Ikuti Kami

Kajian

Makna “Libas” dalam Tafsir QS. Al-Baqarah Ayat 187

Makna Libas dalam Tafsir QS. Al-Baqarah Ayat 187
Freepik.com

BincangMuslimah.Com – Pemaknaan kata libas dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 mencerminkan prinsip etika kesalingan yang mencakup perlindungan, penghormatan, ketenangan, dan tanggung jawab bersama dalam kehidupan perkawinan.

Sejak diturunkannya Al-Qur’an, relasi suami dan istri telah menjadi salah satu persoalan penting dalam pembentukan kehidupan keluarga yang berlandaskan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Melalui berbagai ayat tentang perkawinan, Al-Qur’an memberikan landasan moral mengenai bagaimana keduanya membangun kehidupan bersama.

Dalam hal ini, tafsir yang menarik untuk dianalisis adalah QS. Al-Baqarah ayat 187, hunna libāsun lakum wa antum libāsun lahunna. Ayat ini menggambarkan suami dan istri sebagai pakaian bagi satu sama lain.

Penggunaan metafora tersebut menunjukkan bahwa hubungan perkawinan memiliki dimensi yang melampaui pemenuhan kebutuhan biologis.

Pemahaman terhadap relasi perkawinan dalam konteks kontemporer tidak dapat dilepaskan dari perubahan dinamika sosial dan persoalan keluarga yang terus berkembang. Meningkatnya perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, serta ketimpangan relasi gender memperlihatkan bahwa pemenuhan hak dan kewajiban secara formal belum selalu menjamin terwujudnya hubungan yang harmonis.

Dalam perspektif Al-Qur’an, perkawinan merupakan hubungan yang menuntut adanya perlindungan, penghormatan, dan tanggung jawab timbal balik. Oleh karena itu, metafora libas menjadi relevan untuk menjelaskan bagaimana hubungan suami dan istri seharusnya dibangun berdasarkan prinsip kesalingan, bukan dominasi salah satu pihak.

Sementara dari perspektif semantik, kata libas berasal dari akar kata lam-ba-sin yang memiliki makna dasar mengenakan sesuatu. Ibn Manzur dalam Lisan al-‘Arab menjelaskan bahwa makna libas merujuk pada pakaian yang dikenakan seseorang, sehingga memiliki hubungan kedekatan dengan tubuh pemakainya. Dalam Al-Qur’an, makna tersebut  berkembang menjadi simbol yang mengandung dimensi moral dan spiritual. QS. Al-A’raf ayat 26, misalnya, menggambarkan pakaian sebagai penutup aurat sekaligus perhiasan, serta memperkenalkan konsep libas al-taqwa sebagai pakaian ketakwaan. Dengan demikian, penggunaan kata libas dalam Al-Qur’an memperlihatkan bahwa pakaian berkaitan dengan penjagaan martabat dan kualitas moral manusia.

Baca Juga:  Hukum Mempromosikan Judi Online dalam Islam

Secara lebih spesifik, metafora dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 memperoleh dimensi yang lebih khusus karena ditempatkan dalam hubungan antara suami dan istri. Ibn ‘Asyūr dalam al-Tahrir wa al-Tanwir memahami libas sebagai gambaran kedekatan dan keterlekatan antara kedua pasangan. Al-Qurtubi juga menghubungkan metafora tersebut dengan fungsi pakaian sebagai penutup dan lambang kedekatan dalam kehidupan perkawinan.

Struktur ungkapan hunna libāsun lakum wa antum libasun lahunna memperlihatkan hubungan yang bersifat resiprokal. iPada bagian ini, stri menjadi pakaian bagi suami, sebagaimana suami menjadi pakaian bagi istri. Pesan yang terkandung di dalamnya adalah tanggung jawab kedua belah pihak dalam menjaga kehormatan, memberikan perlindungan, dan menghadirkan kenyamanan dalam kehidupan bersama.

Bagi Ibn ‘Asyur, pemilihan metafora libas memperlihatkan keindahan balaghah Al-Qur’an karena pakaian merupakan sesuatu yang paling dekat dengan tubuh manusia. Kedekatan tersebut menggambarkan hubungan emosional, psikologis, dan spiritual yang seharusnya terbangun antara suami dan istri. Dalam penjelasannya, fungsi pakaian dapat dipahami melalui empat dimensi, yaitu menutupi kekurangan, melindungi dari ancaman, menghadirkan keindahan, dan memberikan kenyamanan. Keempat fungsi tersebut memberikan dasar untuk memahami perkawinan sebagai penjagaan dan kemaslahatan bersama. Dengan kata lain, suami dan istri memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga aib pasangan, melindungi kehormatan keluarga, dan menciptakan kehidupan rumah tangga yang menenteramkan.

Pemaknaan tersebut dapat diperdalam melalui hermeneutika Paul Ricoeur yang memandang metafora sebagai medium pembentukan makna baru. Dalam perspektif Ricoeur, teks memiliki otonomi dari pengarangnya sehingga makna yang terkandung di dalamnya tidak sepenuhnya dibatasi oleh konteks awal kemunculannya.

Tantangan Aplikatif

Persoalan yang lebih mendasar terletak pada bagaimana prinsip kesalingan tersebut diterjemahkan ke dalam praktik kehidupan rumah tangga. Dalam kenyataannya, relasi perkawinan cenderung masih dapat diwarnai oleh kekerasan, penghinaan, pembukaan aib pasangan, serta ketimpangan dalam pembagian tanggung jawab. Kondisi tersebut menunjukkan adanya jarak antara nilai etis yang terkandung dalam metafora libas dan praktik hubungan keluarga yang berlangsung di masyarakat. Oleh karena itu, penafsiran terhadap ayat tersebut perlu memberikan perhatian lebih besar pada dimensi etika yang mengatur hubungan timbal balik antara suami dan istri.

Baca Juga:  Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

Dilihat dari perspektif tersebut, sintesis antara penafsiran Ibn ‘Asyur dan hermeneutika Ricoeur memberikan landasan untuk mengembangkan pemahaman libas sebagai simbol etika kesalingan atau ethics of mutuality. Penafsiran Ibn ‘Asyur memberikan dasar makna melalui fungsi pakaian yang dekat dengan tubuh manusia, sedangkan hermeneutika Ricoeur membuka kemungkinan aktualisasi pesan metaforis tersebut dalam konteks kehidupan keluarga modern. Keduanya memperlihatkan bahwa hubungan perkawinan seharusnya dibangun melalui lima dimensi yang saling berkaitan, yaitu perlindungan, penghormatan, emosional, spiritual, dan tanggung jawab.

Dimensi perlindungan menuntut suami dan istri menjaga keselamatan fisik maupun psikologis pasangannya. Dimensi penghormatan mengharuskan keduanya memelihara martabat, nama baik, dan privasi keluarga. Sementara itu, dimensi emosional dan spiritual menempatkan rumah tangga sebagai ruang untuk membangun ketenangan, empati, komunikasi, serta pertumbuhan ketakwaan bersama.

Pada saat yang sama, prinsip kesalingan tersebut menuntut adanya pengakuan terhadap suami dan istri sebagai subjek yang memiliki tanggung jawab dalam keberlangsungan keluarga. Keduanya tidak ditempatkan dalam hubungan yang menjadikan salah satu pihak sebagai objek dominasi pihak lainnya. Sebaliknya, masing-masing memiliki kewajiban untuk saling melindungi, menghormati, memperbaiki, dan menguatkan. Dalam kerangka ini, kekerasan, penghinaan, dan eksploitasi tidak sejalan dengan pesan etis metafora libas, karena bertentangan dengan fungsi pakaian yang melindungi dan menjaga kehormatan pemakainya.

Persoalan tersebut semakin relevan apabila ditempatkan dalam dinamika keluarga Muslim kontemporer di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa perceraian masih menjadi salah satu persoalan penting dalam kehidupan keluarga, sementara data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperlihatkan masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga.

Terakhir, bagi keluarga Muslim kontemporer, penjelasan ini diharapkan dapat menawarkan paradigma keluarga Qur’ani yang menempatkan kesalingan sebagai prinsip dasar hubungan perkawinan. Sebab, sebagaimana konsep pemaknaan libas, suami istri adalah mitra yang saling melindungi, menghormati, menguatkan, dan bertanggung jawab dalam mewujudkan kemaslahatan keluarga.

Baca Juga:  Makna I'jaz Alquran dan Penerapannya

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni pascasarjana Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Universitas PTIQ Jakarta dan PKU Masjid Istiqlal, santri Pasca Tahfidz di Bayt Al-Qur'an di bawah naungan Pusat Studi Qur'an (PSQ) angkatan 23.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Masih Relevankah Sunat Perempuan bagi Generasi Z? Masih Relevankah Sunat Perempuan bagi Generasi Z?

Masih Relevankah Sunat Perempuan bagi Generasi Z?

Muslimah Talk

Cara Bersuci dan Shalat Perempuan Istihadhah Tipe Mubtada’ah Mumayyizah

Ibadah

Peran Khalifah di Bumi yang Terbakar dalam Kebakaran Hutan

Muslimah Talk

Larangan bagi Perempuan yang Haid dan Nifas Larangan bagi Perempuan yang Haid dan Nifas

Larangan bagi Perempuan yang Haid dan Nifas

Ibadah

sayyidah nafisah guru syafi'i sayyidah nafisah guru syafi'i

Nafisah: Sosok Guru Perempuan Imam Syafii

Muslimah Talk

Greening Muhammadiyah dan Pengelolaan Sampah Makanan Greening Muhammadiyah dan Pengelolaan Sampah Makanan

Greening Muhammadiyah dan Pengelolaan Sampah Makanan

Muslimah Talk

Hukum Minum Air Bekas Cucian Kaki Ibu Hukum Minum Air Bekas Cucian Kaki Ibu

Hukum Minum Air Bekas Cucian Kaki Ibu

Kajian

Cara Anak Muda Muslim Menjawab Krisis Lingkungan

Muslimah Talk

Trending

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Cara Bersuci dan Shalat Perempuan Istihadhah Tipe Mubtada’ah Mumayyizah

Ibadah

sayyidah nafisah guru syafi'i sayyidah nafisah guru syafi'i

Nafisah: Sosok Guru Perempuan Imam Syafii

Muslimah Talk

Pendapat Empat Mazhab Tentang Hukum Jual Beli Saat Shalat Jumat Berlangsung

Muslimah Daily

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Bertaubat Harus Bersuci Bertaubat Harus Bersuci

Selain karena Hadas dan Najis, Bertaubat Juga Harus Bersuci

Ibadah

Connect