Ikuti Kami

Kajian

Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan Haid

Hukum Ziarah Kubur Perempuan Haid
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Hukum ziarah kubur seringkali menjadi masalah yang sering diperdebatkan. Kalangan ulama ada yang memperbolehkan, ada juga yang melarangnya. Permasalahan ini pun memunculkan pertanyaan baru tentang hukum ziarah kubur bagi perempuan. 

Hukum Ziarah Kubur

Dalam Islam, ziarah kubur (mengunjungi suatu makam) adalah suatu hal yang diperbolehkan. Meskipun pada awalnya ziarah kubur ini termasuk perbuatan yang dilarang. Keterangan ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. yang salah satunya disebutkan di dalam kitab al-Mushannaf, juz 3, halaman 569 N0. 6708:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِنِّي ‌كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ ‌زِيَارَةِ ‌الْقُبُورِ فَزُورُوهَا، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ

Artinya: Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kuburan. Akan tetapi (sekarang) ziarahilah karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkanmu tentang akhirat.”

Berdasarkan hadis tersebut dapat diketahui bahwa hukum dari ziarah kubur pada dasarnya adalah boleh. Akan tetapi, ada perbedaan hukum ziarah kubur bagi laki-laki dan perempuan. Hukum ziarah bagi laki-laki adalah sunnah berdasarkan ijma ulama sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi  tentang kutipan Imam al-‘Abdary di dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab juz 5 halaman 310.

(‌أَمَّا) ‌الْأَحْكَامُ ‌فَاتَّفَقَتْ ‌نُصُوصُ ‌الشَّافِعِيِّ وَالْأَصْحَابِ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلرِّجَالِ زِيَارَةُ الْقُبُورِ وَهُوَ قَوْلُ الْعُلَمَاءِ كَافَّةً نَقَلَ الْعَبْدَرِيُّ فِيهِ إجْمَاعَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: “Adapun hukum (ziarah kubur), menurut teks-teks Syafi’i dan ashabus Syafi’i sepakat bahwa hukum ziarah kubur bagi laki-laki adalah sunnah. Ini adalah pendapat seluruh ulama.  al-Abdary menukil pendapat ini pada ijma ulama.” 

Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan Haid

Sedangkan hukum ziarah kubur bagi perempuan berbeda pendapat di kalangan ulama. Syihabuddin al-Ramli di dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, juz 3. halaman 36-37 menyebutkan empat pendapat tentang hukum ziarah kubur bagi perempuan.

Baca Juga:  Hukum Suntik Vitamin, Gizi dan Infus saat Puasa?

Pertama, makruh. Ziarah kubur dimakruhkan bagi perempuan karena biasanya perempuan akan berlarut-larut dalam kesedihan. Akan tetapi, kemakruhan ini tidak sampai ke taraf haram lantaran terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah tidak melarang Sayyidah Aisyah untuk ziarah kubur dan memberikan bacaan yang harus dibaca ketika ziarah kubur.

Kedua, haram. Hukum ini berdasar pada hadis Rasulullah yang mengatakan bahwa Allah akan melaknat perempuan yang melakukan ziarah kubur. Akan tetapi, pendapat ini baru berlaku ketika perempuan yang melakukan ziarah kubur sangat berduka, menangis, dan meratap secara tidak wajar.

Ketiga, mubah. Ziarah kubur diperbolehkan bagi perempuan ketika aman dari fitnah karena mengamalkan hukum asal dari ziarah kubur.

Keempat, sunnah. Hukum ini berlaku ketika yang diziarahi adalah makam Rasulullah saw., para nabi, dan para wali. Hukum menziarahi makam orang-orang mulia ini tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan karena menziarahi makam para nabi dan para wali adalah bentuk mendekatkan diri kepada Allah baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Berdasarkan keterangan ini dapat disimpulkan bahwa hukum ziarah kubur bagi perempuan tidak dilarang meskipun ada pendapat yang menyatakan bahwa hukum ziarah kubur bagi perempuan adalah makruh. Oleh karena itu, perempuan boleh saja melakukan ziarah kubur meskipun dalam kondisi haid. Tidak ada keterangan khusus tentang larangan ziarah kubur bagi perempuan yang sedang haid.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi perempuan yang ziarah kubur ketika haid. Dalam proses ziarah, biasanya ada pembacaan yasin, tahlil, surah  Al-Fatihah dan sebagainya yang mengandung unsur Alquran. Dalam hal ini, perempuan haid tetap dilarang membaca Alquran dan memegang mushaf.

Sehingga ketika ziarah kubur dalam kondisi haid, perempuan diharamkan untuk ikut serta membacakan ayat Alquran dan memegang mushaf. Sedangkan untuk mendoakan mayit dan membaca shalawat dan zikir tetap boleh dilakukan.

Baca Juga:  Sebab Turunnya Surah al-Qadr dan Kisah Kesatria 1000 Bulan

Singkatnya, hukum ziarah kubur bagi perempuan haid adalah tidak dilarang selama perempuan tersebut tidak sedih ataupun meratap secara tidak wajar dan tidak membaca ataupun memegang Alquran ketika sedang ziarah kubur.

Semoga bermanfaat

Rekomendasi

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect