Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Sunnah Memperbarui Wudhu bagi Perempuan Haid?

memeperbarui wudhu perempuan haid

BincangMuslimah.Com – Para ulama bersepakat akan kesunnahan memperbarui wudhu setiap kali terjadi kondisi yang menyebabkan batalnya wudhu sekalipun orang tersebut tidak akan melakukan ibadah.

وقال صلى الله عليه وسلم: {مَنْ تَوَضَّأَ عَلَى طُهْرٍ كُتِبَ لَهُ عَشْرُ حَسَنَاتٍ}.

Artinya: Nabi saw. bersabda, “Siapa yang berwudhu dalam keadaan masih suci, maka ditulis baginya sepuluh kebaikan.” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah)

Terkait tentang kesunnahan memperbarui wudhu saat masih suci, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menjelaskan,

اِتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى اسْتِحْبَابِ تَجْدِيْدِ الْوُضُوْءِ وَهُوَ أَنْ يَكُوْنَ عَلَى وُضُوْءٍ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَحْدِثَ

AlloFresh x Bincang Muslimah

Artinya: “Sahabat kami (ulama Syafiiyah) telah bersepakat atas kesunahan memperbarui wudu, yaitu ketika ada orang yang dalam kondisi punya wudu kemudian wudu lagi tanpa menunggu hadas terlebih dahulu.”

Namun, apakah memperbarui wudhu bagi perempuan haid juga berlaku dan dihukumi sunnah? Bagaimana hukum wudhu bagi perempuan yang sedang haid?

Dalam hal ini, Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perempuan haid tidak disunnahkan berwudhu. Ia berkata

وَأَمَّا أَصْحَابنَا فَإِنَّهُمْ مُتَّفِقُوْنَ عَلَى أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ الْوُضُوءُ لِلْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ ؛ لِأَنَّ الْوُضُوْء لَا يُؤَثِّرُ فِي حَدَثِهِمَا ، فَإِنْ كَانَتْ الْحَائض قَدْ اِنْقَطَعَتْ حَيْضَتُهَا  صَارَتْ كَالْجُنُبِ . وَاللهُ أَعْلَمُ .

Artinya: Dan adapun para ulama syafi’iyah bersepakat bahwa wudhu tidak disunnahkan bagi perempuan yang haid dan nifas. Karena wudhu tidak berpengaruh bagi keadaan keduanya. Namun jika telah berhenti haidnya maka ia seperti orang yang junub.

Hal ini sebab Nabi pernah suatu ketika dalam keadaan junub, namun ketika akan tidur beliau mengambil wudhu terlebih dahulu. Dalam Shahih Muslim disebutkan,

 أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ

Artinya: Sesungguhnya Rasulullah ketika akan tidur dan beliau sedang junub, beliau wudhu seperti ketika beliau wudhu untuk shalat kemudian tidur. (HR. Muslim)

Jadi jika darah haid telah berhenti ia dihukumi seperti orang yang junub dalam kesunnahan berwudhu. Orang yang junub sunnah berwudhu ketika akan makan, minum, jima’ dan tidur. Imam Zakariya al-Anshari dalam Syarh al-Bahjah berkata,

(وَيُنْدَبُ ) لَهُ أَيْضًا ( اَلْوُضُوْءُ لِلطَّعَامِ وَالشَّرْبِ وَالْجِمَاعِ وَالْمَنَامِ : قَوْلُهُ اَلْوُضُوءُ لِلطَّعَامِ إلَخْ ) قَالَ النَّوَوِيُّ فِي الْمَجْمُوعِ ؛ لِأَنَّهُ يُؤَثِّرُ فِي حَدَثِ الْجُنُبِ بِخِلَافِ الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ ؛ لِأَنَّ حَدَثَهُمَا مُسْتَمِرٌّ وَلَا تَصِحُّ الطَّهَارَةُ مَعَ اسْتِمْرَارِهِ وَهَذَا مَا دَامَتْ حَائِضًا أَوْ نُفَسَاءَ فَإِذَا انْقَطَعَ الدَّمُ صَارَا كَالْجُنُبِ يُسْتَحَبُّ لَهُمَا الْوُضُوءُ فِي هَذِهِ الْمَوَاضِعِ

Artinya: Dan bagi orang junub disunnahkan wudhu untuk makan, minum, bersenggama dan tidur. Ucapan Mushannif : (disunnahkan) Wudhu untuk makan. Imam Nawawi berkata dalam kitab al Majmu’ : Karena berwudhu bisa berpengaruh pada hadasnya orang junub. Berbeda dengan hadasnya wanita haid dan nifas, karena hadas keduanya tetap.

Tidak sah bersuci dengan tetapnya hadas tersebut. Ini berlaku selama perempuan tersebut dalam keadaan haid atau nifas. Jika darahnya sudah berhenti maka keduanya menjadi seperti orang junub, keduanya disunnahkan wudhu di saat-saat tersebut di atas.

Dengan demikian, memperbarui wudhu bagi perempuan haid tidak dihukumi sunnah kecuali apabila darah haidnya telah berhenti meski belum melakukan mandi menghilangkan hadas besar.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Perempuan Palestina Pil Haid Perempuan Palestina Pil Haid

Minim Pembalut, Perempuan Palestina Terpaksa Konsumsi Pil Penunda Haid

Darah Kuning Darah Kuning

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci? Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Shalawat Musawah Shalawat Musawah

Shalawat Musawah, Ajarkan Kesetaraan dan Keadilan

Khazanah

Femisida di Meksiko Femisida di Meksiko

Machismo, Femisida di Meksiko yang Mengatasnamakan Budaya

Muslimah Talk

Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues

Faktor-faktor Psikologis yang Mempengaruhi Baby Blues

Muslimah Daily

Postpartum Depression Postpartum Depression

Ibu Alami Postpartum Depression, Ini yang Bisa Dilakukan Suami

Keluarga

Perempuan Pembawa Sial Perempuan Pembawa Sial

Kajian Hadis: Benarkah Perempuan Pembawa Sial?

Kajian

Perempuan Kekerasan Seksual Perempuan Kekerasan Seksual

Kisah Perempuan Adukan Kekerasan Seksual ke Nabi dan Khalifah

Muslimah Talk

Serial Merajut Dendan Serial Merajut Dendan

Serial Merajut Dendam: Pentingnya Mengenalkan Kesetaraan Sejak Kecil

Muslimah Talk

Trending

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ibadah

Mengkafani jenazah perempuan Mengkafani jenazah perempuan

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Sayyidah Aisyah Sayyidah Aisyah

Belajar Cinta Sejati dari Sayyidah Khadijah

Muslimah Talk

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Darah Kuning Darah Kuning

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

Ibadah

Connect