Ikuti Kami

Ibadah

Tiga Macam Hukum Makmum Mendahului Imam

Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ketika kita shalat dalam keadaan berjamaah, maka selaku makmum disyaratkan untuk mengikuti seluruh gerakan imam. Namun, tak jarang kita menjumpai beberapa makmum yang mendahului gerakan shalat imam. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum makmum yang mendahului gerakan shalat imam?

Yang dimaksud dengan mendahului gerakan sholat imam disini dapat dikelompokkan menjadi tiga hal yaitu sebagai berikut:

Pertama, Mendahului gerakan imam dalam posisi

Menurut Syekh Sa’id bin Muhammad menjelaskan dalam kitabnya yaitu Syarhul Muqadimah Al-Hadramiyyah sebagai berikut:

فإن تقدم يقينأ عليه في غير شد خوف لم تصح , لخبر : إنما جعل من الإمام و ( الاتمام) الاتباع أمالو شك فيه  فلا يضر سواء جاء من خلفه أم من أمامه والعرة في القائم (بقعة) أي التي اعتمد عليها من رجليه أو إحداهما وهو مؤخر القدم مما يلي الأرض ( أو بأليتيه لان صلى قاعدأ) ولو راكبأ (أو بجنبه إن صلى مضطجعأ) أاو برأسه إن صلى مستلقيأ

Artinya: “Jika makmum yang mendahului imam di luar situasi ketakutan maka tidak sah shalatnya berdasarkan hadis, ‘Imam itu di bentuk hanya untuk di makmumi (di ikuti)’. Sehingga makmum yang ragu apakah posisinya mendahlui atau tidak, adalah tidak mengapa baik dirinya datang dari belakang imam atau dari depannya. Adapun yang menjadi acuan mendahului imam bagi makmum yang shalat berdiri adalah tumit.

Maksudnya, tumit ke dua kaki atau salah satu kaki yang di jadikan tumpuan. Tumit sendiri yakni bagian belakang telapak kaki yang menyentuh tanah. Atau, yang menjadi acuan adalah kedua pantat bagi makmum yang shalat sambil duduk, meskipun duduknya di atas sesuatu (seperti kursi, pen), lambung bagi makmum yang sholat sambil tidur miring kepala bagian makmum yang shalat sambil tidur terlentang.’ (Syarhul Muqadimah Al-Hadramiyyah, juz 1 hal. 179)

Kedua, Mendahului imam dalam takbiratul ihram

Baca Juga:  Apakah Khutbah Shalat Ied Wajib Didengarkan?

Di dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri, Syekh Ibnu Qasim yang menjelaskan bahwa siapapun yang mendahului gerakan takbiratul imam maka sholatnya dihukumi tidak sah meskipun gerakannya bersamaan dengan imam. Hal ini sebagaimana yang di sebutkan oleh Rasulullah Saw dalam hadis berikut :

Artinya: Janganlah kalian tergesa-gesa mengikuti imam. Setelah imam bertakbir, barulah kalian bertakbir. (HR. Muslim)

Ketiga, Mendahului imam selain pada posisi dan takbiratul ihram

Syekh Ibnu Qasim menuturkan bahwa mendahului gerakan imam sebanyak dua rukun secara berturut-turut maka shalatnya menjadi batal. Meskipun keadaan rukunnya merupakan rukun yang pendek (Qashirah) seperti I’tidal. Kecuali apabila ia tidak sengaja mendahului imam karena tidak mengetahui atau lupa gerakan imam maka hal tersebut tidak membuat shalatnya menjadi batal.

Sedangkan hukum bagi seorang makmum yang menyamai gerakan sholat imam maka hukumnya hanya makruh sebagaimana di sebutkan oleh Syekh Sa’id bin Muhammad sebagai berikut :

فإن ساواه كره كراهة مفو ته لفضيله الجماعة فيما ساواه فيه فقط وكذا يقال في كل مكروه من حيث الجماعة

Artinya: Jika posisi makmum dan imam sama maka hukumnya makruh, sedangkan makruh dapat menghilangkan keutamaan berjamaah meskipun status makruhnya hanya pada bagian yang mereka samai saja. Bahkan ada yang mengatakan setiap perkara makruh yang di lakukan dalam berjamaah bisa menghilangkan keutamaan berjamaah. (Zaad Al-Labib Syarah Matn Al-Ghoyah Wat Taqrib, hal. 153)

Tetapi, jika seorang makmum mendahului ataupun menyamai gerakan imam ketika takbiratul ihram maka sholatnya menjadi tidak sah dan batal. Sebelumnya Rasulullah Saw pernah memeperingatkan hal ini dalam sebuah hadis berikut:

Artinya: Apakah salah seorang di antara kalian yang mengangkat kepalanya saat imam masih sujud, tidak takut kepalanya di ganti dengan kepala seekor himar? (HR. Ahmad)

Dengan demikian hukum seorang makmum menyamai gerakan imam secara tidak sengaja maka di hukumi makruh dan jika mendahului dua rukun secara berturut-turut maka shalatnya menjadi batal. Sedangkan seorang makmum yang menyamai gerakan imam ketika takbiratul ihram maka sholatnya menjadi tidak sah dan batal saat itu juga.

Baca Juga:  Bincang Shalat: Apakah Henna Sah untuk Shalat??!

Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

Rekomendasi

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Lakukan Sujud Sahwi Jika Tinggalkan Enam Sunnah Ab’ad Ini dalam Shalat

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.   Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.  

Apakah Dagu Perempuan Wajib Ditutupi Ketika Shalat?

Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Bagaimana Cara Menggaruk agar Tidak Membatalkan Shalat?

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect