam Islam

Muslimah Daily

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya? Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Bolehkah Qada Puasa pada Yaumul Syak?

Ibadah

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Kajian

Membincang Kemuliaan Malam Nisfu Syakban Membincang Kemuliaan Malam Nisfu Syakban

Membincang Kemuliaan Malam Nisfu Syakban

Ibadah

Berikut Beberapa Amalan Malam Nisfu Syakban Berikut Beberapa Amalan Malam Nisfu Syakban

Berikut Beberapa Amalan Malam Nisfu Syakban

Ibadah

Lalla Zainab: Sufi Perempuan dan Pemimpin Perlawanan Intervensi Prancis Lalla Zainab: Sufi Perempuan dan Pemimpin Perlawanan Intervensi Prancis

Lalla Zainab: Sufi Perempuan dan Pemimpin Perlawanan Intervensi Prancis

Muslimah Talk

Waktu Tepat Menyelipkan Nilai Moral saat Storytelling

Keluarga

Trending

Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak

Parenting Islami : Hadis-hadis Keutamaan Mendidik Anak

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Connect