BincangMuslimah.Com- Perjalanan jauh dengan segala keterbatasannya sering kali menimbulkan pertanyaan seputar ibadah, terutama salat bagi Muslimah yang melakukan solo traveling. Salah satu yang paling sering menjadi pembahasan adalah tentang pelaksanaan salat yang sering kali tidak bisa tepat pada waktunya. Baik karena keterbatasan tempat untuk salat ataupun waktu untuk melaksanakan salat.
Dalam hal ini, Islam sudah hadir memberikan solusi dengan adanya rukhshoh (keringanan) dalam pelaksanaan salat. Yakni melaksanakan salat secara jamak dan qashar. Agar ibadah salat tetap terjaga meskipun sedang di dalam perjalanan, berikut panduan salat jamak dan qashar bagi Muslimah yang melakukan solo traveling.
Salat Jamak dan Qashar
Jamak dan qashar merupakan tata cara salat dalam keadaan tertentu sebagai keringanan bagi orang-orang yang tidak bisa melaksanakan salat dalam waktu normal setelah memenuhi syarat-syarat tertentu. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. An-Nisa’ [4]: 101:
وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا
“Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar salat jika kamu takut diserang orang-orang yang kufur. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Berdasarkan ayat ini terlihat bahwa kondisi yang menjadikan seseorang boleh melaksanakan salat secara qashar adalah ketika melakukan perjalanan jauh (safar). Begitu halnya dengan salat jamak. Hanya saja, salat jamak juga boleh untuk orang yang hadir (tidak safar) ketika adanya uzur syar’i seperti hujan. (Ghayah at-Taqrib, hal. 11)
Salat jamak sendiri bermakna menggabungkan. Di mana 2 salat yang seharusnya pelaksanaannya pada waktu yang berbeda, justru mengerjakannya dalam satu waktu. Baik melakukannya pada waktu salat yang pertama atau jamak taqdim, ataupun pada waktu salat yang kedua yakni jamak ta’khir.
Kendati demikian, jamak salat hanya berlaku pada salat-salat yang memiliki waktu berdekatan. Sehingga untuk salat subuh tidak bisa dijamak dengan salat lainnya.
Sementara untuk salat qashar, qashar sendiri bermakna meringkas. Di mana salat yang pada asalnya dilaksanakan dengan 4 rakaat diringkas menjadi 2 rakaat. Sehingga salat yang bisa diqashar hanya salat yang 4 rakaat saja. Yaitu salah zuhur, asar dan isya.
Syarat Pelaksanaan Salat Jamak dan Qashar
Sebagaimana penjelasan Syekh Abu Syuja’ di dalam kitab Ghayah at-Taqrib halaman 11 bahwa terdapat 5 syarat diperbolehkannya seseorang melaksanakan shalat secara qashar. Yakni sebagai berikut:
- Perjalanan yang dilakukan tidak mengandung unsur maksiat
- Jarak tempuh perjalan mencapau 16 farsakh (± 80-90 KM)
- Salat yang diqashar adalah salat yang 4 rakaat
- Berniat qashar bersamaan dengan takbiratul ihram
- Tidak bermakmum pada orang yang mukim
Sedangkan untuk salat secara jamak, selain karena alasan perjalanan sebagaimana halnya salat qashar, uzur juga bisa menjadi alasan boleh salat jamak.
Tata Cara Salat Jamak Taqdim dan Qashar
Untuk tata cara salat jamak dan qashar sejatinya sama sebagaimana salat pada biasanya. Hanya saja terdapat perbedaan pelaksanaan waktu salat untuk salat jamak dan perbedaan jumlah rakaat untuk salat qashar. Sehingga dalam hal ini terdapat perbedaan niat antara salat jamak qashar dan salat fardlu yang dilaksanakan pada waktu normal. Lebih detailnya berikut niat shalat jamak qashar.
- Niat Jamak Taqdim dan Qashar
Untuk jamak taqdim yakni melaksanakan shalat pada waktu salat pertama. Yaitu, salat zuhur dan asar yang dilaksanakan pada waktu zuhur serta salat maghrib dan isya yang dilaksanakan pada waktu maghrib. Sedangkan untuk salat qasharnya hanya berlaku untuk salat zuhur, asar dan isya saja.
- Niat salat jamak qasar zuhur dengan jamak taqdim
اُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى
“Saya niat shalat fardlu Dhuhur dua rakaat jamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Taala.”
- Niat salat jamak qasar Asar dengan jamak taqdim
اُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى
“Saya niat shalat fardlu ‘Asar dua rakaat jamak bersama Zuhur dengan jamak taqdim karena Allah Taala.”
- Niat salat jamak Maghrib dengan jamak taqdim (salat maghrib tidak bisa diqashar)
اُصَلِّيْ فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى
“Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat jamak bersama ‘Isya dengan jamak taqdim karena Allah Taala.”
- Niat salat jamak qasar Isya dengan jamak taqdim
اُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى
“Saya niat shalat fardlu ‘Isya dua rakaat jamak bersama Maghrib dengan jamak taqdim karena Allah Taala.”
Tata Cara Salat Jamak Takhir dan Qashar
- Niat Jamak Takhir dan Qashar
Untuk jamak ta’khir berlaku untuk salat yang dilakukan pada waktu salat yang kedua. Yaitu, salat zuhur dan asar yang pelaksanaannya pada waktu ‘asar serta melaksanakan salat maghrib dan isya pada waktu ‘isya. Sedangkan untuk salat qasharnya hanya berlaku untuk salat zuhur, asar dan isya saja.
- Niat salat jamak qasar Asar dengan jamak takhir
اُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى
“Saya niat shalat fardlu ‘Asar dua rakaat jamak bersama Zuhur dengan jamak ta’khir karena Allah Taala.”
- Niat salat jamak qasar zuhur dengan jamak takhir
اُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى
“Saya niat shalat fardlu Dhuhur dua rakaat jamak bersama Ashar dengan jamak ta’khir karena Allah Taala.”
- Niat salat jamak qasar Isya dengan jamak takhir
اُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى
“Saya niat shalat fardlu ‘Isya dua rakaat jamak bersama Maghrib dengan jamak ta’khir karena Allah Taala.”
- Niat salat jamak Maghrib dengan jamak takhir (salat maghrib tidak bisa diqashar)
اُصَلِّيْ فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى
“Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat jamak bersama ‘Isya dengan jamak ta’khir karena Allah Taala.”
Pada dasarnya, tidak ada perbedaan antara pelaksanaan jamak qashar Muslimah ataupun Muslim secara praktik. Hanya saja dalam hal syarat seperti menutup aurat, perempuan memiliki ketentuan yang berbeda dari laki-laki. Sehingga ada baiknya perempuan tetap membawa perlengkapan salat saat berpergian. Agar salat selama di perjalanan tetap sah karena syarat dan rukunnya sudah terpenuhi.
Dengan demikian, saat melakukan solo traveling para Muslimah tidak perlu gelisah akan tertinggalnya salat. Karena ada rukhsah jamak dan qashar salat sebagaimana pada penjelasan sebelumnya. Di samping perlunya persiapan perlengkapan salat saat di perjalanan agar dapat melaksanakan salat dengan nyaman tanpa kekhawatiran.
Rekomendasi