Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Sunnah Memperbarui Wudhu bagi Perempuan Haid?

alasan diwajibkannya membasuh wudhu

BincangMuslimah.Com – Para ulama bersepakat akan kesunnahan memperbarui wudhu setiap kali terjadi kondisi yang menyebabkan batalnya wudhu sekalipun orang tersebut tidak akan melakukan ibadah.

وقال صلى الله عليه وسلم: {مَنْ تَوَضَّأَ عَلَى طُهْرٍ كُتِبَ لَهُ عَشْرُ حَسَنَاتٍ}.

Artinya: Nabi saw. bersabda, “Siapa yang berwudhu dalam keadaan masih suci, maka ditulis baginya sepuluh kebaikan.” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah)

Terkait tentang kesunnahan memperbarui wudhu saat masih suci, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menjelaskan,

اِتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى اسْتِحْبَابِ تَجْدِيْدِ الْوُضُوْءِ وَهُوَ أَنْ يَكُوْنَ عَلَى وُضُوْءٍ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَحْدِثَ

Artinya: “Sahabat kami (ulama Syafiiyah) telah bersepakat atas kesunahan memperbarui wudu, yaitu ketika ada orang yang dalam kondisi punya wudu kemudian wudu lagi tanpa menunggu hadas terlebih dahulu.”

Namun, apakah memperbarui wudhu bagi perempuan haid juga berlaku dan dihukumi sunnah? Bagaimana hukum wudhu bagi perempuan yang sedang haid?

Dalam hal ini, Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perempuan haid tidak disunnahkan berwudhu. Ia berkata

وَأَمَّا أَصْحَابنَا فَإِنَّهُمْ مُتَّفِقُوْنَ عَلَى أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ الْوُضُوءُ لِلْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ ؛ لِأَنَّ الْوُضُوْء لَا يُؤَثِّرُ فِي حَدَثِهِمَا ، فَإِنْ كَانَتْ الْحَائض قَدْ اِنْقَطَعَتْ حَيْضَتُهَا  صَارَتْ كَالْجُنُبِ . وَاللهُ أَعْلَمُ .

Artinya: Dan adapun para ulama syafi’iyah bersepakat bahwa wudhu tidak disunnahkan bagi perempuan yang haid dan nifas. Karena wudhu tidak berpengaruh bagi keadaan keduanya. Namun jika telah berhenti haidnya maka ia seperti orang yang junub.

Hal ini sebab Nabi pernah suatu ketika dalam keadaan junub, namun ketika akan tidur beliau mengambil wudhu terlebih dahulu. Dalam Shahih Muslim disebutkan,

 أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Haid Tetap Melaksanakan Thawaf Ifadhah?

Artinya: Sesungguhnya Rasulullah ketika akan tidur dan beliau sedang junub, beliau wudhu seperti ketika beliau wudhu untuk shalat kemudian tidur. (HR. Muslim)

Jadi jika darah haid telah berhenti ia dihukumi seperti orang yang junub dalam kesunnahan berwudhu. Orang yang junub sunnah berwudhu ketika akan makan, minum, jima’ dan tidur. Imam Zakariya al-Anshari dalam Syarh al-Bahjah berkata,

(وَيُنْدَبُ ) لَهُ أَيْضًا ( اَلْوُضُوْءُ لِلطَّعَامِ وَالشَّرْبِ وَالْجِمَاعِ وَالْمَنَامِ : قَوْلُهُ اَلْوُضُوءُ لِلطَّعَامِ إلَخْ ) قَالَ النَّوَوِيُّ فِي الْمَجْمُوعِ ؛ لِأَنَّهُ يُؤَثِّرُ فِي حَدَثِ الْجُنُبِ بِخِلَافِ الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ ؛ لِأَنَّ حَدَثَهُمَا مُسْتَمِرٌّ وَلَا تَصِحُّ الطَّهَارَةُ مَعَ اسْتِمْرَارِهِ وَهَذَا مَا دَامَتْ حَائِضًا أَوْ نُفَسَاءَ فَإِذَا انْقَطَعَ الدَّمُ صَارَا كَالْجُنُبِ يُسْتَحَبُّ لَهُمَا الْوُضُوءُ فِي هَذِهِ الْمَوَاضِعِ

Artinya: Dan bagi orang junub disunnahkan wudhu untuk makan, minum, bersenggama dan tidur. Ucapan Mushannif : (disunnahkan) Wudhu untuk makan. Imam Nawawi berkata dalam kitab al Majmu’ : Karena berwudhu bisa berpengaruh pada hadasnya orang junub. Berbeda dengan hadasnya wanita haid dan nifas, karena hadas keduanya tetap.

Tidak sah bersuci dengan tetapnya hadas tersebut. Ini berlaku selama perempuan tersebut dalam keadaan haid atau nifas. Jika darahnya sudah berhenti maka keduanya menjadi seperti orang junub, keduanya disunnahkan wudhu di saat-saat tersebut di atas.

Dengan demikian, memperbarui wudhu bagi perempuan haid tidak dihukumi sunnah kecuali apabila darah haidnya telah berhenti meski belum melakukan mandi menghilangkan hadas besar.

Rekomendasi

Biografi Ning Amiroh Alauddin Biografi Ning Amiroh Alauddin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus

Tata Cara Wudhu bagi Perempuan yang Alami Keputihan Terus-menerus

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect