BincangMuslimah.Com- “Kalau ini memang tradisi yang baik, kenapa masih diperdebatkan?”
Pertanyaan itu mungkin terdengar seperti komentar khas Gen Z di media sosial. Namun sebenarnya, cukup mewakili diskusi panjang tentang sunat perempuan. Bahkan hingga hari ini masih berlangsung di Indonesia dan berbagai negara lainnya.
Generasi sebelumnya, baik boomer maupun milenial mungkin mengenal sunat perempuan sebagai bagian dari tradisi keluarga. Sebagian menganggapnya sebagai praktik keagamaan, sementara yang lain melihatnya sebagai warisan budaya yang sudah dilakukan turun-temurun. Namun bagi Gen Z yang tumbuh dengan akses internet dan banjir informasi, jawaban “karena dari dulu memang begitu” sering kali tidak lagi cukup.
Dalam banyak kasus, generasi ini lebih kritis dan ingin tahu sebuah persoalan dari dasar agamanya, manfaat kesehatannya, risikonya, serta bagaimana praktik tersebut dilihat dari perspektif hak anak. Karena itulah, pembahasan tentang sunat perempuan menjadi semakin relevan untuk dipahami secara utuh dan berimbang.
Perlukah Melanggengkan Tradisi Lama di Indonesia?
Menurut data UNFPA Indonesia, sekitar 46,3 persen perempuan Indonesia usia 15 hingga 49 tahun pernah mengalami sunat perempuan. Data ini menunjukkan bahwa praktik tersebut masih cukup luas ditemukan di berbagai daerah. Bahkan tidak jarang pada bayi atau anak perempuan yang belum lama lahir.
Salah satu kisah yang pernah penulis dengar dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Puan Amal Hayati terkait pencegahan sunat perempuan atau P2GP. Ternyata sejumlah peserta perempuan mempunyai pengalaman terkait khitan perempuan. Di antaranya, ia mengatakan bahwa pernah membawa bayi perempuannya yang baru berusia sekian hari untuk mengikuti ritual lama. Yakni menggabungkan tindik telinga dan sunat perempuan karena menganggap hal tersebut sebagai tradisi keluarga.
Setelah memperoleh edukasi mengenai dampak praktik tersebut, ia mengaku menyesali keputusannya dan kemudian aktif mengedukasi masyarakat agar perempuan lain tidak mengalami hal yang sama.
Apa Kata WHO?
Menurut World Health Organization (WHO), sunat perempuan atau Female Genital Mutilation (FGM) mencakup semua prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh organ genital luar perempuan atau tindakan lain yang melukai organ genital perempuan untuk alasan nonmedis. WHO menyatakan bahwa praktik tersebut tidak memiliki manfaat kesehatan yang terbukti secara ilmiah.
Secara global, WHO memperkirakan lebih dari 230 juta perempuan dan anak perempuan yang hidup saat ini pernah mengalami FGM. Praktik tersebut umumnya dilakukan sejak masa bayi hingga usia 15 tahun.
WHO menjelaskan bahwa dampak jangka pendek yang mungkin muncul meliputi: nyeri hebat, perdarahan, infeksi, kesulitan buang air kecil, syok, dan komplikasi yang dapat mengancam jiwa.
Sementara dampak jangka panjang dapat berupa: Nyeri kronis, gangguan menstruasi, infeksi berulang, gangguan kesuburan, komplikasi kehamilan dan persalinan, serta risiko kematian bayi yang lebih tinggi saat proses kelahiran. Selain itu, sejumlah perempuan yang mengalami prosedur tersebut juga melaporkan dampak psikologis seperti kecemasan, trauma, dan depresi.
Hak Anak, Siapa yang Berhak Memutuskan?
Di sinilah diskusi menjadi semakin menarik. Mayoritas praktik sunat perempuan dilakukan ketika seorang anak masih bayi atau berusia sangat muda. Mereka belum dapat memahami tindakan yang dilakukan terhadap tubuhnya, apalagi memberikan persetujuan secara sadar.
Menurut WHO, karena umumnya dilakukan pada anak-anak, FGM tidak hanya dipandang sebagai persoalan kesehatan tetapi juga berkaitan dengan hak anak dan hak atas integritas tubuh. Sementara itu, UNICEF menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dengan sehat, aman, dan terlindungi dari tindakan yang dapat menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis.
Bagi banyak anak muda saat ini, diskusi tentang sunat perempuan akhirnya berkembang menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: Apakah keputusan yang diambil orang dewasa benar-benar mewakili kepentingan terbaik bagi anak?
Pertanyaan tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan anak yang menempatkan kesejahteraan anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang menyangkut dirinya. Menariknya, prinsip ini memiliki titik temu dengan maqashid syariah atau tujuan utama syariat Islam yang berorientasi pada perlindungan jiwa, keturunan, dan kemaslahatan manusia.
Masih Relevankah untuk Gen Z yang Sudah Menjadi Orang Tua?
Jawabannya bergantung pada bagaimana relevan itu dimaknai. Sunat perempuan mungkin masih relevan sebagai topik diskusi karena praktiknya masih ada di masyarakat Indonesia. Namun bagi Gen Z, pembahasannya tidak lagi berhenti pada aspek tradisi semata.
Generasi ini cenderung ingin memahami alasan di balik sebuah praktik. Mereka terbiasa membaca referensi, membandingkan pendapat ulama, melihat data penelitian, lalu membentuk kesimpulan sendiri. Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan lagi: “Apakah ini tradisi lama?” melainkan: “Apakah tradisi ini masih membawa manfaat dan kemaslahatan bagi perempuan saat ini?”
Dalam konteks tersebut, perdebatan tentang sunat perempuan bukanlah pertarungan antara agama dan sains. Justru sebaliknya, ini menjadi kesempatan untuk mempertemukan ajaran Islam dengan temuan kesehatan modern demi mencari jalan terbaik bagi perempuan dan anak-anak.
Sebagai contoh, saya mempunyai seorang teman dari generasi Z awal yang kebetulan menjadi orang tua dari anak perempuan. Suatu hari saya bertanya terkait parenting dan bagaimana mengambil kebijakan kepada anak perempuannya saat terkadang berbeda pendapat dengan lingkungan sekitar atau generasi sebelumnya.
Ternyata, ia cenderung kritis. Bahkan ia berani dengan tegas menentang beberapa pendapat generasi boomer seperti bayi baru lahir harus memakai gurita, bedak, dan lain sebagainya. Menariknya, hingga saat ini, si anak perempuan yang sudah hampir berusa dua tahun belum melakukan tindik di telinga dengan alasan “nanti izin anaknya dulu”.
Dari kisah teman saya tersebut, ternyata generasi saat ini lebih kritis dan berhati-hati kepada hak-hak anak. Sehingga, bagi Gen Z sendiri, isu khitan perempuan ini menjadi relevan bukan karena ingin menolak tradisi atau meragukan agama. Melainkan karena ingin memahami bagaimana nilai-nilai agama dapat berjalan seiring dengan perlindungan kesehatan, martabat perempuan, dan hak-hak anak.
Diskusi tentang sunat perempuan di Indonesia telah dikaji dalam berbagai penelitian baik dengan melihat dari dimensi agama, budaya, atau kesehatan. Pada akhirnya, kajian ini bukan sekadar membicarakan sebuah ritual. Ia adalah percakapan tentang bagaimana masyarakat menjaga amanah terhadap anak-anak, menghormati tubuh manusia, dan menghadirkan kemaslahatan di tengah perubahan zaman.
